Perusahaan Peternakan di Gunungkidul Belum Bayar THR Karyawan

Perusahaan Peternakan di Gunungkidul Belum Bayar THR Karyawan

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Kamis, 04 Apr 2024 13:59 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR
Ilustrasi pembayaran THR (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Gunungkidul -

Satu perusahaan yang bergerak di bidang peternakan ayam di Gunungkidul dilaporkan belum membayar tunjangan hari raya (THR). Perusahaan itu diketahui mempekerjakan 315 karyawan.

"Nggih yang masuk ke posko pengaduan di wilayah Gunungkidul hanya satu itu sampai dengan kemarin malam," jelas Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUTK) Gunungkidul, Supartono, saat dihubungi, Kamis (4/4/2024).

Sebagai informasi, tenggat pembayaran tunjangan hari raya (THR) jatuh pada H-7 Lebaran 2024 atau kemarin. Perusahaan peternakan ayam ini merupakan salah satu dari 200 perusahaan yang terdata di DPKUTK Gunungkidul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil rakor kemarin sore di Disnaker DIY, berdasarkan pemantauan dan laporan yang masuk di Kabupaten Gunungkidul hanya tinggal memantau PT Widodo Makmur Unggas," ujarnya.

"PT WMU bergerak peternakan ayam. Jumlah karyawan 315 (orang)," sambung Supartono.

ADVERTISEMENT

Supartono menjelaskan pihaknya masih mengupayakan langkah mediasi. Dia menjelaskan untuk memberi sanksi bagi perusahaan yang lambat membayar THR ada di pihak Disnaker DIY.

"(DPKUTK Gunungkidul) Monitoring dan memediasi apabila ada pengaduan," katanya.

Hingga kini, Supartono menyebutkan perusahaan tersebut belum melaporkan perihal update pembayaran THR kepada karyawannya. Sebab itu, Supartono masih memonitor perusahaan tersebut

"Masih kita monitor," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala DPKUTK Gunungkidul, Supartono menegaskan perusahaan mewajibkan membayar THR karyawan sesuai dengan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya/THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Perusahaan membayar THR sifatnya wajib," tegas Supartono kepada wartawan melalui telepon, Selasa (26/3).

Perihal besaran pembayaran THR, Supartono menerangkan dibagi menjadi dua yakni bagi pekerja yang bekerja selama setahun secara terus menerus atau tidak sampai setahun.

"Termasuk yang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Pekerja Waktu Tidak Tertentu). Besarannya kalau yang setahun kerja itu sebulan gaji." katanya.




(ams/apu)

Hide Ads