Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Saat ini, orang yang ingin membuat NPWP dapat membuatnya secara online. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Mengutip laman resmi Portal Informasi Indonesia, NPWP perlu dimiliki secara pribadi ketika seseorang mempunyai penghasilan di Indonesia dan dimiliki secara badan ketika ada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
NPWP memiliki 15 digit angka sebagai kode unik bagi setiap pemiliknya. Kode unik tersebut dapat menjamin data perpajakan sehingga tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manfaat NPWP
Dengan memiliki NPWP, seseorang dapat mendapatkan beberapa manfaat seperti mendapat bantuan dalam berbagai keperluan administrasi perpajakan atau urusan administrasi di luar perpajakan.
Kemudian dapat digunakan untuk mengurus proses restitusi pajak. Selain itu, pemilik NPWP juga akan dikenakan besaran tarif pajak yang berbeda atau cenderung lebih rendah dibanding yang tidak memiliki NPWP.
Untuk membuat NPWP pribadi dapat dilakukan secara online. Berikut penjelasan tata cara pembuatan NPWP secara online yang dapat dilakukan menggunakan handphone dikutip dari video Tutorial Pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara Online yang diunggah kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak.
Syarat Membuat NPWP Online
Sebelum memulai proses aktivasi NPWP, pendaftar harus menyiapkan beberapa hal sebagai berikut.
- Alamat email aktif
- Nomor Kartu Tanda Penduduk
- Nomor Kartu Keluarga
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sedang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang telah di-scan.
Cara Daftar Akun NPWP
- Buka lamanereg.pajak.go.id/.
- Pilih tombol 'daftar akun'.
- Masukkan alamat email aktif dan ketik kode captcha sesuai gambar lalu klik tombol daftar.
- Pendaftar akan mendapat email berisi link aktivasi dan tekan link aktivasi tersebut.
- Pendaftar akan dialihkan menuju laman pendaftaran berikutnya.
- Isi data-data yang diminta sesuai yang tertera kemudian pilih jenis pajak untuk orang pribadi.
- Pastikan seluruh data diisi dengan benar lalu klik tombol daftar pada bagian bawah.
- Pendaftar akan mendapat email kembali berisi link aktivasi akun.
- Buka link aktivasi akun dan silakan mencoba login ke laman Dirjen Pajak dengan akun yang sudah aktif sesuai data yang telah dibuat.
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online
- Pendaftar perlu login terlebih dahulu dengan akun yang sudah aktif.
- Akan muncul laman Formulir Registrasi Data WP.
- Terdapat 10 formulir mengenai data hak dan kewajiban perpajakan yang perlu diisi mulai dari kategori, identitas, penghasilan, alamat domisili, alamat KTP, alamat usaha, info tambahan, persyaratan, pernyataan, dan PP23.
- Pada formulir pernyataan, pendaftar dapat membaca secara detail dan beri centang pada kolom yang tersedia dan klik lanjut.
- Pada formulir PP23, pilih opsi kedua 'Dikenai Pajak Penghasilan sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan' dan klik simpan.
- Klik tombol 'Minta Token' dan masukan captcha kemudian pilih submit.
- Akan terdapat kode token yang dikirim melalui email untuk mengajukan permohonan.
- Buka email dan salin kode token.
- Buka kembali lamanereg.pajak.go.iddan klik tombol kirim permohonan.
- Terdapat surat pernyataan yang perlu dibaca, kemudian centang kedua kolom yang disediakan.
- Terdapat bagian isi token yang dapat diisikan sesuai dengan kode token yang diberi melalui email atau dapat dengan menempelkan kode yang sudah disalin.
- Tekan tombol kirim dan e-NPWP sudah berhasil dibuat.
- Keterangan atau pernyataan keberhasilan membuat NPWP akan dikirim juga pada email dalam format PDF.
- Kartu fisik NPWP akan dikirimkan ketika mendapat email konfirmasi pengiriman kartu fisik dari Dirjen Pajak.
Nah, itulah langkah-langkah dan informasi seputar pembuatan NPWP pribadi secara online. Dengan memiliki NPWP, seseorang mempunyai kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai aturan yang berlaku. Semoga bermanfaat, Lur!
Artikel ini ditulis oleh Anandio Januar peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(apl/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang