Kabar baik bagi para pencari kerja yang ingin meningkatkan kemampuan, kini pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 62 telah dibuka. Berikut ini tata cara daftar dan syaratnya.
Informasi dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 62 disampaikan melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id.
"Gelombang 62 sudah dibuka! Klik Gabung Gelombang sekarang di dashboard akun Kartu Prakerja kamu," tulis keterangan unggahan @prakerja.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman resmi Kemnaker, program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Bagi detikers yang ingin mengikuti program ini dapat menyimak informasi terkait syarat, cara pendaftaran, hingga insentif yang diterima dalam program Kartu Prakerja yang dihimpun detikJogja dari laman resmi prakerja.go.id di bawah ini.
Cara Mendaftar Kartu Prakerja
1. Daftar
Buat akun Prakerja dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
2. Gabung Gelombang
Ikut Seleksi dengan gabung gelombang. Tunggu pengumuman hasil seleksinya.
3. Pilih Pelatihan
Gunakan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, pilih pelatihan yang kamu butuhkan di Mitra Platform Digital dan bayar dengan nomor Kartu Prakerjamu. Pastikan rekening bank/e-wallet kamu sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.
4. Ikut Pelatihan
Kerjakan pre-test dan post-test selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.
5. Beri Rating dan Ulasan
Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu selesaikan di dashboard Prakerjamu.
6. Dapatkan Intensif
Tunggu beberapa hari, kamu akan menerima insentif Rp 600.000 di rekening bank/e-walletmu.
7. Isi Survey Evaluasi
Jawab dua survei evaluasi di dashboard Prakerjamu dan dapatkan insentif Rp 50.000 untuk setiap survei.
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Nah, itulah cara mendaftar program Kartu Prakerja hingga sejumlah informasi persyaratannya. Semoga bermanfaat, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Fiesta Inka Purwoko peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dil/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas