Tenggelamnya BUMN Tekstil PT Primissima Usai Terpeleset Harga Kapas

Terpopuler Sepekan

Tenggelamnya BUMN Tekstil PT Primissima Usai Terpeleset Harga Kapas

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 27 Okt 2024 15:02 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK. Foto: Ilustrator: Edi Wahyono
Jogja -

Perusahaan BUMN di Sleman yang bergerak di industri tekstil, PT Primissima, gulung tikar. Sebanyak 402 karyawannya telah di-PHK. Perusahaan ini mengalami krisis keuangan sejak beberapa tahun terakhir. Berikut kisah tenggelamnya PT Primissima usai 'terpeleset' harga kapas.

Pernyataan Dirut PT Primissima

Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah, menjelaskan penyebab perusahaan memutuskan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

"Intinya benar bahwa kita melakukan PHK massal terhadap karyawan karena perusahaan tidak mempunyai kemampuan apa pun lagi untuk beroperasi secara normal. Yang belum di-PHK tiga orang, yaitu dua direksi dan satu komisaris," kata Usmansyah saat dihubungi wartawan, Senin (21/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status perusahaan belum tutup, belum pailit. Hanya tidak beroperasi," sambungnya.

Umansyah memastikan para karyawan akan mendapatkan seluruh hak mereka.

ADVERTISEMENT

"Kepada yang bersangkutan akan diberikan semua haknya, baik gaji yang terutang maupun pesangon sesuai perjanjian kerja bersama," ujarnya.

Penjelasan Dinas Ketenagakerjaan Sleman

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman, Sutiasih mengatakan PT Primissima menyatakan melakukan PHK ke ratusan karyawannya pada 10 September 2024. Sebelumnya, pada Juni 2024, perusahaan tersebut sempat merumahkan para karyawannya.

"Sejak bulan September tanggal 10 perusahaan sudah menyatakan untuk mem-PHK massal," kata Sutiasih kepada wartawan, Senin (21/10) lalu.

Sutiasih menjelaskan, total ada 402 karyawan yang terkena PHK. Mereka telah menandatangani perjanjian.

"Penandatanganan perjanjian bersama atau PB terkait dengan PHK karyawan sebanyak 402 orang dilakukan kemarin 14-18 Oktober 2024. PB PHK sudah ditandatangani semua oleh 402 orang," ujar dia.

Menurut Sutiasih, PT Primissima berjanji akan memenuhi hak karyawan yang di-PHK maksimal paling lambat 31 Desember 2025.

Kepada Disnaker, PT Primissima yang mengalami krisis keuangan itu menyatakan tetap akan membayarkan hak-hak para karyawannya. Sejumlah aset perusahaan yang telah diambil alih oleh Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) rencananya juga dilego guna memenuhi hak-hak pekerja.

"Ini kan masalah keuangan, mereka mau membayar (hak karyawan yang PHK) tetapi belum siap keuangannya. Aset pabrik rencananya mau dijual yang sudah diserahkan diambil alih oleh Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA)," ucapnya.

Disnaker akan tetap mengawal agar perusahaan tetap memberikan hak bagi para karyawan. Di sisi lain, dinas juga tak tinggal diam. Pihaknya tetap berusaha membantu karyawan yang kena PHK untuk mendapatkan pekerjaan.

"Kami menghadirkan empat perusahaan untuk merekrut tenaga kerja yang ter-PHK," ucap Sutiasih.

Kronologi PT Primissima Alami Defisit

Berikut kronologi perusahaan pelat merah itu mengalami defisit hingga akhirnya 402 karyawan di-PHK.

Tahun 2011

Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah, menjelaskan beratnya keuangan perusahaan dimulai tahun 2011. Saat itu perusahaan menandatangani kontrak jangka panjang impor kapas.

Namun, baru tiga bulan berjalan, harga kapas tiba-tiba jatuh. Perusahaan mau tidak mau harus membayar harga kapas sesuai dengan nominal kontrak.

"Kita mulai berat saat salah keputusan beli kapas itu, itu ruginya hampir Rp 50 miliar sendiri," bebernya dalam wawancara pada 11 Juli 2024.

Hal itu kemudian diperparah saat perusahaan memberikan uang pensiun dibayar secara sekaligus. Itu terjadi pada periode 2011 hingga 2013 di mana banyak karyawan yang pensiun.

"Itu pengaruhnya ke cash flow, langsung habis duitnya, Rp 40 miliar," katanya.

Tahun 2020

Usmansyah mengatakan, perusahaan sudah tak punya modal lagi untuk beroperasi. Sejak 2020, perusahaan tersebut telah berhenti.

"Sudah mulai 2020 berhenti, modal kerja nggak ada," katanya.

Ketiadaan modal kerja itu membuat perusahaan tidak bisa lagi memproduksi kain cambric yang jadi produk unggulan perusahaan. Mesin-mesin produksi kemudian digunakan untuk jasa tenun. Hanya saja, hasilnya masih belum mampu menutup biaya operasional.

"Tapi karena kita tidak ada modal kerja mesin yang ada kita gunakan untuk WO, work order, jadi mengerjakan benangnya orang jadi kain, tapi kita hanya memperoleh ongkos WO saja yang jumlahnya tidak seberapa tidak bisa mengcover semua biaya," ucapnya.

Juni 2024

Per 1 Juni 2024, Primissima mulai tidak menjalankan operasional perusahaan. Perusahaan kemudian mencari solusi dengan meliburkan pekerja selama 11 hari dengan gaji penuh.

Selanjutnya, para pekerja resmi dirumahkan mulai 12 Juni lalu dengan menerima gaji sebesar 25 persen walaupun statusnya menjadi utang perusahaan.

"Mereka dirumahkan dengan gaji 25 persen. Tapi memang statusnya utang semua, tercatat semua di perusahaan, jadi anytime kami punya uang mereka bisa menuntut," kata Usmansyah

September 2024

PT Primissima akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawannya. Hal itu imbas perusahaan yang sudah tak mampu lagi membayar para pekerjanya.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads