BPJS Kesehatan menjadi salah satu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diwajibkan oleh seluruh masyarakat Indonesia dan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi setiap peserta. Namun, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika tak pernah sakit?
Terkait dengan kewajiban memiliki BPJS Kesehatan telah diatur secara resmi lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Disampaikan dalam Pasal 4 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Salah satu prinsipnya adalah kepesertaan yang bersifat wajib.
Mengingat BPJS Kesehatan bersifat wajib, maka masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta aktif harus membayar iuran setiap bulan yang didasarkan pada jenis kepesertaan. Baik yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran maupun non penerima bantuan iuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apabila ada peserta yang tidak pernah sakit, apakah bisa mencairkan BPJS Kesehatan miliknya? Berikut uraian penjelasannya.
Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan Jika Tak Pernah Sakit?
Dilansir dari detikFinance, disampaikan informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan yang ternyata tidak dapat dicairkan. Baik itu peserta yang tidak pernah sakit maupun peserta yang tidak pernah menggunakan layanan BPJS Kesehatan sebelumnya.
Hal tersebut dapat dipahami bahwa peserta yang tidak pernah sakit juga tidak dapat mencairkan iuran BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan selama ini. Mengapa demikian? Alasannya karena mekanisme BPJS Kesehatan yang didasarkan pada prinsip gotong royong.
Merujuk dari jurnal bertajuk 'Analisis Implementasi Prinsip Gotong Royong SJSN di Rumah Sakit Al Islam Bandung' karya Wiwin Winarti, prinsip gotong royong diterapkan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan. Salah satunya yang diterapkan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Sebagai ilustrasi, di dalam sebuah kantor terdapat 100 orang karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Apabila ada 10 orang karyawan yang sakit, maka sisa karyawan yang masih sehat dapat membantu temannya yang sakit melalui iuran yang telah dibayarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Prinsip Gotong Royong BPJS Kesehatan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan oleh peserta meskipun mereka tidak pernah sakit karena program kesehatan ini didasarkan pada prinsip gotong royong. Lantas apa itu prinsip gotong royong BPJS Kesehatan?
Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam 'Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diterbitkan secara resmi oleh BPJS Kesehatan, terdapat slogan yang menyebut "Dengan gotong royong, semua tertolong!!!"
Adapun gotong royong yang dimaksudkan dalam slogan tersebut adalah bagian dari alasan utama masyarakat menjadi peserta JKN-KIS yang termasuk dalam program BPJS Kesehatan. Disampaikan bahwa sharing atau gotong royong merupakan menjadi salah satu dari tiga alasan utama.
Sementara itu, makna gotong royong yang diusung oleh BPJS Kesehatan adalah diinisiasi oleh budaya bangsa Indonesia yang erat kaitannya dengan semangat gotong royong. Maksudnya adalah saat masyarakat menjadi peserta program JKN-KIS BPJS Kesehatan, maka peserta yang masih sehat memiliki kesempatan untuk membantu peserta lainnya yang tengah sakit.
Tujuan dari gotong royong program JKN-KIS BPJS Kesehatan ini membuat setiap peserta yang taat membayar iuran tepat waktu dan mampu menjaga kesehatannya dengan baik, dapat memiliki rasa kepedulian terhadap sesama. Terutama kepada mereka yang tengah mendapatkan musibah mengalami sakit dan membutuhkan penanganan kesehatan dengan segera.
Hak Peserta BPJS Kesehatan
Meskipun peserta yang tidak pernah sakit tidak dapat mencairkan BPJS Kesehatan miliknya, tetapi ada sejumlah hak yang bisa didapatkan oleh masyarakat saat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Masih merujuk dari panduan yang sama, berikut hak yang didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan:
1. Bisa menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai keinginan pada saat mendaftar.
2. Bisa memperoleh informasi mengenai hak, kewajiban, hingga prosedur terkait pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang telah berlaku.
3. Bisa mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS untuk pelayanan kesehatan.
4. Bisa memperoleh manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
5. Bisa mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
6. Bisa menyampaikan pengaduan, saran, maupun aspirasi dalam bentuk tertulis maupun lisan kepada BPJS Kesehatan.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM