Belasan perusahaan di Jogja diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Belasan perusahan itu disinyalir belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Darmawan menyebut belasan aduan yang diterima pihaknya melalui posko offline maupun layanan aduan online.
"Sampai siang ini yang diadukan 18 perusahaan, tetapi ada 4 perusahaan yang dapat diselesaikan sehingga tinggal 14 perusahaan," jelasnya dihubungi wartawan, Rabu (3/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Aduan) soal THR, tapi ada yang ditengarai belum akan dibayarkan," imbuh Wawan, sapaannya.
Wawan menambahkan 18 perusahaan tersebut terdiri dari berbagai bidang dan tersebar di seluruh DIY. Seperti perusahaan outsourcing hingga konveksi.
"Itu macem-macem, misal outsourcing, manufaktur produksi, furnitur, transportasi, layanan kesehatan RS ada di Kota Jogja, rumah makan ada, kemudian production house, peternakan, toko, jasa konveksi," paparnya.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, dari 18 perusahaan tersebut ada pula perusahan yang pernah diadukan pada 2023. Namun, tahun lalu semua permasalahan telah diselesaikan dengan pembinaan dari pihaknya.
"Kita melihat keberlangsungan usaha juga, dengan ini perusahaan tutup, di-PHK semua kan repot. Istilahnya win-win solution dulu. Bagaimana dicari jalan terbaik, THR dibayarkan, dipinjem bank dulu. Teknis perusahan masing-masing lah," ungkapnya.
Semua aduan ini, Wawan menegaskan akan segera ditindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan-perusahaan tersebut. Ia juga menegaskan, jika THR harus dibayarkan maksimal H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil.
"Nanti dari kami menindaklanjuti ke sana (perusahaan) mendorong supaya segera dibayar H-7 (atau) 3 April, hari ini sampai jam 12 malam harus dibayarkan," tegas Wawan.
"Dan tidak boleh dicicil secara aturan, dulu pada waktu pandemi masih bisa dicicil. Saat ini sudah tidak, sehingga tidak boleh dicicil, diprioritaskan maksimal hari Rabu ini," lanjutnya.
Adapun sanksi yang akan diterapkan jika perusahaan tak membayarkan THR, papar Wawan, berdasar Permenaker nomor 20 tahun 2016, tak ada sanksi pidana namun ada beberapa sanksi administratif bisa diterapkan.
"Sanksi pertama teguran lisan, kemudian teguran tertulis, sampai dengan pembatasan kegiatan usaha, kapasitas produksi barang/jasa, penundaan pemberian izin usaha. Ketika mengajukan izin usaha ditunda sampai pembayaran THR dibayarkan," tutupnya.
(aku/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang