Viral Curhat Pegawai Warung Makan di Jogja Tak Digaji, Disnaker Turun Tangan

Viral Curhat Pegawai Warung Makan di Jogja Tak Digaji, Disnaker Turun Tangan

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 27 Mar 2024 20:43 WIB
woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Ilustrasi gaji. Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Jogja -

Sebuah postingan di media sosial berisi curhatan seorang pegawai sebuah warung makan di Jogja tidak terima gaji sempat menjadi perhatian. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pun angkat bicara.

Viral di Media Sosial

Diunggah akun X @merapi_uncover pada 25 Maret 2024, unggahan tersebut juga berisi foto tiga surat, yakni surat pemberitahuan penunggakan gaji, slip gaji, serta surat aduan si pekerja ke Disnakertrans DIY.

"Bahkan yang sudah resign aja nggak dibayar bayarkan sampai sekarang, Rumah makan Hj ** a** rempah tidak membayar gaji karyawan, alasannya sepi," tulis keterangan dalam unggahan tersebut, dilihat detikJogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang ngendap gaji karyawan sampai 3 juta dan sudah resign belum dibayarkan, bahkan informasi terbaru gaji diturunkan tanpa ada alasan yang jelas. Sudah dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan jalan Solo dekat Lotte Mart, tapi belum ada tindakan, teman-teman sudah resah bentar lagi mau lebaran," lanjutnya.

Tak berselang lama dari unggahan tersebut, akun X @merapi_uncover pun mengunggah klarifikasi dari pihak warung makan. Secara garis besar, klarifikasi tersebut menyanggupi akan menyelesaikan tunggakan gaji paling lambat tiga bulan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pihak warung makan tersebut juga menyanggupi adanya mediasi, akan melibatkan Disnakertrans untuk menyelesaikan masalah ini, serta meminta agar unggahan soal curhatan pegawai di-take down.

Tanggapan Disnakertrans DIY

detikJogja lalu mencoba menghubungi Disnakertrans DIY untuk meminta keterangan sejak unggahan tersebut beredar atau pada tanggal 25 Maret 2024.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Pihaknya juga telah mendapat keterangan dari pihak warung makan hari ini.

"Rencana pengawas mau berkunjung kemarin atau tadi, kemarin karena nggak mau ditemui, kemudian tadi mau didatangi tapi mereka malah datang berempat, ada pemilik langsung," jelas Amin kepada detikJogja, Rabu (27/3/2024).

Amin mengatakan, dalam pertemuan tersebut melibatkan tiga pengawas, serta Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) untuk penguatan penegakan hukum. Selain masalah tunggakan gaji, menurut Amin pihaknya juga meminta keterangan terkait dengan jumlah pekerja hingga ada tidaknya perjanjian kerja.

"(Dari keterangan perusahaan) Ya memang karena kesulitan keuangan dari lima outlet yang ada. Tapi tadi berjanji akan membayarkan kepada semua pekerja sampai dengan bulan Mei. Dan kita minta janjinya dalam hitam di atas putih," jelasnya.

"Katanya juga sudah dijelaskan kepada semua pekerja (keadaan perusahaan), cuma kalau penjelasan ini harusnya juga berupa kesepakatan. Mestinya juga ada hitam di atas putihnya juga untuk semua pekerja," imbuh Amin.

Dari pengambilan keterangan ini juga ditemukan fakta menarik. Amin bilang, manajemen warung makan ini ternyata juga pernah dilaporkan dengan kasus serupa tahun lalu. Namun sudah diselesaikan usai mendapat nota pemeriksaan dari pihaknya.

"Dulu memang dipenuhi langsung, satu orang mengadu, dipenuhi, dan selesai," ungkapnya.

Namun berbeda dengan laporan terbaru ini, Amin melanjutkan, tak hanya masalah tunggakan gaji, manajemen warung makan ternyata juga tak memenuhi norma perusahaan yakni menyediakan perjanjian kerja untuk pegawai.

"Harusnya kan juga jelas peraturan perusahaannya yang jelas, ada perjanjian kerjanya, berulangnya kan karena tidak ada perjanjian kerja juga. Pekerja juga harusnya, bekerja itu harus ada perjanjian kerjanya," jelasnya.

Lebih lanjut terkait penyelesaian laporan ini, dijelaskan Amin, pihaknya menggunakan prosedur yang sama. Yakni pemberian nota pemeriksaan, kemudian jika tidak dipatuhi dengan jangka waktu tertentu akan terbit nota 2 laporan ketidakpatuhan, hingga terakhir langkah pidana.

"Mulai dari preventif edukatif sudah lewat, kita masukan represif pra yustisia, kemudian langkah yang terakhir ya represif yustisia sampai ke tindak pidana," terangnya.

Lantaran pihak manajemen warung juga dituntut menyelesaikan masalah norma perusahaan seperti menyediakan perjanjian kerja pegawai, Amin juga akan memberikan pembinaan serta monitor penuh hingga masalah ini diselesaikan.

"Kita dorong untuk ada pembinaan, karena nanti urusan peraturan perusahaan, pencatatan perjanjian kerja itu kan ada di Dinas Tenaga Kerja kabupaten-kota," paparnya.

Terkait tenggat waktu, menurut Permenaker No 33 Tahun 2016 maksimal tenggat waktu minimal 7 hari dan maksimal 30 hari. Amin mengatakan pihaknya akan mendiskusikan tenggat waktu ini lantaran banyak yang harus diselesaikan manajemen warung makan ini.

"Tetapi dalam pengambilan keterangan tadi bukan hanya sekadar gaji yang harus diperbaiki, kan nggak bisa dalam waktu seminggu, nanti kita atur waktunya," ujar Amin.

"Fokus kita pada tuntutan dulu (gaji), kemudian untuk sampai ke pemenuhan norma. Ada batas waktu memang, batas atas (maksimal 30 hari) ada batas bawah (minimal 7 hari) nah mungkin kita ambil tengah, 14 hari," pungkasnya.




(rih/apu)

Hide Ads