Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri. Surat ini dibutuhkan untuk memberikan informasi mengenai kegiatan kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.
Dilansir laman resmi, SKCK Polri merupakan surat yang berfungsi untuk menerangkan warga/masyarakat dalam tindakan kejahatan atau kriminalitas. SKCK biasanya diterbitkan untuk keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SKCK dulunya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi detikers yang ingin mengetahui bagaimana cara membuat SKCK dan dengan syarat apa saja serta bagaimana cara perpanjangannya, berikut informasinya.
Cara Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa Surat Pengantar dari Polsek tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4Γ6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Syarat dan Ketentuan
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI):
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu indentitas lain bag yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 Γ 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya.
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4Γ6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Biaya Pembuatan SKCK
Dasar
- UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
Demikian informasi mengenai SKCK lengkap dari cara membuat hingga biaya yang diperlukan. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Elisabeth Meisya peserta magang bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM