Cara Daftar NPWP Online 2025 di Ereg Pajak dan Coretax

Cara Daftar NPWP Online 2025 di Ereg Pajak dan Coretax

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 10 Jan 2025 23:00 WIB
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Foto: Ardan Adhi Chandra)
Palembang -

Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP 2025 dapat dilakukan secara online melalui situs Ereg pajak dan Coretax. Lalu, bagaimana cara daftar NPWP online tersebut?

Bila tahun-tahun sebelumnya mendaftar NPWP hanya melalui situs Ereg, berbeda pada tahun 2025. Direktorat Jendela Pajak (DJP) memberikan alternatif baru di 2025 untuk pelayanan pajak melalui Coretax.

Sebelum membahas panduan daftar NPWP online 2025, ada baiknya mempersiapkan dokumen yang diperlukan. beberapa berkas yang harus ada yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), paspor, dan KITAS/KITAP bagi warga negara asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Daftar NPWP Online 2025 via Ereg Pajak

Merujuk pada laman SIPPN MenPAN-RB, inilah tata cara atau panduan membuat NPWP online 2025 melalui ereg pajak:

1. Buka laman ereg.pajak.go.id.

ADVERTISEMENT

2. Apabila anda belum memiliki akun, klik menu "Daftar" dan lanjutkan proses pendaftaran akun.

3. Apabila pendaftaran akun telah selesai, cek kotak masuk email yang anda daftarkan.

4. Klik link pendaftaran yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.

5. Apabila akun telah aktif, kembali ke menu utama dan login menggunakan email aktif yang didaftarkan dan password yang telah dibuat.

6. Pada halaman dashboard, otomatis diarahkan untuk pengisian formulir pendaftaran NPWP.

7. Isi seluruh kolom sesuai dengan dokumen identitas anda dan keadaan yang sebenarnya.

8. Setelah mengisi seluruh halaman formulir, status pendaftaran anda akan berubah menjadi lengkap.

9. Klik tombol "Minta Token" untuk mengirimkan token pendaftaran ke email.

10. Apabila anda sudah menerima token melalui email, kembali ke menu pendaftaran NPWP anda dan klik tombol "Kirim Permohonan".

11. Centang seluruh kolom yang tersedia dan masukkan nomor token anda kemudian klik "Kirim".

Apabila permohonan berhasil terkirim maka status pendaftaran NPWP akan berubah menjadi Verifikasi. Wajib pajak menerima NPWP Elektronik yang akan dikirimkan secara otomatis ke alamat email.

Kartu NPWP dikirim ke alamat terdaftar oleh petugas setelah penelitian pendaftaran NPWP selesai dan dinyatakan lengkap. Namun apabila dalam 30 hari anda tidak menerima kartu NPWP, dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP dengan datang ke kantor pajak terdekat.

Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax

Dikutip buku Manual Coretax 2024, pendaftaran wajib pajak orang pribadi melalui Coretax sebagai berikut:

1. Lakukan Login Coretax

- Buka laman Coretax
- Klik "New Registration" (pendaftaran baru)
- Pilih jenis wajib pajak "Individual"
- Sistem akan menampilkan pertanyaan "Does taxpayer have NIK" (Apakah wajib pajak memiliki NIK)
- Pilih "Yes"

Setelah itu akan muncul dua pilihan yakni pendaftaran dengan NIK bagi wajib pajak yang ingin menjadikan nomor tersebut sebagai NPWP. Bisa juga hanya registrasi saja tanpa menjdaikan NIK sebagai NPWP.

Pilihan kedua bisa dipilih bagi orang yang membutuhkan akses Coretax dalam menandatangani faktur/bukti potong/bukti pungut/SPT dalam kaidan dengan jabatan yang dimiliki.

2. Registrasi dengan NIK

a. Isi identitas wajib pajak yang terdiri atas:

- NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Jenis wajib pajak
- Tempat lahir
- Negara asal
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status pernikahan
- Agama
- Jenis pekerjaan
- Nama lengkap ibu kandung
- Nomor kartu keluarga
- Status anggota keluarga
- Kategori individu

b. Isi kontak wajib pajak

- Email
- Nomor telepon seluler/HP
- Nomor telepon
- Nomor faksimile
- Klik tombol "Verify"

Tombol tersebut berguna untuk memverifikasi nomor dan alamat email yang dimasukkan. Sistem akan mengirim kode OTP melalui pesan singkat ataupun email. Masukkan kode tersebut dan klik "Next".

c. Informasi pihak terkait

Tahapan ini tidak wajib diisi atau bersifat opsional. Namun, bila ingin mengisinya bisa mencantumkan data dri dari pihak terkait seperti pasangan, anak, cucu, saudara, ataupun orang tua.

d. Data ekonomi

Sebelum mengisi, tentukan dulu metode pembukuaan yang digunakan. Ada tiga pilihan yang tersedia yakni:

- Laporan keuangan berbasis kas
- Laporan keuangan berbasis akrual
- Pencatatan sederhanan

Pilih juga periode pembukaan, misalnya selama satu tahun dari Januari hingga Desember. Setelah data tersebut berisi, lanjutkan dengan menambahkan klasifikasi lapangan usaha atau KLU dengan cara menekan tombol "Add".

Isikan sumber penghasilan. Ada empat kolom yang tersedia yakni:

- Karyawan
- Pekerja bebas
- Usahawan
- Lainnya

Setiap sumber penghasilan mempunyai data berbeda-beda yang harus diisi. Wajib pajak hanya perlu mengikuti instruksi yang muncul pada kolom pengisian. Kode ekonomi ini dapat ditambah lebih dari satu, tetapi hanya ada satu KLU utama. Jika sudah selesai klik "Next"

e. Alamat Wajib Pajak

Ada beberapa pilihan jenis alamat yakni domisili, aset, korespondensi, dan KTP. Untuk proses pendaftaran diperlukan minimal satu alamat utama yakni domisil. Adapun poin-poin yang harus diisi antara lain:

- Nama alamat
- RT RW (jika tidak tahu isi 0000)
- Kode pos
- Kecamatan
- Data geometris

Apabila alamat NIK sama dengan domisili, klik "Salin dari domisili". Alamat identitas nasional wajib diverifikasi Dukcapil dengan mengklik "Verify".

f. Verifikasi identitas wajib pajak

Lakukan verifikasi identitas dengan upload foto untuk dicocokkan pada data Dukcapil. Unggah foto bisa dilakukan secara langsung dari kamera atau mengambil file yang ada. Jika sudah, klik "Next".

g. Konfirmasi pernyataan wajib pajak

Langkah terakhir harus mengklik kotak centang yang berisi konfirmasi pernyataan bahwa mengisi data dengan penuh kesadaran, benar dan lengkap. Klik tombol "Submit Application" dan proses pendaftaran selesai.

Apabila pendaftaran berhasil akan muncul keterangan "Thank you for submitting your request. Please check your email". Periksa email yang didaftarkan. Sistem Coretax mengirimkan nomor NPWP dan cetakan NPWP berbentuk PDF.

Itulah panduan lengkap membuat NPWP online 2025 melalui Ereg pajak dan Coretax. Semoga membantu.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads