Saat ini seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun, mungkin tidak sedikit peserta yang menyimpan rasa penasaran terkait kandidat yang tidak lolos passing grade SKD apakah bisa ikut SKB, sehingga berikut akan dijelaskan ketentuannya secara rinci.
Mengacu pada Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024, dapat diketahui bahwa saat ini masih berlangsung tahapan pelaksanaan SKB CPNS 2024. Adapun tahapan ini telah dimulai sejak tanggal 9 Desember 2024 kemarin dan akan berakhir pada 20 Desember 2024.
Meskipun penyelenggaraan SKB sudah setengah jalan, tetapi ketentuan terkait dengan penetapan peserta yang boleh mengikuti tahapan tersebut masih menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat. Tidak hanya bagi para peserta, tetapi juga mungkin khalayak umum yang ingin mendaftarkan dirinya pada seleksi CPNS tahun berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang menarik untuk diketahui adalah ketentuan kandidat yang diperbolehkan mengikuti SKB CPNS 2024. Nah, bagi detikers yang turut menyimpan rasa penasaran terkait hal yang sama, terdapat informasi yang akan dirangkum di dalam artikel ini yang membahas hal tersebut. Simak baik-baik penjelasannya berikut ini.
Ketentuan Ikut SKB CPNS 2024
Apakah tidak lolos passing grade SKD bisa ikut SKB CPNS 2024? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdapat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dapat dijadikan sebagai rujukan.
Melalui Pasal 32 ayat (2) dijelaskan bahwa peserta yang berhak lanjut ke tahap SKB adalah mereka yang dinyatakan lulus SKD. Adapun bunyi dari ayat tersebut menyatakan, "Pelamar yang dinyatakan lulus SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) mengikuti SKB."
Kemudian apabila merujuk pada Pasal 31 ayat (5) dapat diketahui bahwa peserta yang dinyatakan lulus SKD adalah mereka yang mendapatkan nilai paling tinggi sebanyak 3 kali dari jumlah kebutuhan yang dilamar dan telah dinyatakan memenuhi passing grade atau nilai ambang batas. Berikut bunyi dari ayat tersebut:
"Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas."
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa peserta yang tidak lolos SKD tidak dapat mengikuti SKB. Hal ini dikarenakan kandidat yang diperkenankan mengikuti tahapan SKB hanyalah mereka yang memenuhi passing grade dan berasal dari peringkat tertinggi paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan.
Nilai Passing Grade SKD CPNS 2024
Sementara itu, sebagai kilas balik bagi peserta dan informasi untuk khalayak umum, SKD CPNS 2024 memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang perlu dipenuhi oleh peserta. Hal ini telah diatur secara resmi di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Sebagai informasi, SKD melibatkan tiga tes yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Masing-masing dari ketiga tes tersebut memiliki nilai passing grade tersendiri, sehingga peserta harus memenuhi seluruh passing grade tanpa terkecuali agar dapat masuk dalam perankingan kandidat yang akan lanjut ke tahap SKB.
Pada Diktum Kedua Belas dijelaskan bahwa nilai passing grade SKD terdiri dari:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 166
Bobot Nilai SKB CPNS 2024
Berbeda dengan penyelenggaraan SKB, pada tahapan ini tidak diberlakukan adanya nilai passing grade atau ambang batas. Sebaliknya, terdapat bobot nilai yang ditetapkan untuk menentukan kandidat yang berhak terpilih sebagai CPNS 2024.
Masih mengacu dari PermenPAN-RB Nomor Tahun 2024 dijelaskan tentang bobot nilai untuk SKB yang dilakukan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun SKB tambahan. Terdapat ketentuan yang mengatur tentang bobot nilai SKB khusus instansi pusat dan instansi daerah. Melalui Pasal 35 ayat (3) dijelaskan:
"Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan."
Sementara itu, pada instansi daerah tertuang di dalam Pasal 36 ayat (4) bahwa:
"Dalam hal Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. SKB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan bobot nilai paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan."
Kapan Hasil Akhir CPNS 2024 akan Diumumkan?
Mengenai pengumuman CPNS 2024 dapat mengacu pada pengumuman yang sama, yaitu Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024. Melalui pengumuman tersebut dapat diketahui bahwa setelah SKB selesai diselenggarakan, terdapat integrasi nilai SKD dan SKB CPNS yang akan berlangsung sejak tanggal 17 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025.
Kemudian pengumuman CPNS 2024 baru akan diberikan pada tanggal 5-12 Januari 2025. Namun, setelah tahapan ini masih ada masa sanggah yang dapat memberikan kesempatan bagi peserta untuk melakukan sanggahan terhadap hasil yang telah diumumkan.
Masa sanggah sampai pengolahan tahapan ini akan berlangsung sejak 13-20 Januari 2025. Barulah hasil akhir CPNS 2024 akan disampaikan pada 16-22 Januari 2025 yang ditandai dengan pengumuman pasca sanggah.
Adapun kandidat yang dinyatakan lolos CPNS 2024 adalah mereka yang mendapatkan nilai tertinggi melalui integrasi nilai SKD dan SKB. Hal ini juga telah tertuang di dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 45 ayat (3) bahwa:
"Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan berikut:
a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen)."
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai ketentuan peserta yang dinyatakan lanjut SKB lengkap mereka yang dapat lolos CPNS 2024. Semoga informasi ini membantu, ya.
(par/par)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa