Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online via HP

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online via HP

Marcella Rika Nathasya - detikJateng
Rabu, 23 Agu 2023 12:09 WIB
Cek BI checking berubah menjadi SLIK OJK
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online via HP. Foto: Tangkapan layar laman https://idebku.ojk.go.id/.
Solo -

BI checking atau SLIK OJK merupakan sistem informasi yang dikelola OJK guna mendukung pengawasan dan pelayanan informasi di bidang keuangan. Pengecekan BI Checking ini menyediakan informasi kemampuan riwayat finansial seseorang, dalam hal ini adalah riwayat kredit.

Catatan dalam BI Checking atau SLIK OJK ini nantinya dapat menjadi gambaran penyedia dana untuk mempertimbangkan seseorang saat akan mengajukan kredit. Nah, jika kamu ingin mengecek BI Checking, tak perlu ribet lagi, kini cek SLIK OJK bisa dilakukan secara online via smartphone dengan menggunakan aplikasi iDebku, jadi para pengguna tidak perlu lagi datang ke kantor OJK untuk mendapatkan Cek SLIK OJK.

Mengutip laman resmi OJK, berikut ini cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online lewat aplikasi iDebku via HP atau smartphone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fungsi BI Checking

BI checking berfungsi memberikan kenyamanan dan keamanan lembaga keuangan dan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Selain itu, BI checking dimaksudkan untuk mengetahui kolektibilitas debitur, apakah debitur dapat melunasi kredit yang diberikan nantinya.

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online

1. Menyiapkan dokumen

ADVERTISEMENT

Dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan yakni :

a. Debitur perorangan :

KTP untuk WNI, paspor untuk WNA

b. Debitur badan usaha

1) Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)

2) NPWP badan usaha

3) Akta pendirian/anggaran dasar pertama

4) Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

c. Debitur yang meninggal dunia

1) Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)

2) Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan

3) Dokumen yang menunjukkan hubungan persyaratan kekeluargaan/ahli waris.

2. Buka aplikasi iDebku melalui lama https://idebku.ojk.go.id

a. Klik menu pendaftaran pada halaman utama aplikasi iDebku

b. Cek ketersediaan halaman dengan mengisi semua seluruh kolom pada halaman di atas dan klik "Selanjutnya".

c. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar

Lengkapi formulir yang telah disediakan, jika sudah klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar.

4. Selanjutnya, pemohon akan diminta untuk mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.

5. Jika pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK, yang berisi informasi nomor pendaftaran.

6. Jika pemohon hendak melakukan pengecekan status permohonan dapat melalui menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.

7. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Artikel ini ditulis oleh Marcella Rika Nathasya Peserta program magang bersertifikat kampus merdeka di detikcom.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads