Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG 3 kilogram atau gas melon menjadi Rp 18 ribu yang berlaku mulai hari ini. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY.
Keputusan Gubernur DIY tersebut Nomor 457/KEP/2024 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Syam Arjayanti, menjelaskan kenaikan HET ini sudah menjadi wacana sejak lama dan melalui kajian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah sering dari pengusaha Hiswana mengusulkan adanya kenaikan, sudah pernah dibahas waktu itu sebelum Covid kan, sudah dibahas berkali-kali, provinsi, kabupaten, pengusaha waktu itu. Kemudian COVID, akhirnya ditunda," jelas Syam saat dihubungi wartawan, Selasa (10/12/2024).
"Nah, terus muncul lagi sekitar dua tahun ini, muncul lagi ada usul penyesuaian harga, karena pengusaha nggak nututi istilahnya, kan upah juga naik, bensin naik," sambungnya.
Kemudian, Syam bilang, wacana tersebut ditindaklanjuti dengan berkirim surat ke Biro Perekonomian Setda DIY dan Sekda DIY. Kemudian ditindaklanjuti dengan kajian oleh Pustral UGM terkait dampak terhadap inflasi, dampak sosial, hingga dampak ekonomi.
"Berdasarkan hasil kajian dan beberapa kali koordinasi dengan pemerintah, Pertamina, Hiswana, kabupaten/kota, akhirnya muncul SK Gubernur terbit, berlakunya waktu kita sosialisasikan ke pengusaha dan agen, sudah ada persetujuan dari agen, dan agen siap mengawal, jangan sampai harga itu lebih tinggi itu, dari kondisi sekarang," urainya.
Lebih lanjut Syam menjelaskan sebelumnya HET yang diterapkan berdasar Pergub DIY Nomor 28 Tahun 2015, yakni sebesar Rp 15.500 per tabung. Namun yang beredar di pasaran, harga bisa menyentuh Rp 16 ribu hingga Rp 18 ribu per tabung.
Terkait Kepgub yang berlaku mulai hari ini, menurut Syam, pihaknya sudah memanggil agen-agen dan ada kesepakatan agar mematuhi HET sesuai Kepgub tersebut.
"Misalnya Pergub Rp 15.500, tapi di pasaran sudah Rp 16-18 ribu, dengan SK Gub yang baru di pangkalan Rp 18 ribu, jangan sampai di pangkalan itu naik lagi dari HET yang ditentukan," ungkap Syam.
"Kalau mereka tidak mematuhi HET, kita akan ada semacam sanksi, dari Pertamina pengurangan kuota. Misalnya di pangkalan tertentu misalnya kuotanya 100, nah karena ada kejadian seperti itu, akan berkurang kuotanya. Kemudian kalau itu masih berulang, itu akan dicabut (izinnya)," imbuhnya.
Meski begitu, Syam mengakui akan sulit mengawasi kepatuhan HET di tingkat pengecer. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk membeli gas LPG di agen atau jika menemui gas dengan harga yang tak sesuai, bisa dilaporkan.
"Sebenarnya pengecer-pengecer itu istilahnya dari sisi pengawasan kita susah. Kita tahu warung kecil juga sedia dua tabung tiga tabung, kita lebih ke pemahaman masyarakat, supaya mengaksesnya itu ke pangkalan mestinya," pungkasnya.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu