Baznas Dukung Wajib Zakat bagi YouTuber-Selebgram

Baznas Dukung Wajib Zakat bagi YouTuber-Selebgram

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Selasa, 11 Jun 2024 14:27 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nazrul Azuwan Nordin)
Kulon Progo -

Ijtima ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan konten kreator seperti YouTuber, selebgram, dan influencer sosial media lain diwajibkan membayar zakat. Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menyebut hal itu sah-sah saja karena konten kreator termasuk dalam pekerjaan sehingga wajib menunaikan zakat.

"Ya, YouTuber, influencer itu kan alwadifa, profesi baru, alwadifa aljadid nah kita perlu ijtihad baru, nah Baznas itu meminjam otoritas MUI, jadi kita meminta fatwa MUI, bagaimana sih YouTuber sama influencer itu," ucap Deputi II Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, M. Imdadun Rahmat, saat ditemui wartawan usai Peresmian Balai Ternak Baznas di Kalibawang, Kulon Progo, Selasa (11/6/2024).

Meski begitu, Imdadun menyebut ada batasan konten kreator yang wajib menunaikan zakat. Yakni konten kreator yang menyajikan konten-konten positif dan tidak menabrak syariat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah bunyi fatwa MUI itu jadi YouTuber dan influencer dengan konten-konten yang halal, yang tidak nabrak syariah itu wajib zakat, zakatnya 2,5 persen," ucapnya.

"Nah bagaimana dengan yang tidak sesuai, entah mungkin rada buka-bukaan atau agak gimana gitu, misalnya gibah, itu tergantung dia, boleh dia infak, boleh dia zakat sebagai kafarat, bukan sebagai tazkiah. Jadi kita ahlan wahsalan kepada konten YouTubers para influencer yang rezekinya banyak itu untuk berzakat, karena itu kewajibannya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kewajiban ini juga hanya berlaku bagi konten kreator yang memiliki penghasilan setara 85 gram emas atau Rp 93 juta.

"Kalau YouTuber itu penghasilannya sudah melebihi 85 gram emas atau 93 juta, itu sudah wajib zakat. Apalagi kalau miliaran," ujar Imdadun.

Fatwa MUI soal Wajib Zakat

Seperti diketahui, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada akhir Mei 2024 lalu memutuskan kewajiban zakat bagi YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.

"Ijtima Ulama melihat bahwa teknologi digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan. Forum ijtima menetapkan bahwa YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari detikNews, hari ini.

Kewajiban zakat bagi YouTuber-selebgram tersebut, dengan ketentuan, pertama Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah; telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan; Jika sudah mencapai nishab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun).

Kemudian jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab; Kadar zakatnya sebesar 2.5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2.57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).

"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," ujar Niam.




(ams/apl)

Hide Ads