Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax Lewat HP untuk Badan-Orang Pribadi

Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax Lewat HP untuk Badan-Orang Pribadi

Anindya Milagsita - detikJogja
Kamis, 09 Jan 2025 08:33 WIB
Tampilan login Coretax sistem pajak baru berlaku 1 Januari 2025.
Ilustrasi Coretax. Foto: Dok. DJP Kemenkeu
Jogja -

Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Pajak secara resmi telah memberlakukan Coretax secara efektif mulai tahun 2025 ini, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan fitur-fitur yang ada di dalamnya untuk mendapatkan layanan perpajakan. Salah satu fitur yang dapat digunakan adalah mendaftar NPWP online.

Mengacu dalam salah satu ungahan Instagram resmi @ditjenpajakri, disampaikan bahwa Coretax akan diberlakukan secara resmi mulai bulan Januari 2025 ini. Secara umum, Coretax merupakan sebuah layanan perpajakan yang lebih tersentralisasi. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses seluruh administrasi perpajakan di dalam sebuah sistem yang sama.

"Coretax DJP digunakan untuk administrasi perpajakan mulai masa pajak Januari 2025 dan seterusnya. Kunjungi Portal Layanan Wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan sesuai jenis dan tahun pajak" terang @ditjenpajakri, dikutip pada Rabu (8/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu fitur yang dapat diakses oleh masyarakat melalui Coretax adalah pendaftaran wajib pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses ini ternyata dapat dilakukan oleh badan maupun perorangan secara online melalui HP. Lantas, bagaimana caranya? Simak penjelasannya berikut ini, ya.

Fitur-fitur Layanan Perpajakan di Coretax

Sebelum mengetahui cara daftarnya, terlebih dahulu mari mengenal secara lebih dekat fitur-fitur layanan perpajakan apa saja yang terdapat di dalam Coretax. Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setidaknya ada 4 fitur utama yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat selaku wajib pajak. Berikut fitur-fitur yang dimaksud:

ADVERTISEMENT

1. Registrasi Wajib Pajak

Fitur pertama yang bisa dimanfaatkan dalam Coretax adalah registrasi wajib pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tidak hanya mendaftarkan dirinya, masyarakat juga dapat mengubah maupun mencabut NPWP miliknya melalui Coretax DJP.

2. Pembayaran Pajak

Selanjutnya masyarakat atau wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengakses Coretax DJP. Namun demikian, pembayaran pajak melalui sistem Coretax hanya berlaku untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya saja. Sebaliknya, pembayaran pajak tahun 2024 tetap dilakukan dengan DJP Online.

3. Pelaporan Pajak (STP)

Ingin melaporkan pajak secara online? Ternyata Coretax juga menyediakan fitur bagi wajib pajak untuk melaporkan Pajak Penghasilan (Pph) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Serupa dengan pembayaran pajak, fitur ini hanya diperuntukkan bagi pelaporan pajak di tahun 2025 dan seterusnya.

4. Layanan Digital Lainnya

Kemudian Coretax juga mendukung layanan digital lainnya yang masih berkaitan dengan perpajakan. Misalnya saja Kawasan Ekonomi Khusus hingga e-reporting.

Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax Lewat HP

Bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses Coretax, dapat dilakukan secara online melalui portal resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Portal tersebut dapat diakses melalui HP. Tak terkecuali bagi siapa saja yang ingin mendaftar NPWP secara online.

Dirangkum dari modul 'Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi' dan 'Pendaftaran Wajib Pajak Badan' yang diterbitkan secara resmi oleh DJP, simak tata cara daftar NPWP online 2025 di Coretax lewat HP di bawah ini.

Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax untuk Badan

  1. Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
  2. Scroll atau gulir ke bawah dan baca informasi yang ditampilkan pada layar.
  3. Kemudian centang notifikasi 'Saya telah membaca dan memahami informasi di atas.
  4. Pilih menu Akses Coretax.
  5. Pilih menu Pendaftaran Baru atau New Registration yang muncul di halaman login Coretax.
  6. Selanjutnya pilih Corporate atau Badan apabila ingin mendaftarkan NPWP untuk Badan.
  7. Lalu pilih jenis pendaftaran wajib pajak badan, sesuaikan dengan kategori perusahaan.
  8. Kemudian ada notifikasi berupa 'Apakah Permohonan Diajukan oleh Perwakilan Wajib Pajak' atau 'Is the application submitted by a taxpayer representative?', maka isikan data kuasa secara lengkap dan ikuti petunjuk yang ada.
  9. Apabila pendaftaran tidak diwakilkan, maka Kotak Centang atau Checkbox tidak perlu diklik.
  10. Pilih Selanjutnya atau Next.
  11. Lalu isikan data pada halaman Detail Identitas Wajib Pajak atau Taxpayer's Identity Details.
  12. Isikan data diri secara lengkap dan pilih opsi Selanjutnya atau Next.
  13. Kemudian masukkan dan verifikasi Detail Kontak Wajib Pajak secara lengkap.
  14. Pilih opsi Verifikasi atau Verify dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email atau nomor telepon yang telah diisikan sebelumnya.
  15. Pilih opsi Selanjutnya atau Next.
  16. Pengguna dapat menambahkan pihak terkait dengan memilih opsi Tambah atau Plus yang diwakili dengan simbol.
  17. Isikan data diri sesuai yang diminta pada layar.
  18. Pilih opsi Simpan atau Save apabila sudah yakin dengan isian data.
  19. Apabila ingin menambahkan wajib pajak lain, pilih tanda Tambah atau Plus yang diwakili dengan simbol. Namun, cara ini hanya berlaku apabila wajib pajak telah terinput di Coretax.
  20. Kemudian isikan Data Ekonomi Wajib Pajak Badan atau Taxpayer's Economic Data secara lengkap.
  21. Lengkapi juga Detail Alamat Wajib Pajak.
  22. Pilih Selanjutnya atau Next apabila sudah yakin dengan isian.
  23. Unggah dokumen yang dibutuhkan.
  24. Lalu konfirmasi pernyataan wajib pajak dengan mencentang disclaimer yang muncul di layar.
  25. Pilih opsi Kirim Pengajuan atau Submit Application.
  26. Proses pendaftaran NPWP untuk badan selesai.

Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax untuk Orang Pribadi

  1. Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
  2. Scroll atau gulir ke bawah dan baca informasi yang ditampilkan pada layar.
  3. Kemudian centang notifikasi 'Saya telah membaca dan memahami informasi di atas.
  4. Pilih menu Akses Coretax.
  5. Pilih menu Pendaftaran Baru atau New Registration yang muncul di halaman login Coretax.
  6. Selanjutnya pilih Orang Pribadi atau Individual apabila ingin mendaftarkan NPWP untuk perorangan.
  7. Pada notifikasi 'Apakah Wajib Pajak Memiliki NIK?' atau 'Does taxpayer have NIK?', pilih Ya atau Yes apabila ada dan Tidak atau No jika tidak memilikinya.
  8. Saat memilih Ya, pengguna akan diarahkan untuk melakukan aktivasi NIK. Sebaliknya, apabila memilih Tidak, maka akan diarahkan untuk melakukan registrasi Coretax saja.
  9. Kemudian isikan kolom Detail Identitas Wajib Pajak atau Taxpayer's Identity Details secara lengkap.
  10. Pilih opsi Periksa atau Verify.
  11. Isikan kolom Detail Kontak Wajib Pajak atau Taxpayer's Contact Details secara lengkap.
  12. Pilih opsi Periksa atau Verify untuk melakukan verifikasi dengan kode OTP.
  13. Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat email atau nomor telepon yang telah dimasukkan sebelumnya.
  14. Setelah berhasil verifikasi, pilih opsi Selanjutnya atau Next.
  15. Pengguna dapat menambahkan Pihak Terkait atau Related Person yaitu orang-orang yang memiliki hubungan dengan pengguna. Baik itu pasangan, orang tua, saudara, anak, hingga cucu.
  16. Masukkan data NIK atau NPWP sesuai yang diminta pada layar.
  17. Kemudian isi Data Ekonomi atau Economic Data.
  18. Lengkapi seluruh data yang diminta pada layar yaitu Sumber Penghasilan atau Source of Income.
  19. Lalu pilih opsi Selanjutnya atau Next.
  20. Isikan detail Alamat Wajib Pajak secara lengkap.
  21. Pilih opsi Periksa atau Verify untuk mengecek verifikasi data.
  22. Unggah foto melalui menu Upload Photo.
  23. Pilih menu Berikutnya atau Next.
  24. Lalu konfirmasi pernyataan wajib pajak dengan mencentang disclaimer yang muncul di layar.
  25. Selanjutnya pilih menu Kirim Pengajuan atau Submit Application.
  26. Proses pendaftaran NPWP untuk perorangan selesai.

Setelah menyelesaikan seluruh prosesnya pengguna akan menerima notifikasi bertuliskan, 'Thank you for submitting your request. Please check your email.' yang menunjukkan pengguna perlu melakukan pengecekan secara berkala pada email yang digunakan untuk mendaftar. Sistem Coretax nantinya akan mengirimkan NPWP dan cetakan NPWP dalam bentuk PDF di email.

Nah, demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai cara daftar NPWP online 2025 di Coretax lengkap dengan fitur-fitur yang dapat diakses di dalamnya. Semoga informasi ini membantu, ya.




(par/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads