Ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas di jalan Jogja-Wonosari pada masa arus mudik hingga balik Lebaran 2024.
"Jalan Jogja-Wonosari itu ada pembatasan angkutan barang dari jam 09.00 WIB 5 April sampai jam 08.00 WIB 16 April 2024," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, R Agus Hendro Kusumo, saat dihubungi detikJogja via telepon, Kamis (28/3/2024).
Angkutan barang yang dimaksud meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau gandengan, dan mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diizinkan itu angkutan barang seperti (pengangkut) uang, pakan ternak, sembako, bahan pokok, BBM, dan keperluan penanganan bencana," ujar Agus.
Hendro mengatakan, pembatasan itu dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas di jalan Jogja-Wonosari. Sebab, angkutan barang biasanya berdimensi besar sehingga memakan banyak ruang di jalan.
"Intinya untuk memperlancar arus lalu lintas, karena angkutan barang itu kan besar-besar," ucap dia.
Hendro menerangkan tidak ada pembatasan serupa di jalan nasional lainnya di Gunungkidul. "Hanya jalan Jogja-Wonosari yang di Gunungkidul," katanya.
Sekretaris Dishub Gunungkidul Bayu Susilo Aji menambahkan, jalur alternatif hanya boleh digunakan untuk kendaraan pribadi.
"Untuk angkutan barang tidak ada jalur alternatif yang direkomendasikan. Jalur alternatif selain Jogja-Wonosari hanya rekomendasi untuk kendaraan pribadi jenis roda 4 mobil kecil dan roda 2," kata Bayu kepada detikJogja melalui pesan singkat, Kamis (28/3).
(dil/rih)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka