Mbah Lugiyo, seorang kakek berusia 111 tahun asal Dusun Taleng, Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menghadapi kesulitan saat mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas tanah seluas 5.000 meter persegi. Surat tanah itu tidak pernah diurus setelah dia membelinya pada 1980 silam.
Kasus ini kini mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja. Pihak Mbah Lugiyo juga mengadukan dugaan maladministrasi dalam proses pengurusan sertifikat tanah ke Ombudsman RI Perwakilan DIY.
Nasib kakek renta itu menjadi salah satu artikel yang banyak diakses oleh pembaca detikJogja dalam sepekan terakhir ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cucu Mbah Lugiyo, Edi Prasetyo, mengatakan tanah tersebut dibeli kakeknya dari seorang warga dusun tetangga pada 1980-an. Catatan letter C atas tanah itu diketahui terbit pada 1985.
"Luasnya itu ada di 5.000 meter persegi, kalau untuk jual belinya itu di tahun 1980-an lah, kemudian di letter C-nya terbit di 1985. Itu (beli tanah) dengan tetangga dusun," kata Edi saat ditemui di kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Depok, Sleman, Rabu (21/10/2026).
Sejak dibeli, tanah tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari tempat tinggal, lahan pertanian, hingga peternakan. Kini, Edi berupaya mengurus sertifikat tanah tersebut karena kondisi kakeknya yang sudah lanjut usia dan kesulitan beraktivitas.
"Si Mbah (Lugiyo) di rumah, usianya sudah 111 tahun," ungkap Edi.
Letter C Sempat Sulit Ditemukan
Edi menceritakan, upaya mengurus sertifikat tanah milik kakeknya dimulai pada 2019. Saat itu, ia mendatangi kantor desa untuk mencari dokumen letter C sebagai salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pengurusan sertifikat.
Namun, ia mengaku mendapat informasi yang berbeda-beda mengenai keberadaan dokumen tersebut. Ada pihak yang menyebut letter C masih mungkin ditemukan, sedangkan pihak lain mengatakan dokumen itu tidak ada.
Karena tak kunjung mendapatkan kepastian, Edi meminta surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa letter C atas nama kakeknya tidak ditemukan.
"Saya kan menanyakan (ke kantor desa), saya mau bikin sertifikat, saya minta letter C. Letter C-nya itu katanya nggak ada. Ada yang ngomong kalau dicari mungkin ada, ada yang ngomong kalau nggak ada. Nah saya desak terus-terusan, saya minta surat pernyataan bahwa letter C atas nama si Mbah itu nggak ada," papar Edi.
Setelah berulang kali berupaya mencari dokumen tersebut, Edi akhirnya menemukan catatan tanah atas nama Mbah Lugiyo pada 2024. Ia mengaku diminta menelusuri buku C besar yang berada di rumah seorang perangkat desa yang dikenal sebagai jogoboyo.
"Terus akhirnya saya dibawain buku C besar, suruh nyari sendiri di rumahnya Pak Jogoboyo. Saya cari pelan-pelan ketemu atas nama si Mbah. Saya minta letter C pada tahun 2019 dan letter C itu keluarnya itu dikasihnya itu 2024," ujarnya.
Setelah menemukan catatan tersebut, Edi meminta salinan dokumen untuk keperluan pengurusan sertifikat. Ia mengaku sempat diminta memotret dokumen karena dianggap lebih akurat daripada membuat salinan tertulis.
Edi kemudian kembali meminta salinan hingga akhirnya memperoleh dokumen yang dapat dilegalisasi oleh kepala desa. Dokumen tersebut selanjutnya diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul.
Menurut Edi, permohonan pendaftaran tanah diajukan pada Februari 2025 setelah dokumen letter C berhasil diperoleh.
Proses Pengurusan Sertifikat Dinilai Kompleks
Setelah mengajukan permohonan ke BPN Gunungkidul, Edi mengaku menghadapi sejumlah persoalan dalam proses pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Karena menilai prosesnya cukup kompleks, ia meminta bantuan LBH Jogja untuk memperoleh pendampingan hukum.
Kuasa hukum Mbah Lugiyo, Imam Amalda Rizki Harahap, menjelaskan sejumlah persoalan yang dihadapi Edi selama mengurus sertifikat tanah di BPN Gunungkidul.
Atas persoalan tersebut, LBH Jogja kemudian membawa kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan DIY. Mereka menduga terdapat tindakan maladministrasi dalam proses pelayanan pertanahan yang dialami Mbah Lugiyo.
Pendamping hukum dari LBH Jogja, La Ode Edi Rahman, mengatakan laporan tersebut disampaikan untuk meminta Ombudsman menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang mereka temukan.
Ombudsman DIY Tunggu Kelengkapan Dokumen
Menanggapi pengaduan tersebut, perwakilan Ombudsman RI DIY, Mohammad Bagus Sasmita, menyatakan pihaknya belum dapat menerima aduan itu sebagai laporan resmi karena masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi.
Menurut Bagus, sejumlah dokumen yang sebelumnya disampaikan akan dilampirkan belum diterima secara resmi oleh Ombudsman. Karena itu, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari LBH Jogja.
"Ini tadi ada beberapa dokumen terkait yang disampaikan akan dilampirkan, namun dokumen-dokumen itu secara resmi belum disampaikan ke Ombudsman. Jadi kami masih akan menunggu kelengkapan dokumen dari LBH. Ini belum resmi menjadi laporan di Ombudsman," ujar Bagus.
Ia menjelaskan, setelah seluruh dokumen diterima, Ombudsman akan melakukan verifikasi formil dan materiil untuk memastikan kelengkapan serta persyaratan laporan.
Apabila persyaratan tersebut terpenuhi, laporan akan dibawa ke rapat pleno Ombudsman untuk menentukan apakah perkara itu termasuk dalam kewenangan lembaga tersebut dan dapat ditindaklanjuti.
"Nanti kami perlu melakukan verifikasi formil maupun materiil terkait dengan kelengkapan dokumen dan sebagainya dan kalau memang sudah memenuhi syarat formil materiil di Ombudsman, akan kami bawa ke forum rapat Ombudsman untuk rapat pleno untuk menentukan apakah laporan ini menjadi kewenangan
Ombudsman dan apakah nanti akan ditindaklanjuti dan seterusnya," pungkasnya.
