Polemik Aturan Warga Baru Jambean Bantul Harus Sumbang Kampung Nyaris Separo UMR

Terpopuler Sepekan

Polemik Aturan Warga Baru Jambean Bantul Harus Sumbang Kampung Nyaris Separo UMR

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 18 Okt 2026 11:00 WIB
Surat kesepakatan warga di Jambean, Bantul, yang meminta warga baru harus menyumbang Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Foto diunggah Selasa (13/10/2026).
Surat kesepakatan warga di Jambean, Bantul, yang meminta warga baru harus menyumbang Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Foto diunggah Selasa (13/10/2026). Foto: dok. detikJogja
Jogja -

Viral di media sosial unggahan warga yang merasa keberatan membayar iuran hingga Rp 300 ribu untuk mengurus surat domisili di Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul. Dukuh setempat mengklarifikasi bahwa iuran itu tidak bersifat memaksa.

Ada yang Besaran Nyaris Separo UMR

"Diminta Bayar Rp300 Ribu untuk Surat Domisili, Dugaan Pungutan di Bantul Diungkap Lewat Threads. Unggahan di Threads memuat pengakuan seseorang yang menyebut temannya diminta membayar Rp300.000 saat mengurus surat domisili di Padukuhan Jambean, Triwidadi Pajangan, Bantul. Pengunggah menyebut kejadian tersebut berlangsung pada 16 Juli 2026. Pembayaran diklaim dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama kepala dukuh, tanpa disertai kuitansi," kata akun Instagram @jogja.vibes seperti dilihat detikJogja, Senin (12/10).

"Dalam unggahan yang sama, turut ditampilkan dokumen bertanggal 14 Mei 2024 tentang kesepakatan sumbangan bagi penduduk yang membeli tanah atau menetap di Jambean. Dokumen itu mencantumkan nominal Rp300.000 untuk wilayah perumahan dan Rp1 juta untuk wilayah RT. Namun, hubungan antara dokumen tersebut dar pembayaran yang diceritakan belum terverifikasi, Belum ada keteranqan resmi dari pihak terkait mengenai dasar pembayaran maupun status kesepakatan tersebut," lanjut akun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran iuran Rp 1 juta untuk wilayah RT bisa dikatakan hampir separuh Upah Minimum Regional (UMR) Bantul. Sebagai informasi, UMR Bantul pada tahun 2026 ini berada di nominal Rp2.509.001.

ADVERTISEMENT

Untuk Keperluan Pembangunan Dukuh

Lurah Triwidadi, Slamet Riyadi, menanggapi dengan menyatakan sudah memanggil Dukuh Jambean. Terungkap, pungutan tersebut bukan untuk surat pembuatan domisili.

"Perlu kami sampaikan itu tidak ada kaitannya dengan pelayanan administrasi. Karena saya baca di medsos itu kaitannya mau mencari surat domisili dan dipungut uang Rp 300 ribu," katanya kepada wartawan di Kantor Kalurahan Triwidadi, Pajangan, Bantul, Senin (12/10).

Berdasarkan pengakuan yang disampaikan dukuh, pungutan itu untuk pembangunan di Jambean, baik fisik maupun nonfisik.

"Jadi sebenarnya bukan pungutan terkait dengan permohonan domisili. Jadi itu memang sebuah kesepakatan yang dibangun antara masyarakat, dalam arti masyarakat Jambean dengan warga perumahan untuk memberikan kontribusi pembangunan terkait wilayah Rp 300 ribu," ujarnya.

Menurutnya, pelapor kemungkinan miskomunikasi dengan Dukuh Jambean. Di mana Dukuh menyodorkan surat keputusan bersama terkait kontribusi pembangunan Pedukuhan Jambean saat yang bersangkutan mengurus surat keterangan domisili.

"Nah, kebetulan warga itu kurang komunikasi dan kebetulan informasi itu disampaikan oleh Pak Dukuh saat dia mau mengurus surat keterangan domisili," ucapnya.

Bahkan, Slamet mengungkapkan bahwa yang bersangkutan belum memberikan uang Rp 300 ribu itu. Di sisi lain, kepengurusan surat domisili sama sekali tidak dipungut biaya dan sudah dalam pengerjaan.

"Yang bersangkutan belum membayar yang Rp 300 itu, kalau warga lain sudah ada yang membayar. Nah, untuk surat keterangan domisili juga sudah kami buatkan dan itu gratis," katanya.

Pemkab Bantul Sebut Bukan Pungli

Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Inspektorat Daerah menuturkan sudah memanggil lurah hingga ketua paguyuban. Hasilnya, pungutan itu tidak disimpulkan sebagai pungutan liar (pungli).

"Sudah selesai, kami sudah panggil pelapor, Dukuh, Ketua RT, Ketua Paguyuban hingga Lurahnya. Berdasarkan fakta yang kami telusuri, pengakuan-pengakuan terus kemudian bukti-buktinya kami tidak menyimpulkan itu (pungli)," kata Inspektur Daerah Kabupaten Bantul, Trisna Manurung kepada wartawan di Kantor Inspektorat Bantul, Selasa (13/10/2026).

Trisna menjelaskan, pungli adalah pungutan yang dilakukan dalam tanda kutip tanpa dasar regulasi dan bersifat memaksa. Selain itu, jika yang bersangkutan tidak memberikan pungli maka tidak mendapatkan layanan atau terusir dari tempat tinggalnya.

"Setelah kita telusuri, ternyata tidak ada paksaan dan yang lapor juga tidak membayar, kalau regulasi kita bisa berdebat ya walaupun itu sudah ada. Tapi yang jelas tidak ada paksaan wong yang bayar ternyata hanya beberapa orang," ujarnya.

"Kemudian juga tidak dikaitkan dengan pelayanan yang diberikan oleh RT, oleh dukuh karena yang bersangkutan tetap dibuatkan surat keterangan domisili. Terus kemudian didiskriminasi, tidak boleh tinggal di situ juga tidak ada," lanjut Trisna.

Terkait regulasi pungutan, Trisna menyebut bahwa pungutan di Jambean memiliki regulasi berdasarkan surat keputusan bersama (SKB). Di mana surat tersebut ditandatangani oleh Dukuh Jambean, Ketua dari tujuh RT hingga Ketua Paguyuban Perumahan.

"Terus soal regulasi? Regulasinya adalah bahwa ada surat keputusan bersama antara Ketua RT, Dukuh hingga Ketua Paguyuban. Nah, sekarang yang diperdebatkan adalah sementara hierarki dasar hukum itu kan harusnya perdes," ucapnya.

Di sisi lain, SKB tersebut tercapai berdasarkan kesepakatan atau mufakat. Di mana hal itu sudah memenuhi demokrasi dan tidak ada paksaan dalam SKB tersebut.

"Kalau regulasinya memang okelah boleh dikatakan tidak kuat, tetapi di situ ada yang namanya musyawarah mufakat itu kan memenuhi demokrasi. Nah, terus tidak ada paksaan dan yang mengadu juga tidak membayar kok," katanya.

Trisna menambahkan, Inspektorat juta telah melakukan penelusuran terkait ke mana aliran uang hasil pungutan terhadap beberapa orang tersebut.

"Dan kami telusuri lagi, bahwa ya memang betul didistribusikan ke RT-RT, kan gitu," ujarnya.

Meski begitu, Trisna menegaskan supaya pungutan itu dievaluasi dan dirembuk lagi.

"Melihat kondisi yang ada, rekomendasi yang saya berikan, yang pertama itu sebisa mungkin bisa tidak ditarik ke regulasi yang lebih tinggi, misalnya Perdes (Peraturan Desa)," kata dia.

Trisna mengatakan, rekomendasi yang kedua yakni harus ada surat pertanggungjawaban (SPJ). Hal itu sebagai bentuk transparansi kepada warga.

"Lalu harus ada SPJ yang disampaikan ke warga untuk membuktikan kalau pungutan itu untuk kepentingan warga juga," ujarnya.

Adapun rekomendasi yang ketiga ialah dilakukan sosialisasi yang masif terkait adanya pungutan kepada masyarakat. Dari semua rekomendassi itu, menurut Trisna, yang terpenting adalah adanya evaluasi terhadap surat keputusan bersama (SKB) terkait pungutan itu.

"Yang penting lagi apa? Evaluasi. Evaluasi terhadap SKB yang dibuat mereka itu. Kalau enggak layak dijadikan aturan yo naikkan ke atas (Perdes). Kalau misalnya tidak, yo monggo, silakan rembugan dulu untuk misalnya tetap berjalan atau itu dihentikan, kan gitu," ucapnya.

Ditanya soal saran dari Inspektorat apakah pungutan itu bisa dilanjutkan atau tidak, Trisna menyarankan sebaiknya pungutan itu dihentikan dulu sembari dilakukan evaluasi. Evaluasi itu disarankan melibatkan warga dalam kerangka musyawarah.

"Saran kami adalah kalau misalnya memungkinkan ya ditarik aja, dievaluasi, dirembug dulu. Nanti ada yang setuju ada yang tidak. Yang jelas namanya pungutan-pungutan harusnya paling rendah ya perdes, tapi apapun itu, apapun itu musyawarah mufakat tidak boleh dilanggar juga, kan gitu," pungkasnya.

Dukuh Jambean, Hendi, ditemui di rumahnya di Pedukuhan Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul, Selasa (13/10/2026).Dukuh Jambean, Hendi, ditemui di rumahnya di Pedukuhan Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul, Selasa (13/10/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

Klarifikasi Dukuh

Sementara Dukuh Jambean, Hendi, mengungkapkan pungutan tersebut sifatnya sukarela. Bahkan, sejak 2024, tidak sampai 10 orang yang memberikan sumbangan.

"Tapi dalam praktiknya tidak semua menyumbang dan kita juga tidak memaksa semua. Toh kalau kita itu dari 2024 sampai 2026 hanya empat orang yang menyumbang dan itu dari perumahan semua," ucapnya saat ditemui di kediamannya.

Hendi menjabarkan, pungutan itu disepakati sejak 2024. Ia menyebut kesepakatan itu dilakukan dengan semua pemangku wilayah.

"Jadi SKB (surat kesepakatan bersama) itu sejak tahun 2024, sudah sangat lama sekali. Semua itu dari kesepakatan dengan semua pemangku wilayah, baik RT dan perumahan juga," kata Hendi.

Dalam SKB itu, lanjut Hendi, memang memuat besaran sumbangan bagi warga baru yang tinggal di perumahan maupun tujuh RT di Jambean. Di mana besarannya mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Kalau untuk tingkat RT, warga baru di RT itu sekitar Rp 1 juta,

Hendi menjelaskan, sumbangan tersebut semata-mata itu kepentingan Pedukuhan, khususnya dana operasional kegiatan. Adapun kegiatan itu seperti seperti Posyandu, perbaikan jalan, acara RT, HUT RI dan sebagian juga untuk kegiatan pemuda Jambean.

Hendi juga menyebut sama sekali tidak menarik atau mengejar warga yang enggan memberikan sumbangan tersebut. Menurutnya semua itu hanya bentuk sukarela saja karena sebelumnya sudah ada fasilitas di tempat tinggal itu warga ingin mengembangkannya.

"Jadi banyak yang tidak menyumbang dan dalam praktiknya kita tidak mengejar-ngejar, tidak menagih-nagih. Kenapa? Karena itu hak masyarakat dan kita tidak memaksa," katanya.

Bahkan, warga yang tidak menyumbang juga masih mendapatkan pelayanan terkait administrasi. Seperti halnya jika ada warga yang mengurus surat domisili, maka Pedukuhan akan mengurusnya dan sama sekali tidak memungut biaya.

"Layanan juga tetap kita berikan. Jadi yang diviralkan itu membuat surat domisili harus bayar Rp 300 ribu, mohon maaf tidak ada," pungkasnya.

Bakal Dirembuk Lagi

Hendi melanjutkan, pihaknya akan menggelar rembukan dengan warga untuk mengevaluasi iuran itu. Jika warga ada yang tidak menghendaki, maka SKB bakal dicabut.

"Kelihatannya kita masih berembuk dulu dengan semua warga, karena harus melalui musyawarah untuk memutuskannya," tuturnya.

Hendi juga mengungkapkan bahwa dirinya seperti dihakimi oleh khalayak terkait adanya pungutan tersebut. Menurut dia, pungutan itu bertujuan agar warga baru turut berperan dalam dalam membangun daerahnya.

"Tapi kembali lagi, kalau ngomong itu harus dicabut, kalau Inspektorat menghendaki dan warga juga menghendaki, kita akan cabut juga, seperti itu. Tapi kita harus bermusyawarah dulu, harus berembuk dulu," ujar dia.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Suasana Jelang Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII"
[Gambas:Video 20detik] (apu/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads