Pedagang Kulon Progo Sambat gegara Harga Gas Melon di DIY Naik

Pedagang Kulon Progo Sambat gegara Harga Gas Melon di DIY Naik

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Rabu, 11 Des 2024 13:40 WIB
Aktivitas pedagang di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Rabu (11/12).
Aktivitas pedagang di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Rabu (11/12). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG 3 kilogram atau gas melon di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik dari Rp 15.500 menjadi Rp 18.000 per tabung. Kenaikan ini membuat sejumlah pelaku usaha makanan di Kulon Progo resah.

Keresahan itu dirasakan oleh Wagiyem (54), pedagang makanan di wilayah Wates. Ia menyebut kenaikan ini terlalu tinggi sehingga memberatkan pelaku usaha sepertinya.

"Ya resah juga sih, kok harganya begitu tinggi. Misal diturunkan aja gimana," ujarnya saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (11/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wagiyem mengatakan selama ini harga beli gas melon di Kulon Progo berkisar Rp 20.000 per tabung, berlaku saat HET-nya masih Rp 15.500. Jika HET naik jadi Rp 18.000, maka dia khawatir harga di pasaran bisa jadi lebih tinggi lagi.

"Sedangkan dalam sehari kami bisa habis satu tabung, kalau sebulan bisa 20 sampai 25 tabung," terangnya.

ADVERTISEMENT

Wagiyem mengatakan kenaikan ini membuatnya dilema antara mau menaikkan harga jual makanan atau tidak. Jika harga turut dinaikkan, dia takut pelanggan bakal kabur.

"Mau naikkin harga takutnya pelanggan kabur. Kasian juga mereka. Jadi dilema buat saya sekarang," ujar pedagang yang sehari-harinya berjualan nasi tersebut.

Hal senada disampaikan Dwi Purwanti (50) penjual cilok di kawasan Alun-alun Wates, Kulon Progo. Dia menyatakan keberatan dengan adanya kenaikan tersebut.

"Keberatan. Karena saya kan rakyat kecil. Kalau bisa diturunkan lah," ucapnya.

Dwi mengatakan saat ini harga beli gas melon sudah menembus Rp 22.000 per tabung. Harga ini naik sejak penetapan kenaikan HET LPG 3kg kemarin.

"Sebelumnya saya beli itu Rp 20.000. Terus kemarin saya beli lagi sudah Rp 22.000," ujarnya.

Dwi mengatakan kenaikan ini bakal memengaruhi harga jual makanan. Saat ini dirinya masih mempertimbangkan untuk menaikkan harga di angka Rp 500 perak.

"Lama-lama bakal pengaruh ke harga makanan. Paling kalau nanti jadi naik (harga cilok) sebesar Rp 500, itu sudah mentok biar pelanggan nggak kabur," jelasnya.

Sementara itu pendapat lain disampaikan oleh Tumini (50) penjual aneka jajanan di kawasan Alun-alun Wates. Dia menyatakan tidak keberatan dengan kenaikan HET asalkan stok di pasaran masih gampang didapat.

"Kalau saya pribadi kalau naik nggak apa-apa, yang penting ada gas. Bagi saya nggak memberatkan karena memang usaha ini butuh gas," ucapnya.

Tumini juga menyatakan tidak akan menaikkan harga jual dagangannya demi menjaga loyalitas pelanggan. "Nggak, nggak akan naik. Biar pelanggan nggak kabur," ujarnya.

Penjual Wajib Patuhi HET

Diberitakan sebelumnya Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG 3 kilogram atau gas melon menjadi Rp 18 ribu yang berlaku mulai Selasa (10/12). Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY. Keputusan Gubernur DIY tersebut Nomor 457/KEP/2024 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Syam Arjayanti, menjelaskan kenaikan HET ini sudah menjadi wacana sejak lama dan melalui kajian.

"Sudah sering dari pengusaha Hiswana mengusulkan adanya kenaikan, sudah pernah dibahas waktu itu sebelum Covid kan, sudah dibahas berkali-kali, provinsi, kabupaten, pengusaha waktu itu. Kemudian COVID, akhirnya ditunda," jelas Syam saat dihubungi wartawan, Selasa (10/12).

"Nah, terus muncul lagi sekitar dua tahun ini, muncul lagi ada usul penyesuaian harga, karena pengusaha nggak nututi istilahnya, kan upah juga naik, bensin naik," sambungnya.

Lebih lanjut Syam menjelaskan sebelumnya HET yang diterapkan berdasar Pergub DIY Nomor 28 Tahun 2015, yakni sebesar Rp 15.500 per tabung. Namun yang beredar di pasaran, harga bisa menyentuh Rp 16 ribu hingga Rp 18 ribu per tabung.

Terkait Kepgub yang berlaku mulai hari ini, menurut Syam, pihaknya sudah memanggil agen-agen dan ada kesepakatan agar mematuhi HET sesuai Kepgub tersebut.

"Misalnya Pergub Rp 15.500, tapi di pasaran sudah Rp 16-18 ribu, dengan SK Gub yang baru di pangkalan Rp 18 ribu, jangan sampai di pangkalan itu naik lagi dari HET yang ditentukan," ungkap Syam.

"Kalau mereka tidak mematuhi HET, kita akan ada semacam sanksi, dari Pertamina pengurangan kuota. Misalnya di pangkalan tertentu misalnya kuotanya 100, nah karena ada kejadian seperti itu, akan berkurang kuotanya. Kemudian kalau itu masih berulang, itu akan dicabut (izinnya)," imbuhnya.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads