Korban Mantu Kiai Pemerkosa Eks Santri di Sleman Diduga Lebih dari Satu

Korban Mantu Kiai Pemerkosa Eks Santri di Sleman Diduga Lebih dari Satu

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 15 Sep 2026 17:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Sleman -

Menantu kiai Pondok Pesantren Ash-Sholihah Sleman, berinisial NH alias MNH, yang jadi tersangka pemerkosaan eks santriwati hingga kini masih diburu polisi. Kuasa hukum eks santriwati itu menyebut korban NH diduga lebih dari satu orang.

"Kami sudah menerima beberapa informasi terkait korban-korban lain yang telah menjadi korban pelecehan pelaku atau dalam hal ini tersangka," kata kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra saat dihubungi wartawan, Selasa (15/9/2026).

"Tetapi kami tidak diberi kuasa untuk membela, sehingga kami pikir ini adalah semacam kesaksian pendorong atau semacam kesaksian pendukung agar kami lebih yakin bahwa sebenarnya memang pelaku ini tidak sekali dua kali melakukan hal tersebut," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, NH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia mangkir dari panggilan polisi dan keberadaannya saat ini belum diketahui. Gusti mendesak polisi segera menangkap tersangka.

"Pihak kepolisian memberikan keterangan sudah dua kali pemanggilan, dan dua kali itu dihiraukan atau tidak direspons dengan baik oleh si tersangka. Artinya ada indikasi iktikad tidak baik atau dugaan melarikan diri. Dikhawatirkan ada korban-korban yang lain ketika pelaku ini dibiarkan berkeliaran," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Alasan lain (tersangka harus segera ditangkap) adalah adanya bentuk pengaburan, penekanan, atau intervensi dari pihak tertentu yang kemudian akan memperburuk situasi penegakan hukum yang dialami oleh klien kami," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi kini tengah memburu NH alias MNH alias GN, mantan Pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, pelaku dugaan pemerkosaan terhadap eks santriwati berusia 21 tahun lulusan ponpes tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Sleman saat ini dijabat oleh AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menegaskan status NH kini resmi jadi tersangka.

"Tanggal 12 (September) kita sudah bisa menetapkan tersangka terhadap MNH atau NH," jelas Wiwit ditemui di halaman Mapolda DIY, Senin (14/9/2026).

"Hari Sabtu tanggal 12 September (gelar perkara), penetapan tanggal 13, karena satu kali 24 jam setelah gelar perkara baru kita tetapkan administrasinya, kemudian baru kita kirim setelah itu," imbuhnya.

Wiwit mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada NH. Namun, NH sudah tidak berada di rumahnya sejak sebelum kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada 7 September 2026.

"Sekarang tersangka dalam proses pengejaran dari pihak kami, Karena keberadaan tersangka sudah tidak berada di rumahnya," ujar Wiwit.

"Memang pergi sebelum laporan polisi. Setelah peristiwa itu, sudah pergi. Tapi masih kita cari tahu keberadaannya. Doakan saja, doakan saja kami akan cepat, karena kalau kami memberitahu, takutnya nanti malah (kabur) lebih jauh lagi," sambungnya.

Meski demikian, polisi belum menetapkan NH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Bukan (DPO), tetap kami kejar. Belum kita keluarkan DPO. Jadi masih kejar, dalam proses. Dalam proses penangkapan ya, melacak keberadaannya," ungkap Wiwit.

"Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun. 12 tahun penjara dan/atau denda kategori 7," pungkasnya.



(dil/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads