Pemerintah Indonesia menetapkan pedoman baru untuk pembayaran dam haji 2025. Dengan pedoman ini, pembayaran dam diharapkan menjadi lebih tertib, transparan dan sesuai syariat.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag) Akhmad Fauzin saat konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (15/5/2025).
Akhmad mengatakan mayoritas jemaah haji Indonesia mengambil manasik haji tamattu yang mewajibkan mereka melaksanakan dam atau hadyu yaitu menyembelih hewan sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan mempertimbangkan aspek ketertiban, ketentuan syariah dan kebermanfaatan secara sosial, Menteri Agama telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam atau Hadyu yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta," kata Akhmad.
Salah satu yang diatur dalam pedoman baru ini adalah pembayaran dam bagi petugas haji wajib dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Pembayaran dam atau hadyu melalui Baznas baru diterapkan tahun ini. Secara teknis ini menjadi keharusan bagi petugas haji," jelasnya.
Apa Saja yang Diatur dalam KMA Ini?
1. Prinsip Syar'i
Pedoman ini menekankan bahwa pengelolaan dam atau hadyu harus memenuhi prinsip syar'i maslahat, transparan, akuntabel dan berdampak positif bagi umat.
2. Jenis dan Kriteria Hewan
Jenis dan kriteria hewan yang boleh digunakan untuk dam dan standar harga hewan dam agar tidak memberatkan jemaah dan tidak merugikan pihak mana pun. Mereka yang bertanggung jawab mulai dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Baznas sampai petugas haji di lapangan.
Proses penyembelihan yang harus dilakukan di rumah potong hewan atau RPH yang memenuhi syarat distribusi dan pemanfaatan daging agar tidak hanya sah secara syariat tapi juga bermanfaat secara sosial
3. Pengawasan dan Pelaporan
Pengawasan dan pelaporan yang tepat untuk memastikan semua proses ini berjalan baik dan akuntabel.
Aturan Teknis Pelaksanaan Dam oleh Petugas Haji
Sebagai pelengkap KMA tersebut, diterbitkan pula Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Dalam aturan teknis ini, dijelaskan tata cara pembayaran dam oleh petugas haji sebagai berikut:
1. Pembayaran dam dilakukan melalui rekening resmi atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan nomor rekening khusus tahun 2025: 5005115180 di Bank Syariah Indonesia (BSI).
2. Setelah membayar, petugas haji (PPIH) harus menyerahkan bukti pembayaran ke Baznas.
3. Baznas akan melakukan verifikasi, lalu memberikan bukti pembayaran sah kembali kepada petugas sebagai arsip dan laporan resmi.
4. Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam akan merekap semua pembayaran dam untuk pelaporan haji secara nasional.
Nilai pembayaran dam 2025 telah ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp 2.520.000.
Siapa Saja yang Wajib Mengikuti Mekanisme Ini?
Akhmad menjelaskan mekanisme ini dirancang agar pelaksanaan dam haji bagi para petugas dapat berjalan tertib, akuntabel dan sesuai dengan prinsip syariah.
"Kami mengimbau kepada seluruh petugas untuk mematuhi ketentuan ini melakukan pembayaran hanya melalui rekening resmi dan menyimpan bukti transaksi dengan baik," tegas Akhmad.
Sistem pembayaran dam melalui Baznas baru diterapkan tahun ini secara teknis menjadi keharusan bagi petugas haji sementara bagi jemaah mereka boleh memilih membayar dam atau hadyu melalui Baznas atau mekanisme lainnya.
"Peraturan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola ibadah haji. Tujuannya jelas memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah dan petugas haji dengan memastikan bahwa setiap ibadah yang dilakukan sah secara agama dan tepat secara manajemen," tutup Akhmad.
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal