Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024, Ini Syarat dan Lokasinya di Jogja

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024, Ini Syarat dan Lokasinya di Jogja

Dayinta Ayuning Aribhumi - detikJogja
Kamis, 28 Mar 2024 16:01 WIB
Warga menunjukkan uang rupiah baru pecahan kecil yang telah ditukarkan dari mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin (18/3/2024). Bank Indonesia (BI) menyiapkan 4.713 titik penukaran uang rupiah baru layak edar, untuk periode Ramadan dan Lebaran tahun 2024 yang juga menggandeng 16 bank untuk bekerja sama, dalam upaya memberikan layanan penukaran uang tunai. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Ilustrasi penukaran uang baru di Jogja. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jogja -

Lebaran 2024 akan datang kurang dari satu bulan lagi. Pada waktu ini biasanya beberapa orang mulai untuk menukarkan uangnya menjadi uang baru di Bank Indonesia (BI). Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di kas keliling.

Dikutip dari laman pintar.bi.go.id, kas keliling adalah layanan yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang Rupiah. Hal ini sebagai wujud komitmen Bank Indonesia agar masyarakat Indonesia dapat memperoleh uang Rupiah yang layak edar.

Jika kamu belum tahu cara dan syarat untuk menukarkan uang uang baru, Yuk, simak artikel ini agar kamu tahu tata cara dan syarat untuk menukarkan uang baru di BI untuk Lebaran 2024 nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Tukar Uang Baru

Masih dalam sumber yang sama, berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi jika kamu hendak menukarkan uang melalui kas keliling:

1. Penukaran hanya bisa dilakukan pada lokasi, tanggal, dan waktu yang dipilih sebelumnya.
2. Penukar wajib untuk memberikan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling, baik dalam bentuk digital atau cetak.
3. Penukar yang hendak melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sudah tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang hendak ditukarkan sudah dipisah dan dikemas sesuai dengan ketentuan:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang sesuai dengan nominal yang ditukarkan. Uang yang diganti Bank Indonesia dapat menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang berbeda maupun sama.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan selama ciri uang Rupiah masih dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melaksanakan penukaran uang melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. Dapat digunakan setelah pemesanan dan penukaran selesai.
8. Pelaksanaan penukaran menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

ADVERTISEMENT

Lokasi dan Tanggal Tukar Uang Baru Via Kas Keliling

Berikut merupakan lokasi untuk penukaran uang, dikutip dari akun Instagram @bank_indonesia_kpwdiy:

  • 21 Maret: Pasar Ikan Baron Gunung Kidul.
  • 25 Maret: Halaman Puro Pakualaman.
  • 26 Maret: Halaman Puro Pakualaman dan Alun-alun Kulon Progo.
  • 27 Maret: Halaman Puro Pakualaman dan Lapangan Denggung Sleman.
  • 28 Maret: Halaman Puro Pakualaman dan Halaman Masjid Agung Bantul.
  • 1 April: Halaman Puro Pakualaman.
  • 2 April: Halaman Puro Pakualaman.

Tata Cara Tukar Uang Baru Melalui Aplikasi PINTAR

Setelah mengetahui syarat untuk melakukan penukaran uang, berikut ini adalah tata cara untuk melakukan penukaran uang:

  1. Dalam halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling.
  2. Lalu, pilih provinsi sesuai lokasi saat ini dan pilih lokasi sesuai yang diinginkan.
  3. Setelah itu, akan muncul daftar lokasi, tanggal, serta jam kas keliling yang tersedia dan dapat dipilih.
  4. Melakukan pengisian data pemesanan, yaitu NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email.
  5. Setelah itu dapat mengisi jumlah kembar atau keping rupiah yang hendak ditukarkan sesuai dengan aturan dan jenis pecahan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
  6. Melakukan pemesanan dan setelah itu akan mendapatkan bukti pemesanan.
  7. Setelah mendapatkan bukti pemesanan, kamu dapat mengunjungi lokasi sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
  8. Memberikan bukti pemesanan penukaran serta memberikan uang rupiah sesuai dengan ketentuan.
  9. Penukaran uang wajib untuk membawa KTP asli dan tidak dapat diwakilkan.

Lokasi Tukar Uang Baru di Jogja Via Bank

Selain bisa menukarkan uang baru melalui kas keliling milik BI, penukaran uang juga bisa dilakukan melalui bank tertentu. Berikut ini beberapa bank yang melayani penukaran uang, dikutip dari dokumen resmi Bank Indonesia yang berjudul "Daftar Lokasi Penukaran Uang Rupiah Periode Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H".

  • Bank BTPN: Jl. Gedongkuning No. 53B Banguntapan
  • Bank Central Asia: Jl. Jenderal Sudirman No. 49-51
  • Bank China Construction Bank Indonesia: Jl. P. Diponegoro No. 11-13
  • Bank CIMB Niaga: Jl. Jenderal Sudirman No. 13
  • Bank CIMB Niaga: Jl. Jenderal Sudirman No. 50
  • Bank Commonwealth: Jl. Teuku Cik Di Tiro No. 15 Terban
  • Bank Danamon Indonesia: Jl. Magelang KM 5.6
  • Bank Jtrust Indonesia: Jl. Pangeran Diponegoro No. 9 Gowongan
  • Bank KB Bukopin: Jl. P. Diponegoro 99/111
  • Bank Mandiri: Jl. Jenderal Sudirman No. 26
  • Bank Mandiri: Jl. Brigjen Katamso No. 62
  • Bank Mandiri: Jl. Baron No. 34 Baleharjo Wonosari
  • Bank Mandiri: Jl. Jenderal Sudirman No. 81
  • Bank Mandiri: Taspen Pos Jl. Ipda Tut Harsono No. 80 Muja Muju
  • Bank Mayapada: Jl. Magelang No. 51
  • Bank Maybank Indonesia: Jl. Jenderal Sudirman No. 48
  • Bank Mega Syariah: Jl. C. Simanjuntak 41 C Terban
  • Bank Mega: Jl. Jenderal Sudirman No. 44
  • Bank MNC Internasional: Jl. P. Mangkubumi No. 113
  • Bank Muamalat Indonesia: Jl. P. Mangkubumi No. 50
  • Bank Nationalnobu: Jl. Laksda Adisucipto No. 32-34
  • Bank Negara Indonesia: Jl. Trikora No. 1
  • Bank Negara Indonesia: Komplek UGM SEKIP Blok L-5
  • Bank OCBC NISP: Jl. Cik Di Tiro No. 7
  • Bank Panin Syariah: Jl. Gedongkuning No. 135 Rejowinangun
  • Bank Pembangunan Daerah DIY: Jl. Tentara Pelajar
  • Bank Pembangunan Daerah DIY: Jl. Magelang Km. 11 Tridadi
  • Bank Pembangunan Daerah DIY: Jl. Jenderal Sudirman No. 2A
  • Bank Pembangunan Daerah DIY: Jl. Stasiun No. 1
  • Bank Pembangunan Daerah DIY: Jl. Panembahan Senopati No. 5-7
  • Bank Pembangunan Daerah DIY: Jl. Brigjend Katamso 4 Wonosari
  • Bank Pembangunan Daerah DIY Unit Usaha Syariah: Jl. Magelang Km 5.5 Sinduadi Mlati
  • Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah: Jl. Prof. Herman Yohanes No. 1331
  • Bank Rakyat Indonesia: Jl. Cik Di Tiro No. 3
  • Bank Rakyat Indonesia: Jl. Magelang Km 12, Krapyak
  • Bank Rakyat Indonesia: Jl. Jenderal Sudirman No. 3
  • Bank Rakyat Indonesia: Jl. Kolonel Sugiono No. 12
  • Bank Rakyat Indonesia: Jl. Pramuka No. 6 Pandansari
  • Bank Shinhan Indonesia: Jl. Hos Cokroaminoto No. 104
  • Bank Sinarmas: Jl. Balapan Kemakmuran 11 Klitren
  • Bank Syariah Bukopin: Jl. Mt. Haryono No. 7
  • Bank Syariah Indonesia: Jl. Jenderal Sudirman No. 42
  • Bank Syariah Indonesia: Jl. Kusumanegara No. 112
  • Bank Syariah Indonesia: Jl. Kolonel Sugiono No. 104 A-B
  • Bank Tabungan Negara: Jl. Jenderal Sudirman No. 71
  • Bank UOB Indonesia: Jl. Jenderal Sudirman No. 62
  • Bank Woori Saudara Indonesia: Jl. Hos Cokroaminoto No. 38
  • BPD Banten: Jl. Laksda Adisucipto No. 32-34
  • Panin Bank: Jl. Affandi CT X No. 10

Nah itu dia syarat serta tata cara penukaran uang baru dan lokasinya untuk Lebaran 2024. Semoga bermanfaat ya, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Dayinta Ayuning Aribhumi peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(apl/ahr)

Hide Ads