Pemerintah Indonesia akan menetapkan aturan baru terkait kebijakan KRIS BPJS Kesehatan 2024. Namun, mungkin masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum mengetahui apa itu KRIS BPJS Kesehatan.
Secara umum, KRIS BPJS Kesehatan 2024 merupakan sistem baru yang akan mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah diberlakukan bagi masyarakat. Terkait hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Melalui peraturan tersebut disampaikan bahwa penerapan KRIS BPJS Kesehatan 2024 akan diterapkan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini sejalan dengan Pasal 1038 yang berbunyi, "Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat sistem KRIS BPJS Kesehatan 2024 akan mulai diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang, masyarakat perlu untuk mengetahui informasi mengenai hal ini. Lantas apa itu KRIS BPJS Kesehatan 2024? Agar lebih memahami terkait hal ini, detikJogja telah merangkum informasi secara rinci. Simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan 2024?
Merujuk dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 disampaikan mengenai pengertian dari KRIS. Istilah KRIS merupakan sebuah akronim dari Kelas Rawat Inap Standar. Sementara itu, KRIS dapat diartikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
Melalui sistem KRIS BPJS Kesehatan 2024 ini nantinya, peserta akan mendapatkan Manfaat Jaminan Kesehatan. Baik itu yang berkaitan dengan medis maupun non-medis. KRIS juga akan menyediakan sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, hingga peralatan kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta.
Aturan KRIS BPJS Kesehatan 2024
Lantas seperti apa aturan yang berlaku dalam sistem KRIS BPJS Kesehatan 2024? Terkait dengan hal ini melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dikatakan terdapat sejumlah aturan yang diubah terkait jaminan kesehatan yang diperoleh bagi para peserta jaminan kesehatan.
Salah satunya terkait dengan kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan KRIS. Hal ini seperti dijelaskan dalam Pasal 46A ayat (1) bahwa terdapat 12 kriteria fasilitas ruang perawatan yang akan diberlakukan dalam sistem KRIS BPJS Kesehatan 2024. Adapun fasilitas-fasilitas yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara.
- Pencahayaan ruangan.
- Kelengkapan tempat tidur.
- Nakas per tempat tidur.
- Temperatur ruangan.
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, hingga penyakit infeksi atau noninfeksi.
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
- Tirai atau partisi antar tempat tidur.
- Kamar mandi di dalam ruangan rawat inap.
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen.
Sementara itu, terkait dengan kriteria fasilitas ruang perawatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga telah diuraikan secara lengkap dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Disampaikan mengenai 12 kriteria yang harus dipenuhi dalam pelayanan rawat inap KRIS. Berikut uraian lengkapnya:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan.
- Ventilasi udara yang memenuhi syarat berupa pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal 6 kali pergantian udara tiap jam dan untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut serta ruang isolasi minimal 12 kali pergantian udara tiap jam.
- Pencahayaan ruangan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur. Pencahayaan diukur dengan lux meter pada bidang kerja (tempat tidur).
- Kelengkapan tempat tidur untuk kebutuhan daya listrik alat kesehatan dengan memiliki 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan. Kemudian arus serta bel perawat atau nurse call yang terhubung dengan pos perawat atau nurse station.
- Nakas per tempat tidur yang memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.
- Suhu dan kelembaban ruangan harus berada pada rentang 20 derajat celcius hingga 26 derajat celcius (suhu kamar). Kemudian untuk pengaturan kelembaban ruangan adalah β€ 60%.
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi dan non infeksi), dan ruang rawat gabung. Kemudian dalam 1 blok atau klaster ruang perawatan terdiri dari beberapa ruangan perawatan.
- Kepadatan ruang rawat (kamar) dan kualitas tempat tidur dengan jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap 4 tempat tidur.
- Tirai atau partisi antar tempat tidur dengan bahan yang nyaman, aman, berwarna cerah, mudah dibersihkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi serta memudahkan kontrol kebersihan.
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap dengan setiap ruang rawat inap memiliki minimal 1 kamar mandi.
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas yang memenuhi memenuhi standar aksesibilitas dan menjamin keselamatan pasien.
- Outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien (bedhead).
Iuran Baru KRIS BPJS Kesehatan 2024
Terkait dengan iuran baru KRIS BPJS Kesehatan 2024 diketahui masih mengikuti aturan sebelumnya. Dilansir detikHealth, BPJS Kesehatan telah memberikan keterangan terkait informasi bahwa presiden menegaskan di tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Sementara itu, besaran iuran juga masih mengikuti aturan sebelumnya.
Kemudian dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, mengenai iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kepesertaan yang dimiliki oleh masyarakat. Terdapat rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan besaran iuran Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah
- Iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000
- Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000
Demikian informasi seputar apa itu KRIS Kesehatan 2024 beserta dengan aturan dan iuran barunya. Semoga informasi ini membantu ya, detikers.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi