- 21 Jenis Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 1. Pelayanan yang Tidak Sesuai dengan Peraturan 2. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS 3. Cedera atau Penyakit akibat Hubungan Kerja 4. Kecelakaan Lalu Lintas 5. Pelayanan di Luar Negeri 6. Pelayanan Estetika 7. Pengobatan untuk Infertilitas 8. Perawatan Ortodonsi (Meratakan Gigi) 9. Ketergantungan Obat dan Alkohol 10. Cedera Akibat Hobi Berisiko atau Tindakan Menyakiti Diri 11. Pengobatan Tradisional atau Alternatif 12. Tindakan Medis Eksperimental 13. Alat dan Obat Kontrasepsi serta Kosmetik 14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga 15. Bencana atau Wabah Nasional 16. Kejadian Tak Diinginkan yang Dapat Dicegah 17. Bakti Sosial 18. Korban Tindak Pidana 19. Pelayanan Terkait TNI dan Polri 20. Pemeriksaan di Luar Indikasi Medis 21. Pelayanan yang Sudah Ditanggung oleh Program Lain
Agar tidak salah langkah saat membutuhkan layanan medis, setiap peserta perlu memahami secara detail daftar pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Informasi ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
21 Jenis Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah daftar 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip dari akun resmi BPJS dan regulasi pemerintah:
1. Pelayanan yang Tidak Sesuai dengan Peraturan
Contohnya adalah peserta yang memaksa meminta rujukan langsung ke rumah sakit tanpa melalui prosedur yang benar dari faskes tingkat pertama.
2. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS
Pengecualian hanya berlaku untuk kondisi gawat darurat seperti gangguan pernapasan, pendarahan hebat, atau penurunan kesadaran.
3. Cedera atau Penyakit akibat Hubungan Kerja
Kondisi ini sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja seperti BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI.
4. Kecelakaan Lalu Lintas
Jika kecelakaan tunggal, BPJS menanggung. Namun, untuk kecelakaan ganda, Jasa Raharja menanggung biaya hingga maksimal Rp 20 juta, dan sisanya oleh BPJS.
5. Pelayanan di Luar Negeri
BPJS hanya berlaku di wilayah Indonesia. Layanan di luar negeri tidak dijamin.
6. Pelayanan Estetika
Operasi plastik untuk tujuan kecantikan tidak dijamin, kecuali untuk kebutuhan medis seperti rekonstruksi wajah akibat kecelakaan.
7. Pengobatan untuk Infertilitas
Program kehamilan atau fertilisasi in vitro (IVF) tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
8. Perawatan Ortodonsi (Meratakan Gigi)
Termasuk pemasangan kawat gigi (behel), karena dianggap bukan kebutuhan medis mendesak.
9. Ketergantungan Obat dan Alkohol
Layanan rehabilitasi narkoba ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
10. Cedera Akibat Hobi Berisiko atau Tindakan Menyakiti Diri
Misalnya luka akibat olahraga ekstrem atau tindakan menyakiti diri secara sengaja.
11. Pengobatan Tradisional atau Alternatif
Seperti akupunktur atau herbal, kecuali telah lolos uji Health Technology Assessment (HTA) dan disetujui oleh Kemenkes.
12. Tindakan Medis Eksperimental
Segala bentuk tindakan yang masih bersifat uji coba tidak dijamin.
13. Alat dan Obat Kontrasepsi serta Kosmetik
Pengadaan alat kontrasepsi ditanggung oleh BKKBN, bukan BPJS.
14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Contohnya seperti obat nyamuk atau antiseptik rumah tangga.
15. Bencana atau Wabah Nasional
Pada masa darurat seperti pandemi, pembiayaan ditanggung pemerintah, bukan BPJS.
16. Kejadian Tak Diinginkan yang Dapat Dicegah
Contoh: penyakit akibat kelalaian pribadi yang bisa dicegah.
17. Bakti Sosial
Pelayanan kesehatan pada kegiatan sosial bersifat sukarela dan ditanggung penyelenggara.
18. Korban Tindak Pidana
Seperti korban kekerasan seksual atau terorisme, bisa mengajukan permohonan ke LPSK atau pemerintah daerah, bukan BPJS.
19. Pelayanan Terkait TNI dan Polri
Kesehatan anggota militer dan polisi dijamin oleh sistem kesehatan institusional sesuai Perpres No. 107 Tahun 2013.
20. Pemeriksaan di Luar Indikasi Medis
Misalnya pemeriksaan laboratorium untuk keperluan rekrutmen kerja atau CPNS.
21. Pelayanan yang Sudah Ditanggung oleh Program Lain
Contohnya pelayanan yang telah dijamin oleh asuransi atau lembaga lain selain BPJS Kesehatan.
Memahami batasan layanan BPJS Kesehatan bukan hanya sekadar mengetahui apa yang tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga menjadi bagian penting dalam perencanaan kesehatan pribadi dan keluarga. Dengan mengetahui jenis-jenis pelayanan yang tidak ditanggung, peserta bisa lebih waspada dan tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses layanan medis.
Sering kali, ketidaktahuan ini membuat seseorang terkejut saat diberitahu bahwa layanan yang dibutuhkannya-seperti operasi estetika, pemasangan behel, atau pengobatan alternatif-ternyata tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dalam situasi seperti ini, pemahaman yang baik sejak awal akan membantu peserta lebih siap secara finansial karena mereka sudah mengantisipasi kemungkinan harus menanggung biaya sendiri.
Tak hanya itu, dengan mengetahui batasan layanan, peserta juga dapat mempertimbangkan untuk menyiapkan alternatif perlindungan, seperti asuransi kesehatan tambahan atau dana darurat, untuk mengatasi risiko yang tidak dijamin BPJS. Ini penting terutama bagi mereka yang memiliki kondisi medis tertentu atau kebutuhan layanan khusus di luar cakupan standar BPJS.
Semoga membantu!
(tya/tey)