Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang pelaksanaannya dilakukan mulai bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Dalam syariat Islam, zakat fitrah adalah harta yang harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi ketika seorang muslim menjadi wajib zakat. Dilansir dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, syarat wajib zakat fitrah yakni beragama Islam, memiliki surplus makanan untuk diri sendiri dan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri, dan masih hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan.
Lalu, siapa saja yang wajib dan tidak wajib membayar zakat fitrah? Apakah orang yang sudah meninggal harus dibayarkan zakatnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah
Setiap Muslim yang merdeka dan mampu membayar zakat pada waktunya diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Menurut pandangan ulama Mazhab Syafi'i, kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi orang kaya, tetapi juga bagi mereka yang memiliki harta sejumlah satu nisab di luar kebutuhan makan keluarganya.
Dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah karya Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, dasar hukum zakat fitrah bersumber dari hadist berikut:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Meskipun zakat fitrah diperintahkan bagi seluruh umat Islam, terdapat beberapa kelompok yang tidak berkewajiban menunaikannya. Disadur dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin, berikut adalah golongan yang tidak wajib membayar zakat fitrah:
- Orang yang jika berzakat tidak lagi memiliki sisa makanan
- Orang yang tidak beragama Islam
- Seseorang yang wafat sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan
- Orang yang baru masuk Islam setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan
- Bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan
- Tanggungan istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.
Dikutip dari buku Rahasia Puasa & Zakat karya Muhammad Al-Baqir, adapun delapan berikut golongan penerima zakat fitrah (mustahik) ialah sebagai berikut:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencari nafkah
- Miskin: Mereka yang memiliki sedikit penghasilan tetapi masih bisa memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari
- Amil Zakat: Orang yang bertugas mengelola zakat
- Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan agar mantap dalam keimanannya
- Riqab atau Mukatib: Hamba sahaya yang ingin membebaskan diri melalui perjanjian tertentu
- Gharim: Orang yang berutang demi keperluan mendesak, kecuali utang yang berasal dari maksiat
- Fi sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah SWT tanpa menerima gaji dari negara atau lembaga resmi
- Ibnu sabil: Musafir yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan, asalkan perjalanannya bukan untuk maksiat.
Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal
Berdasarkan informasi dari situs resmi Baznas Kabupaten Banyuasin, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga waktu terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, yang menandai masuknya tanggal 1 Syawal.
Maka, jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Namun, jika ia wafat setelah matahari terbenam, maka kewajiban tersebut tetap berlaku dan harus ditunaikan oleh keluarganya.
Itulah penjelasan mengenai mereka yang tak wajib berzakat fitrah, dan hukumnya untuk seseorang yang telah meninggal dunia. Intinya, apabila seseorang wafat sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, maka zakat fitrah tidak diwajibkan baginya.
Namun, jika ia meninggal setelah waktu tersebut, kewajiban zakat fitrah tetap berlaku dan harus ditunaikan oleh ahli warisnya. Wallahua'lam.
(aau/fds)
Komentar Terbanyak
Ribuan Orang Teken Petisi Copot Gus Yahya dari MWA UI
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel