FN (21), mantan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, yang hamil usai diperkosa eks pengurus ponpes inisial NH alias GN bakal melahirkan bulan depan. Pihak kuasa hukum korban menyatakan tengah mencari bantuan untuk proses kelahiran.
"Kami sudah bersurat kepada beberapa lembaga terkait, kami mendorong berbagai lembaga terkait itu memberikan dukungan moral secara konkret kepada korban. Karena apa? Bulan depan dia melahirkan, dan belum Rp 0 pondok yang baru diberikan," ungkap kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat dimintai konfirmasi Selasa (15/9/2026).
"Kami ingin berpesan kepada pihak pondok pesantren, pengurusnya, mari lihat secara jernih permasalahan ini dan pikirkan nasib korban ke depannya," sambung Gusti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gusti menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus mengadili tersangka. Namun juga mencarikan solusi untuk memulihkan kondisi korban termasuk soal proses persalinannya.
"Kami tidak ingin seperti kepolisian yang hanya fokus kepada pelaku, tetapi kami ingin fokus juga kepada perlindungan korban dengan menggunakan prinsip kepentingan terbaik kepada korban," jelas Gusti.
"Sehingga kami ingin pemulihan-pemulihan kepada korban itu datang dari berbagai pihak," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, NH alias MNH alias GN diduga melakukan pemerkosaan terhadap FN (21) hingga hamil. Gusti menjelaskan pemerkosaan yang dialami korban terjadi dua kali. Yakni pada bulan Desember 2025 dan Januari 2026 di ponpes tersebut.
"Locus delicti-nya itu di Pondok Pesantren, tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu. Akhir Desember kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026. Yang tadi Desember 2025," jelas Gusti saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).
Gusti mengatakan, saat kejadian korban berstatus sebagai mantan santriwati di ponpes tersebut. Namun korban diperbantukan oleh ponpes untuk membantu operasional ponpes.
"Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat. Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari rumah untuk membantu menjaga bayi-bayi dari salah satu pengasuh ataupun pengurus di sana," paparnya.
Pihak korban resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman pada 7 September 2026 lalu. Bukti-bukti kuat kejadian pun turut disertakan dalam laporan. Termasuk bukti pemeriksaan USG korban yang dipersalinannya diperkirakan pada Oktober mendatang.
"Pengakuan korban sudah jelas. Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Dan USG ini, USG sudah jelas, hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan," paparnya.
"Saya ingin sampaikan bahwa HPL klien kami, Saudari FN, itu Oktober 2026. Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik yang sudah ditunjuk atau yang akan ditunjuk, mau menunggu sampai kapan? Mau menunggu sampai melahirkan sehingga tidak ada tersangka?" imbuh Gusti.
