Wisatawan Sambat Kena Getok Harga Sewa Tikar Rp 50 Ribu di Pantai Drini

Wisatawan Sambat Kena Getok Harga Sewa Tikar Rp 50 Ribu di Pantai Drini

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 15 Des 2025 13:01 WIB
Wisatawan Sambat Kena Getok Harga Sewa Tikar Rp 50 Ribu di Pantai Drini
Suasana di Pantai Drini Gunungkidul (Foto: dok.detikJogja)
Gunungkidul -

Postingan keluhan wisatawan terkait mahalnya harga sewa tikar di Pantai Drini, Tanjungsari, Gunungkidul ramai di media sosial (medsos). Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul membenarkan adanya kejadian tersebut dan sudah melakukan pembinaan terhadap pelaku wisata bersama Pokdarwis Pantai Drini.

"Seumur umur baru nemu Sewa TIKAR TERMAHAL gaessss.... 1tikar 50rb pdhl tadi 2tikar 100rb cuman Buat sewa TIKAR... padahl disitu kita juga Beli Kelapa muda dan MIE ...saya penjelajah PANTAI baru Sekali ini Di DRINI TIKAR 50rb," kata akun TikTok @emmy_store08 saat dilihat detikJogja, Senin (15/12/2025).

Dimintai konfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Destinasi Dispar Gunungkidul, Supriyanta membenarkan adanya kejadian tersebut. Supriyanta mengungkapkan telah berkoordinasi dengan pengelola Pantai Drini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah menghubungi Pokdarwis Drini dan memang benar ada kejadian itu di Pantai Drini," katanya saat dihubungi detikJogja, Senin (15/12/2025).

Supriyanta melanjutkan, peristiwa tersebut terjadi hari Minggu (14/12). Menurutnya, Dispar sudah melakukan pembinaan terhadap pelaku wisata yang menyewakan tikar tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sudah, kami sudah mengambil tindakan pembinaan dan berkoordinasi dengan Pokdarwis setempat," ujarnya.

Selain itu, Dispar juga kembali melakukan sosialisasi surat edaran (SE) Kadispar Gunungkidul tentang Penyelenggaraan Pariwisata selama Libur dan Cuti Bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 kepada seluruh pelaku wisata.

"Jadi untuk calon wisatawan tidak perlu khawatir untuk berkunjung ke tempat wisata Pantai di Gunungkidul," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana mengatakan telah mengeluarkan SE terkait libur Nataru tahun 2025. Bahkan, Oneng menyebut jika Dispar telah menyebarkan SE itu ke seluruh pelaku wisata di Gunungkidul.

"Salah satu poin di SE yang kita keluarkan adalah meminta pelaku wisata tidak menaikkan harga secara tidak wajar," katanya.

Menurutnya, aturan tersebut untuk memastikan wisatawan nyaman saat berkunjung ke tempat wisata di Gunungkidul. Pasalnya, jika wisatawan menjadi korban tidak mengenakkan pelaku wisata bisa berdampak pada jumlah kunjungan.

"Karena kalau wisatawan kapok ke depannya akan mengurangi kunjungan wisata, padahal kunjungan wisata mempengaruhi capaian PAD (pendapatan asli daerah) kita," ujarnya.

Oleh sebab itu, jika ada wisatawan yang merasa mendapatkan perlakuan kurang mengenakkan dari pelaku wisata, Oneng menyebut bisa langsung mengadukannya ke Dispar Gunungkidul. Adapun wisatawan bisa melaporkannya melalui medsos.

"Untum wisatawan yang jadi korban harga nuthuk atau kena pungli bisa langsung mengadukan ke medsos Instagram @pariwisata_gunungkidul," ucapnya.




(aku/alg)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads