Apa Itu Truk ODOL? Ini Aturan, Dampak hingga Sanksi

Apa Itu Truk ODOL? Ini Aturan, Dampak hingga Sanksi

Angely Rahma - detikJatim
Selasa, 12 Nov 2024 13:51 WIB
Petugas gabungan menggelar ramp check (inspeksi keselamatan) kendaraan di Tol Jagorawi Km 45 yang mengarah ke Bogor. Truk ODOL terjaring petugas. (Rizky AM/detikcom)
ILUSTRASI. Truk ODOL. Foto: Rizky AM/detikcom
Surabaya -

Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan pengemudi truk adalah terkait muatan barang yang dibawa. Truk angkutan barang seringkali mengangkut barang dengan muatan melebihi kapasitas, yang dikenal sebagai ODOL (Over Dimension Over Loading).

Truk ODOL dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan fasilitas jalan, terganggunya lalu lintas, hingga potensi kecelakaan. Hal ini terjadi karena kendaraan dengan muatan berlebih meningkatkan risiko kerusakan pada truk, seperti pecah ban dan rem blong.

Apa Itu Truk ODOL?

Dilansir dari laman perusahaan teknologi di Surabaya, truk ODOL adalah kendaraan yang membawa muatan melebihi batas kapasitas atau dimensi yang diatur dalam peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. ODOL menjadi masalah serius karena dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dirangkum laman DPUPKP Kulon Progo, istilah over dimension sendiri merujuk pada suatu kondisi di mana dimensi pengangkut sebuah kendaraan tidak sesuai standar produksi pabrik. Kondisi over dimension biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi.

Di antaranya, berupa pemendekan atau pemanjangan landasan (chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan. Modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe setelah melakukan modifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Aturan Truk ODOL

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan sejumlah regulasi untuk menangani masalah truk ODOL. Berikut sejumlah peraturan yang mengatur tentang operasional truk ODOL di jalan raya.

  • Peraturan Menteri Perhubungan No 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.
  • Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur batasan muatan dan dimensi kendaraan.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, modifikasi kendaraan umum bisa dilakukan, namun ada aturan-aturan yang harus dipenuhi pemilik. Di antaranya, aturan modifikasi kendaraan umum angkut barang sebagai berikut.

  • Modifikasi berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
  • Modifikasi tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
  • Setiap kendaraan yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
  • Kendaraan yang telah diuji tipe ulangharus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Oleh karena itu, dibuat regulasi ini untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah risiko yang ditimbulkan akibat muatan berlebih. Banyak kasus yang terjadi akibat tidak patuh aturan ODOL, mulai dari kecelakaan kendaraan terguling, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, hingga pemborosan bahan bakar.

Data penegakan hukum yang diterbitkan UPPKB pada 2023 menunjukkan, sekitar 5% kendaraan diperiksa, dan 27,95% di antaranya melakukan pelanggaran, dengan 69% di antaranya melanggar ketentuan kelebihan muatan dan sisanya sebanyak 31% melanggar ketentuan dokumen.

Dampak Truk ODOL

Truk ODOL dapat menimbulkan berbagai masalah serius. Muatan yang berlebihan memberi beban ekstra pada truk, yang dapat mempengaruhi kinerja kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Misalnya, truk ODOL bergerak lebih lambat, yang berisiko menyebabkan tabrakan dengan kendaraan lain, terutama di jalan tol. Muatan berlebih juga meningkatkan risiko rem blong, terutama pada jalan menurun, serta dapat menyebabkan truk terguling saat berbelok karena gaya sentrifugal yang lebih besar.

Muatan berlebih truk ODOL juga menyebabkan kerusakan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya, yang memaksa pemerintah mengeluarkan biaya besar untuk perbaikan. Dampak lainnya menyebabkan pemborosan bahan bakar dan dapat merusak komponen truk, yang berujung pada biaya perawatan yang tinggi.

Selain berdampak buruk untuk pengguna jalan lain, terutama mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di jalan-jalan sempit atau padat, truk ODOL juga berisiko membawa dampak negatif terhadap kendaraan itu sendiri.

Truk dengan muatan berlebih mengalami keausan lebih cepat pada komponen seperti ban, rem, dan suspensi. Keausan komponen kendaraan meningkatkan biaya perawatan dan perbaikan. Muatan berlebih membuat truk lebih boros bahan bakar.

Sanksi Truk ODOL

Ketidakpatuhan terhadap peraturan ODOL dapat menyebabkan beberapa konsekuensi serius. Dirangkum dari laman Isuzu, sanksi untuk pengemudi maupun pemilik kendaraan jika tidak mematuhi aturan truk ODOL.

Pengemudi truk yang melanggar regulasi ODOL dapat dikenakan denda besar dan sanksi pidana jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berdasarkan Pasal 307 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Aturan Berkendara Truk di jalan Tol

Tata cara berkendara truk yang aman di jalan tol, termasuk teknik-teknik yang perlu diperhatikan pengemudi truk. Berikut aturan berkendara truk di jalan tol yang perlu diketahui.

1. Menjaga Kecepatan Aman

Kecepatan yang aman sangat penting dalam berkendara di jalan tol. Pengemudi truk harus mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 sebagai berikut.

  • Jalan bebas hambatan: Kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 100 km/jam.
  • Jalan antarkota: Kecepatan maksimal 80 km/jam.
  • Kawasan perkotaan: Kecepatan maksimal 50 km/jam.
  • Kawasan permukiman: Kecepatan maksimal 30 km/jam.

Kecepatan yang terlalu tinggi dapat mengurangi kemampuan pengemudi untuk merespons situasi darurat dan meningkatkan risiko kecelakaan. Jika kondisi cuaca buruk atau jalan licin, sebaiknya kurangi kecepatan agar tetap aman.

2. Menjaga Jarak Aman dengan Kendaraan Lain

Truk memiliki jarak pengereman yang lebih panjang dibandingkan kendaraan kecil, sehingga penting untuk menjaga jarak aman. Gunakan aturan tiga detik sebagai panduan, yaitu pastikan ada jarak tiga detik dengan kendaraan di depan Anda. Ini memberi cukup waktu untuk merespons jika kendaraan di depan melakukan pengereman mendadak.

3. Penggunaan Lampu dan Isyarat

Nyalakan lampu utama saat cuaca redup atau saat berkendara pada malam hari untuk memastikan kendaraan Anda terlihat jelas oleh pengendara lain. Gunakan isyarat saat akan berpindah lajur atau keluar dari jalan tol. Penggunaan isyarat ini membantu pengemudi lain memahami niat pengemudi, sehingga menghindari potensi kecelakaan.

4. Menghindari Aksi Mendadak

Pengemudi truk harus menghindari aksi mendadak, seperti pengereman tiba-tiba atau perubahan lajur yang tidak direncanakan. Rencanakan pergerakan dengan baik, termasuk pengereman dan perubahan lajur. Gunakan isyarat cukup waktu sebelum melakukan perubahan, dan pertimbangkan matang-matang sebelum melakukan pengereman.

5. Lajur yang Tepat

Truk dan bus diharuskan berjalan di lajur kiri di jalan tol. Lajur kiri disediakan untuk kendaraan yang lebih lambat agar tidak menghambat arus lalu lintas. Truk dan bus hanya boleh berada di lajur tengah atau kanan jika mendahului kendaraan lain, atau jika dikawal oleh pihak kepolisian.

6. Batas Kecepatan dan Keamanan Lalu Lintas

Truk dan bus tetap harus mengikuti batas kecepatan minimal yang ditetapkan di jalan tol. Kendaraan bertonase besar tidak boleh berjalan terlalu lambat di lajur kiri karena dapat menghambat lalu lintas.

Truk dan bus juga tidak boleh berhenti sembarangan di bahu jalan. Bahu jalan hanya diperuntukkan untuk keadaan darurat dan hanya boleh digunakan oleh petugas yang berwenang.

7. Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005

Bahu jalan tol hanya digunakan untuk keadaan darurat atau kendaraan yang berhenti karena darurat. Tidak digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan lain. Tidak digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.

Dengan mengikuti teknik berkendara yang aman di atas, pengemudi truk dapat memastikan perjalanan yang lancar, aman, dan meminimalisir risiko kecelakaan di jalan tol.

Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads