Cara Membuat Kartu Keluarga Online Tanpa Ribet, Lengkap Syaratnya

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Tanpa Ribet, Lengkap Syaratnya

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Selasa, 20 Mei 2025 23:00 WIB
Masyarakat bisa mengecek informasi Kartu Keluarga secara online tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil. Lalu, bagaimana cara cek Kartu Keluarga secara online?
Ilustrasi cara memuat kartu keluarga online (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Makassar -

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang memuat data seluruh anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Dokumen ini dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga perbankan.

Di era digital ini, proses pembuatan Kartu Keluarga sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil. Inovasi ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dengan lebih cepat dan efisien.

Meski terdengar praktis, masih banyak orang yang belum tahu bagaimana alur dan syarat mengurus KK secara daring. Untuk itu, berikut detikSulsel menyajikan informasi tentang cara membuat KK online beserta dokumen yang perlu disiapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Kartu Keluarga dapat dilakukan secara online melalui dua cara. Yakni melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Berikut masing-masing tata caranya:

ADVERTISEMENT

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Melalui Laman Kemendagri

  • Kunjungi laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/;
  • Kemudian buat akun dengan memasukkan data diri secara lengkap dan benar. Pastikan nomor telepon dan email yang dimasukkan masih aktif;
  • Setelah itu, Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan;
  • Pilih pengurusan dokumen secara online;
  • Isi permohonan pembuatan KK dan unggah dokumen yang dibutuhkan;
  • Tunggu hingga mendapatkan notifikasi email jika KK baru sudah terbit.

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Melalui Disdukcapil Setempat

  • Kunjungi situs Disdukcapil di kota atau kabupaten tempat tinggal;
  • Isi formulir untuk permohonan pembuatan Kartu Keluarga;
  • Kemudian unggah dokumen persyaratan;
  • Jika KK telah selesai dibuat, pihak dukcapil akan menghubungi detikers melalui SMS atau email;
  • KK baru juga bisa dicetak di kantor Disdukcapil.

Cara Download Kartu Keluarga Online

KK baru yang telah berhasil dibuat dapat disimpan dalam format PDF. Untuk mengunduhnya, ikuti langkah-langkah mudah berikut ini:

  • Kunjungi laman resmi Disdukcapil di kota atau kabupaten tempat tinggal. Pastikan situs tersebut memiliki layanan untuk mengunduh KK secara online;
  • Pili menu "Pelayanan Online" atau "Layanan Permohonan KK Online" di situs tersebut;
  • Silakan daftar atau masuk ke akun detikers jika diperlukan. Biasanya akan diminta untuk membuat akun atau login menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password;
  • Isi formulir permohonan KK secara online sesuai data yang diminta, seperti nama lengkap, alamat, nomor KK, dan data kependudukan lainnya;
  • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan anggota keluarga lainnya, akta kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya;
  • Pastikan seluruh data yang diisi sudah benar dan lengkap sebelum melanjutkan proses;
  • Ajukan permohonan dengan mengklik "Kirim" atau "Ajukan Permohonan" di laman tersebut;
  • Tunggu konfirmasi atau notifikasi dari Disdukcapil mengenai status permohonan. Biasanya, detikers akan menerima pesan atau email yang memberi tahu tentang proses selanjutnya;
  • Jika permohonan telah disetujui, detikers akan diberikan tautan atau opsi untuk mengunduh Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk file digital. KK tersebut bisa dicetak sendiri atau disimpan sebagai file digital.

Syarat Membuat Kartu Keluarga

Sebelum mengajukan pembuatan KK secara online, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Setiap keperluan pembuatan KK memiliki syarat yang berbeda-beda, tergantung pada tujuannya.

Berikut ini daftar persyaratan berdasarkan jenis pengajuan, sebagaimana dirangkum dari laman resmi Disdukcapil Kota Semarang.

Syarat untuk Permohonan Kartu Keluarga Baru

  • Mengisi formulir permohonan KK;
  • Melampirkan KK dan KTP lama;
  • Melampirkan fotokopi akta Perkawinan/Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah, dengan menampilkan dokumen aslinya;
  • Melampirkan fotokopi akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga, dengan menampilkan dokumen aslinya;
  • Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga;
  • Melampirkan fotokopi bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama), dengan menampilkan dokumen aslinya;
  • Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal, wajib melampirkan surat keterangan pindah datang yang asli;
  • Khusus bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa surat keterangan datang dari luar negeri.

Syarat Permohonan KK Baru Bagi Penduduk yang Sudah Mempunyai NIK

Permohonan ini khusus bagi penduduk yang sudah terekam datanya dalam data kependudukan, namun mengajukan permohonan KK baru karena alasan berikut ini:

- Penduduk Membentuk Rumah Tangga Baru

Persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Mengisi formulir permohonan pembuatan KK;
  • Melampirkan KK lama dalam bentuk asli yang sudah memuat NIK;
  • Melampirkan fotokopi kutipan akta nikah atau akta perkawinan bagi yang sudah menikah, dengan menunjukkan dokumen aslinya.

- Penduduk yang pindah datang

Persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Mengisi formulir permohonan pembuatan KK;
  • Melampirkan KK lama dalam bentuk asli yang sudah memiliki NIK;
  • Menyertakan fotokopi kutipan akta perkawinan atau akta nikah bagi yang sudah menikah, dengan membawa dokumen aslinya untuk ditunjukkan;
  • Melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga, dengan membawa dokumen aslinya;
  • Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga, apabila terdapat perubahan;
  • Melampirkan fotokopi bukti atau ketetapan ganti nama (jika ada), disertai dokumen aslinya;
  • Menyertakan surat keterangan pindah asli bagi penduduk yang berasal dari luar daerah.

- Penduduk yang KK hilang atau rusak

Persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  • Menyertakan dokumen kependudukan asli dari salah satu anggota keluarga yang telah memiliki NIK;
  • Melampirkan fotokopi KTP dan KK yang sudah ada NIK;
  • Menyertakan KK asli yang rusak, jika dokumen KK mengalami kerusakan.

- Penduduk yang mengalami peristiwa kependudukan/peristiwa lainnya

Persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan;
  • Menyertakan fotokopi KTP dan KK yang sudah ada NIK;
  • Melampirkan fotokopi Kutipan akta perkawinan atau akta nikah bagi yang sudah menikah, beserta dokumen aslinya;
  • Mengisi formulir data keluarga dan biodata anggota jika terdapat perubahan;
  • Menyertakan fotokopi bukti atau surat ketetapan ganti nama beserta dokumen aslinya, jika sudah melakukan perubahan nama.

Permohonan Numpang Kartu Keluarga

Permohonan ini dikhususkan bagi penduduk yang sudah terekam datanya dalam data kependudukan, namun mengajukan permohonan KK baru karena alasan berikut ini:

- Penduduk yang KK lama dibawa pindah oleh kepala keluarga

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Surat pernyataan penolakan dari pemilik rumah;
  • Melampirkan fotokopi KTP dan KK lama yang sudah ada NIK;
  • Mengisi data keluarga serta biodata setiap anggota keluarga.

- Anggota keluarga pindah tempat tinggal

Berikut di bawah ini persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Mengisi formulir permohonan KK;
  • Melampirkan surat asli keterangan pindah dari daerah asal;
  • Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga lama yang sudah ada NIK;
  • Melampirkan fotokopi kutipan akta perkawinan atau akta nikah bagi yang sudah menikah, disertai dokumen aslinya;
  • Mengisi data keluarga serta biodata setiap anggota keluarga;
  • Melampirkan surat pernyataan bermaterai dari kepala keluarga yang ditumpangi.

Nah itulah tadi informasi tentang 2 cara membuat kartu keluarga secara online. Semoga membantu, detikers!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads