Cara Daftar SPMB SMP Cirebon 2025 Lengkap dengan Jumlah Kuota

Cara Daftar SPMB SMP Cirebon 2025 Lengkap dengan Jumlah Kuota

Sudirman Wamad - detikJabar
Rabu, 11 Jun 2025 06:30 WIB
Ilustrasi PPDB SMP Negeri
Ilustrasi siswa SMP. Foto: iStock
Cirebon -

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon menerbitkan petunjuk teknis jelang pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Proses SPMB SMP Cirebon 2025 dibagi dalam dua tahap. Disdik Kabupaten Cirebon juga memastikan seluruh proses SPMB SMP 2025 tak dipungut biaya alias gratis.

SPMB SMP adalah sistem penerimaan siswa baru yang dilakukan oleh SMP untuk menjaring calon siswa yang memenuhi persyaratan. SPMB menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Disdik Kabupaten Cirebon telah menerbitkan petunjuk teknis tentang penyelenggaraan SPMB SMP Cirebon 2025. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Peraturan Bupati Cirebon Nomor 10 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 400.3/Kpts.3242/Disdik-2025 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Tahun Pelajaran 2025/2026.

Kuota dan Jalur SPMB SMP 2025

Tahap 1

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Jalur afirmasi kuotanya sebesar 20%, terdiri dari jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) sebesar 19%, dan jalur afirmasi penyandang disabilitas 1%.
  • Jalur prestasi akademik atau nonakademik sebesar 30%, terdiri dari jalur prestasi akademik nilai rapor sebesar 20%, dan jalur prestasi akademik atau nonakademik kejuaraan sebesar 10%
  • Jalur mutasii sebesar 5%, terdiri dari jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 2,5%, dan jalur putra-putri guru atau tenaga kependidikan sebesar 2,5%

Tahap 2

  • Jalur Domisili sebesar 45%

Jadwal Pendaftaran SPMB SMP 2025 Tahap 1

Disdik Kabupaten Cirebon telah melaksanakan sosialisasi hingga pengumuman penyelanggaraan SPMB SMP Cirebon 2025 pada periode April hingga Mei 2025. SPMB SMP tahap 1 ini dibuka untuk jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), afirmasi penyandang disabilitas, prestasi akademik nilai rapor, jalur prestasi akademik atau nonakademik perlombaan, jalur mutasi perpindahan tugas orang tua/wali, dan untuk anak guru atau tenaga kependidikan.

1. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas

Senin sampai dengan Sabtu tanggal 23, 24, 25, 26 dan 28 Juni 2025. Pendaftaran hari terakhir paling lambat sampai pukul 12.00 WIB. Sedangkan, verifikasi berkas hari terakhir paling lambat sampai pukul 14.00 WIB

ADVERTISEMENT

2. Batas Akhir Pencabutan Berkas

Batas akhir pencabutan berkas pada Sabtu, 28 Juni 2025. Batas akhir pencabutan berkas pada pukul 11.00 WIB.

3. Pengumuman Penetapan Murid Baru

Pengumuman penetapan murid baru jenjang SMP di Kabupaten Cirebon pada Senin, 30 Juni 2025. Selambat-lambatnya pukul 12.00 WIB.

4. Daftar Ulang

Proses pendaftaran ulang dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juli 2025.

Jadwal Pendaftaran SPMB SMP Tahap 2

SPMB SMP Tahap 2 dibuka untuk jalur domisili.

1. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas

Prosesnya pendaftaran dan verifikasi berkas dilakukan pada tanggal 3, 4, 5, 7, & 8 Juli 2025. Pendaftaran hari terakhir paling lambat sampai pukul 12.00 WIB. Dan, verifikasi berkas hari terakhir paling lambat sampai pukul 14.00 WIB.

2. Pencabutan Berkas

Proses pencabutan berkas bisa dilakukan pada 8 Juli 2025. Paling lambat pukul 11.00 WIB.

3. Pengumuman Penetapan Murid Baru

Pengumuman penetapan murid baru dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2025. Selambat-lambatnya pukul 12.00 WIB.

