Seorang perempuan berinisial SI (39) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memaksa suaminya, SO (22), memperkosa pegawainya sambil direkam. Hal ini dilakukan karena pelaku curiga suami berondongnya itu selingkuh dengan pegawainya.
Dilansir detikSulsel, Senin (5/1/2026), pasutri ini ditampilkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. Keduanya tampak memakai baju oranye dengan wajah ditutup masker.
Tampak SI memakai jilbab bermotif batik. Dia berdiri berdampingan dengan suaminya saat kasus dirilis polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasutri itu hanya tertunduk selama polisi memerinci kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
"Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun denda maksimal Rp 300 juta," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana.
Kasus ini berawal saat korban diminta datang ke salah satu ruko milik pelaku di Kecamatan Manggala. Korban langsung disekap dan dianiaya.
"Setelah korban dipukuli, tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban kan sudah nggak mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," jelas Arya.
Polisi sebelumnya menyebut motif istri di Makassar memaksa suaminya memperkosa pegawainya dan direkam. Perbuatan bejat itu ternyata digunakan untuk dijadikan bukti perselingkuhan suami mudanya dengan korban.
"Jadi ceritanya itu si istri curiga sama suaminya. Istri ini nikah jaraknya (usia) jauh. Dia usia 39-an, suaminya (kelahiran) 2002, jadi jaraknya jauh. Nah, di tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan sehingga ada dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh sama pekerjanya ini," kata Arya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
