Apakah Masih Bisa Lapor SPT Pajak Setelah 31 Maret 2024? Ini Ketentuannya

Apakah Masih Bisa Lapor SPT Pajak Setelah 31 Maret 2024? Ini Ketentuannya

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Senin, 01 Apr 2024 15:00 WIB
Pelayanan pajak selama Ramadan 2023 menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Pelayanan meliputi Kring Pajak sampai lapor SPT tahunan.
Lapor SPT. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jogja -

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 kemarin. Lantas, bagaimana jika seseorang lupa atau belum sempat lapor SPT? Apakah masih bisa lapor SPT Pajak setelah 31 Maret?

Meski batas waktu pelaporan SPT Pajak telah lewat, seseorang masih melakukan lapor SPT pada tanggal-tanggal setelahnya.

Namun, perlu diketahui bahwa Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2023 di luar batas waktu laporan akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebab, pelaporan SPT WP dianggap terlambat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda Terlambat Bayar SPT Tahunan

Perlu diketahui bahwa SPT Tahunan dibedakan menjadi perorangan dan badan usaha.

Berdasarkan aturan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 Ayat 1, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan diberikan denda. Adapun denda yang dimaksud adalah sebagai berikut, seperti dilansir laman Indonesia Baik:

ADVERTISEMENT
  • WP Orang Pribadi: denda sebesar Rp 100.000
  • WP Badan: denda sebesar Rp 1.000.000

Wajib Pajak yang Tidak Dikenakan Denda

Menurut penjelasan di atas, WP akan diberikan sanksi berupa denda bila terlambat SPT. Namun, ada juga kelompok WP yang tidak dikenakan denda meski tidak lapor SPT tahunan tepat waktu.

Mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), berikut ini kelompok yang tidak dikenakan denda:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  • Badan Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Cara Lapor SPT Tahunan

Bagi WP orang pribadi yang berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S.

Dirangkum dari laman DJP Online, berikut ini cara lapor SPT Tahunan melalui e-form yang bisa diakses secara online:

  1. Buka laman resmi DJP Online,www.pajak.go.idmelalui handphone ataupun laptop.
  2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
  3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
  4. Setelah itu, akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan, baik 1770 atau 1770 S.
  5. Pilih yang sesuai dengan penghasilan kamu per tahun.
  6. Kemudian isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
  7. Di sini WP akan diarahkan untuk mengisi data yang terdiri dari 18 tahap. Mulai dari isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
  8. Jika WP tidak memiliki utang pajak dan lainnya, maka akan muncul status SPT WP, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  9. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
  10. Jika telah selesai, maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
  11. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
  12. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Demikian penjelasan mengenai lapor SPT Tahunan setelah 31 Maret. Semoga bermanfaat, Dab!




(apl/cln)

Hide Ads