Pemkab Gunungkidul membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR). Aduan juga bisa dilayangkan melalui website yang disediakan.
"Posko aduan THR kami buka dari kemarin. Kalau ada pengaduan bisa langsung ke kantor," jelas Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUTK) Gunungkidul, Supartono, kepada wartawan melalui telepon, Selasa (26/3/2024).
Aduan tersebut bisa juga dilaporkan melalui link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Layanan dibuka sejak 25 Maret hingga 24 April 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supartono menegaskan perusahaan mewajibkan membayar karyawan sesuai dengan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya/THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Perusahaan membayar THR sifatnya wajib," tegasnya.
Perihal besaran pembayaran THR, Supartono menerangkan dibagi menjadi dua yakni bagi pekerja yang bekerja selama setahun secara terus-menerus atau tidak sampai setahun.
"Termasuk yang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Pekerja Waktu Tidak Tertentu). Besarannya kalau yang setahun kerja itu sebulan gaji," katanya.
Adapun tenggat waktu pembayaran THR adalah H-7 Lebaran. Supartono mengatakan pembayaran THR tidak boleh dicicil.
"Nggak boleh dicicil," ungkapnya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana