Segini Tarif Parkir Resmi di Bantul, Lapor ke Sini Kalau 'Kethuthuk'

Segini Tarif Parkir Resmi di Bantul, Lapor ke Sini Kalau 'Kethuthuk'

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Sabtu, 30 Mar 2024 16:32 WIB
Ilustrasi pelang parkir.
Ilustrasi pelang parkir. Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim
Bantul -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul meminta para juru parkir agar tidak menerapkan tarif 'nuthuk' selama libur lebaran. Dishub juga menyediakan nomor untuk aduan jika masyarakat atau wisatawan menjadi korban tarif parkir 'nuthuk'.

Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, mengatakan tarif parkir di Bantul harus sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana di dalam Perda itu mengatur pula terkait retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi tempat khusus parkir dan retribusi tempat khusus parkir objek wisata (Obwis).

"Dalam Perda No 6/2023 disebutkan tarif parkir di tepi jalan umum atau tempat parkir tetap adalah Rp 1.000 untuk sepeda, Rp 2 ribu untuk motor, Rp 3 ribu untuk kendaraan beroda tiga atau kendaraan beroda empat," kata Singgih kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan tarif parkir kendaraan bermotor beroda 6 ialah Rp 5 ribu. Tarif parkir kendaraan bermotor lebih dari 6 roda yaitu Rp 10 ribu. Selanjutnya, untuk parkir insidental di luar objek wisata khususnya sepeda Rp 2 ribu dan motor Rp 4 ribu.

"Lalu Rp 6 ribu untuk kendaraan bermotor roda 3 atau kendaraan bermotor roda 4, Rp 10 ribu untuk kendaraan bermotor roda 6, dan Rp 20 ribu untuk kendaraan bermotor roda lebih dari 6 sebesar Rp 20 ribu per sekali parkir," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, untuk parkir di objek wisata, Singgih menyebut Rp 1.000 untuk parkir sepeda, Rp 5 ribu untuk parkir sepeda motor. Sedangkan tarif parkir kendaraan bermotor roda 3 atau 4 sebesar Rp 10 ribu.

"Untuk tarif parkir kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp 20 ribu dan parkir kendaraan bermotor beroda lebih dari 6 Rp 30 ribu per sekali parkir," ujarnya.

"Tarif sesuai Perda sudah kita sosialisasikan kepada juru parkir, agar tidak tarif parkir nuthuk baik saat berada di tepi jalan umum, objek wisata, maupun di tempat parkir khusus saat libur lebaran," kata Singgih.

Dia menambahkan, jika ada masyarakat atau wisatawan yang mendapati tarif parkir 'nuthuk' bisa melapor ke Kantor Dishub Bantul.

"Kalau ada temuan pelanggaran silakan lapor saja, kita sediakan hotline di nomor 08113103133," pungkas Singgih.




(dil/dil)

Hide Ads