4. Daftar Ulang

Sementara itu, untuk pelaksanaan daftar ulang dilakukan pada 10 & 11 Juli 2025.

Pesyaratan Umum

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025, yang dibuktikan dengan akta kelahiran, atau Kartu Identitas Anak (KIA) atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa, atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
  2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  3. Surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (bagi calon murid baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri.

Persyaratan Khusus

Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

  • Bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah, seperti Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik, atau Surat Keterangan Terdaftar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diterbitkan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon melalui Puskesos Desa atau Kelurahan stempat.
  • Surat pernyataan dari orang tua atau wali murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas

  • Surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis dari Puskesmas
    dan/atau Rumah Sakit.

Jalur Prestasi Akademik Nilai Rapor

  • Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang dilampiri dengan surat keterangan peringkat dari sekolah asal.

Jalur Prestasi Akademik/Non-Akademik Kejuaraan

  • Piagam/sertifikat prestasi perorangan juara I, II, dan III atau persetasi beregu juara I yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pendaftaran penerimaan murid baru.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  • Memiliki surat keterangan pindah domisili, dan urat penugasan dari intansi maupun lembaga yang memperkerjakan.
  • Surat penugasan maksimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

Jalur Putra/Putri Guru atau Tenaga Kependidikan

  • Memiliki kartu keluarga
  • Surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan.

Jalur Domisili

  • kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

Cara Pendaftaran

Mekanisme (uraian prosedur) pendaftaran SPMB Online SMP Negeri adalah sebagai berikut:

  • Calon peserta didik baru (CMB) melakukan pendaftaran secara daring/online secara mandiri oleh orang tua siswa atau dibantu oleh guru/operator sekolah asal melalui situs web https://spmbsmp.disdik.cirebonkab.go.id, kemudian mencetak bukti pendaftaran.
  • CMB memilih sekolah sesuai jalur yang dipilih, dengan ketentuan sebagai berikut:
    Jalur Prestasi Akademik/Nonakademik (Perlombaan): CMB hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.
    Jalur Prestasi Akademik (Nilai Rapor): CMB hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.
    Jalur Afirmasi KETM: CMB hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.
    Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas: CMB hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.
    Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: CMB hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.
    Jalur Putra/Putri Guru atau Tenaga Kependidikan: CMB hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.
    Jalur Domisili: CMB dapat memilih 2 (dua) sekolah, dengan penentuan prioritas berdasarkan urutan pilihan.
  • CMB didampingi orang tua/wali membawa dokumen persyaratan sesuai jalur yang dipilih ke sekolah tujuan.
  • Petugas memverifikasi berkas pendaftaran CMB, termasuk meneliti tanggal penerbitan Kartu Keluarga, mencocokkan alamat yang tercantum dengan hasil tangkapan layar titik koordinat (latitude dan longitude) domisili/tempat tinggal sebagaimana dijelaskan pada poin a dengan alamat pada Kartu Keluarga CMB yang bersangkutan.
  • CMB didampingi orang tua/wali melakukan konfirmasi langsung titik koordinat tempat tinggal/domisili serta menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak atas kebenaran titik koordinat tersebut.
  • Petugas (tim pemindai) memindai dokumen persyaratan utama untuk setiap jalur sebagai arsip digital.
  • Petugas mencetak dan mengesahkan bukti pendaftaran SPMB Online yang memuat data alamat domisili, titik koordinat, dan jarak antara tempat tinggal/domisili dengan sekolah tujuan.
  • CMB dan orang tua/wali memeriksa bukti pendaftaran SPMB Online yang telah disahkan petugas.
  • Orang tua/wali CMB menandatangani bukti pendaftaran sebagai bentuk pengesahan bahwa data yang diinput oleh petugas sesuai dengan berkas/dokumen yang dibawa oleh CMB dan orang tua/wali yang bersangkutan.
  • Masing-masing pihak (CMB/orang tua/wali dan petugas) menerima serta menyimpan bukti pendaftaran SPMB Online yang telah disahkan dan ditandatangani oleh orang tua/wali CMB tersebut.
(sud/sud)


Hide Ads