Pemkab Gunungkidul Buka Posko Aduan THR, Bisa Lapor Lewat Link Berikut!

Info JOG

Pemkab Gunungkidul Buka Posko Aduan THR, Bisa Lapor Lewat Link Berikut!

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Selasa, 26 Mar 2024 17:13 WIB
Pemkab Gunungkidul membuka posko aduan THR Lebaran 2024.
Pemkab Gunungkidul membuka posko aduan THR Lebaran 2024. Foto: dok. DPKUTK Gunungkidul
Gunungkidul -

Pemkab Gunungkidul membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR). Aduan juga bisa dilayangkan melalui website yang disediakan.

"Posko aduan THR kami buka dari kemarin. Kalau ada pengaduan bisa langsung ke kantor," jelas Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUTK) Gunungkidul, Supartono, kepada wartawan melalui telepon, Selasa (26/3/2024).

Aduan tersebut bisa juga dilaporkan melalui link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Layanan dibuka sejak 25 Maret hingga 24 April 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supartono menegaskan perusahaan mewajibkan membayar karyawan sesuai dengan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya/THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Perusahaan membayar THR sifatnya wajib," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Perihal besaran pembayaran THR, Supartono menerangkan dibagi menjadi dua yakni bagi pekerja yang bekerja selama setahun secara terus-menerus atau tidak sampai setahun.

"Termasuk yang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Pekerja Waktu Tidak Tertentu). Besarannya kalau yang setahun kerja itu sebulan gaji," katanya.

Adapun tenggat waktu pembayaran THR adalah H-7 Lebaran. Supartono mengatakan pembayaran THR tidak boleh dicicil.

"Nggak boleh dicicil," ungkapnya.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads