- Cara Daftar QRIS All Payment untuk Pemilik Usaha 1. Pilih Penyedia QRIS yang Berizin Bank Indonesia 2. Lakukan Pendaftaran melalui PJSP QRIS 3. Tunggu Proses Verifikasi dan Pembuatan Merchant ID 4. QRIS Merchant Siap Digunakan
- Keuntungan Menggunakan QRIS All Payment 1. Bagi Pemilik Usaha 2. Bagi Pelanggan
Quick Response Indonesia Standard (QRIS) merupakan solusi pembayaran digital yang mudah dan praktis bagi para pelaku usaha di Indonesia. QRIS All Payment merupakan salah satu jenis pembayaran digital yang memiliki sejumlah manfaat.
QRIS All Payment memungkinkan pelanggan untuk melakukan pembayaran tanpa perlu repot membawa uang tunai atau kartu. Sebab, pembayaran cukup menggunakan berbagai aplikasi dompet digital dan bank. Lantas, bagaimana cara membuatnya?
Cara Daftar QRIS All Payment untuk Pemilik Usaha
Mengutip laman resmi Bank Indonesia, berikut ini langkah-langkah membuat QRIS All Payment untuk pemilik usaha:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pilih Penyedia QRIS yang Berizin Bank Indonesia
Pastikan untuk memilih Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) QRIS yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia. PJSP tersebut akan menjadi mitra kamu dalam proses pendaftaran dan penggunaan layanan QRIS. Informasi mengenai PJSP yang berizin dapat diakses melalui laman Bank Indonesia dengan memilih kategori "QRIS".
2. Lakukan Pendaftaran melalui PJSP QRIS
Selanjutnya, kunjungi kantor PJSP yang memiliki izin dari Bank Indonesia untuk layanan QRIS. Jika memungkinkan, kamu juga dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman PJSP terkait.
Adapun ada beberapa berkas yang harus disiapkan sebelum pendaftaran, berikut di antaranya:
- File gambar berupa KTP sesuai dengan nama pemilik usaha
- Nomor KK sesuai dengan KTP yang terdaftar
- File gambar akta perusahaan sesuai dengan nama badan usaha
- File gambar berupa NPWP perusahaan yang sesuai dengan Nama Badan Usaha
- File gambar berupa surat keterangan kuasa asli apabila detikers mendaftarkannya sebagai wakil badan usaha
3. Tunggu Proses Verifikasi dan Pembuatan Merchant ID
Setelah dokumen diverifikasi, PJSP akan membuatkan Merchant ID dan kode QRIS khusus untuk usaha detikers.
4. QRIS Merchant Siap Digunakan
Setelah proses di atas selesai, QRIS Merchant kamu sudah dapat digunakan. detikers dapat menampilkan kode QRIS di area pembayaran atau di dekat kasir.
Sebagai catatan, biaya dan persyaratan pendaftaran untuk QRIS dapat bervariasi tergantung pada PJSP yang dipilih. Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya dan persyaratan tambahan, silakan hubungi PJSP QRIS terkait.
Keuntungan Menggunakan QRIS All Payment
Seperti dijelaskan di atas, pembayaran menggunakan QRIS memberikan sejumlah kemudahan bagi pemilik usaha dan pelanggan saat bertransaksi. Dirangkum dari laman Bank Indonesia dan detikFinance, berikut sejumlah keuntungan menggunakan QRIS All Payment:
1. Bagi Pemilik Usaha
- Lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS.
- Biaya pengelolaan kas bisa dikurangi.
- Terhindar dari risiko menerima pembayaran dengan uang palsu.
- Berpotensi meningkatkan penjualan karena pelanggan merasa dimudahkan dalam bertransaksi.
- Meningkatkan branding usaha menjadi lebih kekinian.
- Tidak perlu pusing menyediakan uang kembalian karena pembayaran bisa dilakukan sesuai dengan nominal.
- Transaksi otomatis tercatat dan dapat dicek setiap saat.
- Memudahkan rekonsiliasi dan mencegah tindak kecurangan daripada pembukuan transaksi tunai.
- Lebih mudah memisahkan antara uang usaha dengan uang personal.
- Membangun informasi credit profile untuk mempermudah perolehan kredit di masa mendatang.
2. Bagi Pelanggan
- Transaksi bisa dilakukan dengan cepat.
- Tidak perlu repot membawa banyak uang tunai.
- Lebih praktis dan kekinian.
- Tidak perlu pusing memikirkan QR siapa yang terpasang.
- Keamanan transaksi terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS wajib memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.
Demikian penjelasan mengenai tata cara membuat QRIS All Payment bagi pemilik usaha. Semoga bermanfaat, Dab!
(par/dil)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030