Pemerintah berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan menghadirkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Namun, mungkin ada sebagian masyarakat yang masih belum mengetahui terkait apa itu KIS.
Secara umum, KIS adalah salah satu program yang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Merujuk dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, kehadiran KIS diharapkan dapat membantu masyarakat agar bisa menikmati berbagai layanan kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah tanpa dipungut biaya apapun.
Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan KIS. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat penerima KIS. Nah, bagi detikers yang ingin mengetahui terkait KIS, detikJogja akan menguraikan informasinya melalui artikel ini. Berikut penjelasan mengenai apa itu KIS beserta dengan syarat, cara daftar, hingga bedanya KIS dan BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian KIS
Sebelum mengetahui syarat dan cara daftar untuk mendapatkan KIS, mari terlebih dahulu mengenal lebih dekat dengan istilah yang satu ini. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya KIS adalah akronim dari Kartu Indonesia Sehat. KIS merupakan sebuah program yang dikelola oleh BPJS yang diperuntukkan kepada golongan masyarakat tertentu.
Sementara itu, dikutip dari buku 'Hukum Jaminan Sosial Indonesia' karya Andika Wijaya, Kartu Indonesia Sehat atau KIS dapat didefinisikan sebagai nama untuk sebuah program yang disebut sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). KIS ditujukan bagi masyarakat Indonesia yang termasuk dalam golongan fakir miskin dan tidak mampu.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat fakir miskin, KIS tidak dibebankan biaya apapun. Sebaliknya, iurannya dibayarkan secara penuh oleh pemerintah.
Selain berwujud kartu jaminan kesehatan, KIS juga dapat digunakan oleh masyarakat golongan fakir miskin agar bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan yang dimaksud dapat berada di tingkat pertama maupun tingkat lanjutan.
KIS pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah pada 1 Januari 2014 lalu. Program ini masih terus berjalan hingga saat ini dan dapat dimanfaatkan oleh penerimanya. Meskipun awalnya KIS hanya diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin, tetapi penyebutan KIS kini telah mengalami perkembangan.
Sebagai bagian dari program BPJS, KIS bisa didapatkan oleh seluruh masyarakat. Namun, terdapat beberapa jenis kepesertaan yang terdiri dari dua program yaitu KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan KIS Non-PBI.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, KIS PBI hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Berbeda dengan KIS Non-PBI, yang peruntukannya ditujukan bagi Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja, hingga PBPU Pemda.
Syarat KIS
Lantas apa sajakah syarat bagi seseorang yang ingin mendapatkan KIS? Masih merujuk dari laman resmi BPJS Kesehatan, KIS PBI harus melalui pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) maupun Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota domisili. Jadi, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan KIS PBI. Kemudian peserta KIS PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Mensos yang pendaftarannya akan dikelola oleh Kemensos untuk diteruskan kepada BPJS Kesehatan.
Berbeda dengan KIS PBI, KIS Non-PBI dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan fakir miskin. Adapun syarat-syarat yang harus dipersiapkan oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan secara mandiri di antaranya:
- Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyiapkan Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki buku tabungan bank yang melayani autodebet. Misalnya BNI, BRI, BTN, BCA, dan Mandiri. Rekening tabungan kepala keluarga bisa digunakan untuk anggota keluarga yang lain.
- Menyiapkan paspor dan surat izin kerja bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari hingga maksimal 30 hari setelah melakukan pendaftaran.
Cara Daftar KIS Mandiri
Setelah menyiapkan syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya, masyarakat dapat mendaftarkan dirinya dalam program KIS secara mandiri. Pendaftaran bisa dilakukan secara luring atau offline dengan mendatangi kantor BPJS terdekat. Namun, masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran KIS secara daring atau online melalui aplikasi Mobile JKN. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftarkan KIS:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Buat akun terlebih dahulu.
- Isi form pendaftaran.
- Selanjutnya klik Verifikasi Data.
- Masukkan nomor ponsel.
- Pilih kirim kode verifikasi.
- Klik saya setuju dan lanjutkan.
- Akan ada verifikasi OTP yang dikirimkan pada nomor ponsel.
- Masukkan kode OTP.
- Klik registrasi.
- Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
- Log in menggunakan NIK dan password yang digunakan untuk mendaftar.
- Isi data yang diminta oleh aplikasi.
- Pilih kelas BPJS yang diinginkan.
- Pilih fasilitas kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan domisili.
- Masukkan nomor rekening yang akan digunakan sebagai autodebet.
- Siapkan dokumen berbentuk digital yang diminta.
- Pastikan data yang telah dimasukkan sesuai.
- Ikuti langkah-langkah berikutnya.
- KIS Non-PBI bisa didapatkan oleh peserta.
Beda KIS dan BPJS Kesehatan
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, KIS merupakan program yang dikelola oleh BPJS. Sementara itu, BPJS adalah sebuah badan yang menyelenggarakan sekaligus mengelola kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Meskipun awalnya KIS dan BPJS Kesehatan merupakan dua hal yang berbeda, tetapi hal tersebut tidak berlaku saat ini.
Pasalnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) kini bisa dimiliki oleh masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun masyarakat yang mendaftarkan secara mandiri BPJS Kesehatan mereka. Hal ini menunjukkan KIS dan BPJS Kesehatan memberikan manfaat kesehatan yang sama bagi masyarakat Indonesia.
Hal yang membedakan adalah kepesertaannya. Apabila KIS PBI iurannya dibayarkan oleh pemerintah, lain halnya dengan KIS Non-PBI yang iurannya dibebankan pada masing-masing peserta.
Nah, itulah tadi rangkuman penjelasan mengenai apa itu KIS beserta syarat, cara daftar, hingga beda KIS dan BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat ya, detikers.
(par/aku)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM