Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Pribadi dan Badan Secara Online

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Pribadi dan Badan Secara Online

Anindya Milagsita - detikJogja
Jumat, 07 Feb 2025 13:27 WIB
Logo DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
Logo DJP. (Foto: Dok. Laman Direktorat Jenderal Pajak)
Jogja -

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan oleh para Wajib Pajak pribadi dan juga badan setiap tahunnya. Sebagai referensi, berikut akan disampaikan cara lapor SPT Tahunan 2025 untuk pribadi dan badan yang bisa dilakukan secara online.

Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, dijelaskan bahwa SPT atau Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, hingga kewajibannya. Penghitungan tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seseorang atau badan yang telah resmi terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan atau PPh setiap tahunnya. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merupakan Wajib Pajak, maka perlu untuk segera melaporkan SPT Tahunan miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimanakah cara lapor SPT Tahunan 2025 untuk pribadi dan badan? Simak pembahasannya berikut ini.

Dokumen SPT Tahunan

Sebelum mengetahui caranya secara rinci, terlebih dahulu Wajib Pajak perlu untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan selama pelaporan SPT Tahunan. Masih merujuk dari laman resmi DJP Kemenkeu RI, setidaknya ada tiga dokumen yang harus dicermati oleh setiap Wajib Pajak. Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT
  • Laporan keuangan (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaksanakan pembukuan).
  • Penghitungan peredaran dan pembayaran (khusus Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM).
  • Bukti potong formulir 1721 A1 atau A2 untuk Wajib Pajak status karyawan.

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Pribadi

Mengacu dari salah satu unggahan dalam Instagram resmi @ditjenpajakri, terdapat langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak untuk lapor SPT Tahunan. Cara ini dapat dijadikan sebagai acuan, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi yang tergolong sebagai 1170SS atau penghasilan per tahun > Rp 60 juta. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Kunjungi https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kolom yang tersedia.
  3. Klik tombol selanjutnya.
  4. Pilih salah satu jenis verifikasi melalui e-mail, SMS, atau akun M-Pajak.
  5. Masukkan kode verifikasi, lalu klik Verifikasi.
  6. Klik pada ikon e-Filling untuk masuk ke menu pengisian SPT Tahunan melalui e-Filling.
  7. Kemudian pilih menu Buat SPT.
  8. Jawab pertanyaan yang ada.
  9. Wajib Pajak akan diarahkan ke formulir SPT sesuai dengan jawaban yang diberikan sebelumnya.
  10. Isikan Tahun Pajak sesuai tahun diperolehnya penghasilan yang akan dilaporkan.
  11. Status SPT Normal apabila SPT Tahun Pajak baru pertama kali dilaporkan.
  12. Isi data penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final.
  13. Isikan harta yang dimiliki sampai pada akhir tahun pajak.
  14. Isikan kewajiban atau utang yang dimiliki sampai pada akhir tahun pajak.
  15. Isikan daftar susunan anggota keluarga.
  16. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang pernah mengisi SPT tahun sebelumnya, bisa langsung memilih 'Harta/Utang/Tanggungan pada SPT Tahun Lalu'.
  17. Isikan data Lampiran I pada bagian A dengan penghasilan dalam negeri lainnya.
  18. Isikan pada bagian B dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  19. Isikan data dari bukti potong yang didapatkan dari pemberi kerja.
  20. Pilih opsi Simpan.
  21. Lengkapi Status Perkawinan dan Penghasilan Neto dengan benar, lengkap, sekaligus jelas.
  22. Checklist bagian Pernyataan.
  23. Pilih tombol Ambil kode verifikasi.
  24. Pilih media pengiriman kode verifikasi, bisa melalui email atau SMS.
  25. Isikan kode verifikasi yang telah dikirimkan.
  26. Pilih opsi Kirim SPT.
  27. SPT Tahunan berhasil dikirimkan.

Selanjutnya, dijelaskan dalam laman resmi DJP RI terdapat cara lapor SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya. Pada cara ini, Wajib Pajak akan mengakses laman atau aplikasi Coretax DJP. Diuraikan dalam modul 'Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi' yang diterbitkan oleh DJP RI, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Login ke aplikasi Coretax menggunakan akun Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih Surat Pemberitahuan (SPT).
  3. Pilih tombol Create Tax Return untuk membuat SPT baru.
  4. Pilih Jenis Pajak PPh Orang Pribadi.
  5. Pada kolom Jenis SPT pilih SPT PPh Orang Pribadi.
  6. Masukkan pilihan pada Jenis Masa SPT Tahunan, bisa SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak atau SPT Tahunan untuk sepanjang tahun pajak.
  7. Isikan kolom Tahun Pajak.
  8. Pada kolom Status SPT akan ditampilkan status berupa Normal atau Pembetulan.
  9. Kemudian pilih opsi Save apabila telah sesuai.
  10. Selanjutnya Wajib Pajak dapat melakukan pengisian SPT Tahunan.
  11. Pada bagian Header isikan Jenis Pembukuan atau Pencatatan dan Sumber Penghasilan.
  12. Lengkapi Identitas Wajib Pajak.
  13. Lengkapi Ikhtisar Penghasilan Neto dengan pilihan Ya atau Tidak.
  14. Lengkapi Perhitungan PPh Terutang dengan menjawab pertanyaan yang muncul.
  15. Cek Kredit Pajak dan jawab pertanyaan yang muncul.
  16. Pada bagian PPh Kurang/Lebih Bayar lengkapi jawaban.
  17. Kemudian ada Pernyataan Transaksi Lainnya yang dapat diisi dengan informasi seputar transaksi lainnya.
  18. Lengkapi Lampiran Tambahan.
  19. Pada bagian Pernyataan pilih centang untuk bisa melanjutkan proses.
  20. Lengkapi bagian Harta di Akhir Tahun Pajak.
  21. Pilih menu Save.
  22. Lengkapi bagian Utang di Akhir Tahun Pajak.
  23. Pilih menu Save.
  24. Periksa lampiran Penghasilan Neto dari Pekerjaan.
  25. Periksa lampiran Bukti Pemotongan.
  26. Isikan lampiran yang diperlukan.
  27. Selanjutnya Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menyampaikan SPT Tahunan.
  28. Apabila PPh yang harus dibayar bernilai 0, maka dapat langsung klik tombol Pay and Submit.
  29. Apabila PPh yang harus dibayar bernilai angka positif, maka status SPT Tahunan adalah kurang bayar, sehingga dapat klik Pay and Submit.
  30. Selanjutnya pembayaran SPT Tahunan bisa dilakukan dengan menggunakan saldo deposit atau kode billing.
  31. Pilih metode pembayaran SPT yang diinginkan dan saat kode billing dibayarkan, SPT akan otomatis berpindah ke SPT dilaporkan.
  32. Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik atas SPT Tahunan mereka.

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Badan

Tidak hanya Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan 2025 juga perlu dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan. Masih merujuk dari laman resmi DJP RI, SPT Tahunan 2025 Badan dapat dilakukan melalui Coretax. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan file PDF laporan keuangan dan dokumen lainnya.
  2. Masukkan NPWP 16 digit dan kode captcha yang muncul di layar.
  3. Masuk ke akun Wajib Pajak Badan dengan cara klik pada bagian Taxpayers.
  4. Pilih menu Tax Return (SPT), lalu klik Tax Return.
  5. Klik Create Tax Return (Buat SPT) untuk membuat SPT baru.
  6. Isikan identitas SPT yang akan dilengkapi, lalu klik Save.
  7. Terdapat file SPT baru, untuk mengisinya klik ikon View.
  8. Formulir SPT Tahunan terdiri dari formulir induk dan beberapa lampiran.
  9. Wajib Pajak dapat menjawab pertanyaan yang ada pada halaman induk sesuai dengan kondisi Badan yang dikelola dengan opsi jawaban Ya atau Tidak.
  10. Pembayaran PPh Final secara otomatis terekam dan ditampilkan pada lampiran SPT.
  11. Isikan rekapitulasi peredaran bruto mulai Januari sampai Desember, lalu klik Save.
  12. Angsuran PPh Pasal 25 pada L6 tidak perlu diisi karena Wajib Pajak Badan dikenakan tarif PPh Final.
  13. Formulir induk akan terisi dengan data yang telah dilengkapi pada bagian lampiran.
  14. Lampirkan laporan keuangan yang telah dibuat dengan cara klik Choose, lalu klik Upload.
  15. Lampirkan informasi keuangan lainnya yang berkaitan dengan Badan yang dikelola.
  16. Centang pernyataan dan lengkapi data penandatanganan SPT.
  17. Klik Pay and Submit untuk mengirimkan SPT.
  18. Masukkan data kredensial penandatanganan elektronik yang dimiliki Wajib Pajak.
  19. SPT secara otomatis terlapor dan masuk ke sub menu Submitted Tax Return.
  20. Pilih menu Receipt untuk mengunduh bukti penerimaan elektronik.

Itulah tadi rangkuman cara lapor SPT Tahunan 2025 pribadi dan badan lengkap dengan dokumen hingga dokumen yang perlu disiapkan. Semoga bermanfaat.




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads