Dirut PT Primissima soal PHK Massal: Perusahaan Tak Punya Kemampuan Lagi

Dirut PT Primissima soal PHK Massal: Perusahaan Tak Punya Kemampuan Lagi

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 22 Okt 2024 21:22 WIB
Ilustrasi surat PHK, surat pemecatan karyawan.
Ilustrasi PHK karyawan. Foto: Freepik
Jogja -

Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terjadi di PT Primissima (Persero), perusahaan BUMN di Sleman yang bergerak di industri tekstil. Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah, memberikan penjelasan terkait PHK terhadap ratusan karyawan itu.

Umansyah menjelaskan keputusan melakukan PHK massal karena perusahaan sudah tak mampu untuk beroperasional secara normal.

"Intinya benar bahwa kita melakukan PHK massal terhadap karyawan karena perusahaan tidak mempunyai kemampuan apa pun lagi untuk beroperasi secara normal," kata Usmansyah saat dihubungi wartawan, Senin (21/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang belum di-PHK tiga orang, yaitu dua direksi dan satu komisaris," imbuhnya.

Meski demikian, Usmansyah menegaskan bahwa status perusahaan sampai saat ini belum pailit.

ADVERTISEMENT

"Status perusahaan belum tutup, belum pailit. Hanya tidak beroperasi," tegasnya.

Lebih lanjut, Umansyah memastikan para karyawan akan diberikan semua haknya baik gaji yang terutang maupun pesangon sesuai dengan perjanjian bersama antara Primissima dengan karyawan.

"Kepada yang bersangkutan akan diberikan semua haknya, baik gaji yang terutang maupun pesangon sesuai perjanjian kerja bersama," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Primissima, perusahaan BUMN yang bergerak di industri tekstil melakukan PHK ratusan karyawannya. Hal itu imbas perusahaan yang sudah tak mampu lagi membayar para pekerjanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman Sutiasih mengatakan perusahaan tersebut menyatakan melakukan PHK ke ratusan karyawannya pada 10 September lalu. Sebelumnya, pada Juni 2024 perusahaan tersebut sempat merumahkan para karyawannya.

"Sejak bulan September tanggal 10 perusahaan sudah menyatakan untuk mem-PHK massal," kata Sutiasih kepada wartawan, Senin (21/10).

Dia mengatakan, keputusan untuk melakukan PHK massal itu baru dilakukan pada bulan ini. Total ada 402 karyawan yang mendapat pemutusan hubungan kerja. Ratusan orang itu bersedia menandatangani perjanjian.

"Penandatanganan perjanjian bersama atau PB terkait dengan PHK karyawan sebanyak 402 orang dilakukan kemarin 14-18 Oktober 2024. PB PHK sudah ditandatangani semua oleh 402 orang," ucapnya.

PT Primissima, lanjut dia, berjanji akan memenuhi hak karyawan yang di-PHK maksimal paling lambat 31 Desember 2025.

"Mudah-mudah sebelum 31 Desember 2025 itu bisa dipenuhi," katanya.

Kepada Disnaker, PT Primissima yang mengalami krisis keuangan itu menyatakan tetap akan membayarkan hak-hak para karyawannya. Sejumlah aset perusahaan yang telah diambil alih oleh Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) rencananya juga dilego guna memenuhi hak-hak pekerja.

"Ini kan masalah keuangan, mereka mau membayar (hak karyawan yang PHK) tetapi belum siap keuangannya. Aset pabrik rencananya mau dijual yang sudah diserahkan diambil alih oleh Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA)," ucapnya.

Disnaker, lanjut dia, akan tetap mengawal agar perusahaan tetap memberikan hak bagi para karyawan.

"Disnaker akan mengawal terkait dengan kewajiban mereka, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan. Kami sudah sampaikan kepada perusahaan, sesuai ketentuan itu kaitan dengan hak pekerja itu prioritas," tegasnya.

Di sisi lain, dinas juga tak tinggal diam. Pihaknya tetap berusaha membantu karyawan yang kena PHK untuk mendapatkan pekerjaan.

"Kami menghadirkan empat perusahaan untuk merekrut tenaga kerja yang ter-PHK," ujarnya.




(rih/apu)

Hide Ads