Awal Mula Heboh Aturan Warga Baru Jambean Bantul Harus Bayar 'Kearifan Lokal'

Awal Mula Heboh Aturan Warga Baru Jambean Bantul Harus Bayar 'Kearifan Lokal'

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 13 Okt 2026 13:51 WIB
Lurah Triwidadi, Slamet Riyanto saat menunjukkan surat keputusan besama terkait sumbangan Pedukuhan, Senin (12/10/2026).
Surat keputusan besama terkait sumbangan Pedukuhan di Jambean, Bantul. Dipotret Senin (12/10/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Kabar soal pungutan untuk warga baru di Pedukuhan Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul, jadi viral. Inspektorat Daerah Bantul menyebut hal itu tidak termasuk pungutan liar. Begini awal mula hebohnya aturan soal warga baru di Jambean harus membayar 'kearifan lokal'.

Viral di Medsos

Dalam narasi yang beredar di media sosial disebutkan awalnya ada warga yang sambat usai diminta Rp 300 ribu ketika meminta surat keterangan domisili.

"Diminta Bayar Rp300 Ribu untuk Surat Domisili, Dugaan Pungutan di Bantul Diungkap Lewat Threads. Unggahan di Threads memuat pengakuan seseorang yang menyebut temannya diminta membayar Rp300.000 saat mengurus surat domisili di Padukuhan Jambean, Triwidadi Pajangan, Bantul. Pengunggah menyebut kejadian tersebut berlangsung pada 16 Juli 2026. Pembayaran diklaim dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama kepala dukuh, tanpa disertai kuitansi," tulis akun Instagram @jogja.vibes, dikutip detikJogja pada Senin (12/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam unggahan yang sama, turut ditampilkan dokumen bertanggal 14 Mei 2024 tentang kesepakatan sumbangan bagi penduduk yang membeli tanah atau menetap di Jambean. Dokumen itu mencantumkan nominal Rp300.000 untuk wilayah perumahan dan Rp1 juta untuk wilayah RT. Namun, hubungan antara dokumen tersebut dar pembayaran yang diceritakan belum terverifikasi, Belum ada keteranqan resmi dari pihak terkait mengenai dasar pembayaran maupun status kesepakatan tersebut," imbuh keterangan dalam unggahan tersebut.

Lurah Triwidadi Angkat Bicara

Saat ditemui wartawan di Kantor Kalurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Lurah Triwidadi, Slamet Riyanto, menjelaskan soal tarikan yang disebut 'kontribusi pembangunan' itu.

ADVERTISEMENT

"Jadi sebenarnya bukan pungutan terkait dengan permohonan domisili. Jadi itu memang sebuah kesepakatan yang dibangun antara masyarakat, dalam arti masyarakat Jambean dengan warga perumahan untuk memberikan kontribusi pembangunan terkait wilayah Rp 300 ribu," kata Slamet, Senin (12/10/2026).

Slamet menjelaskan, pungutan itu merupakan kesepakatan di tingkat padukuhan. Ia kemudian menunjukkan surat kesepakatan itu. Surat itu berkop Padukuhan Jambean tertanggal 14 Mei 2024.

Dalam surat itu tertulis soal adanya sumbangan bagi warga yang akan tinggal atau menetap di Padukuhan Jambean. Tertera juga nominal sumbangan yang terbagi dalam dua poin. Poin A yakni untuk wilayah perumahan yang diminta Rp 300 ribu untuk padukuhan.

Sementara poin B untuk wilayah RT yang diminta Rp 500 ribu untuk RT, dan Rp 500 ribu untuk padukuhan. Tarikan itu berlaku untuk pembelian tanah atau warga yang akan menetap di Padukuhan Jambean.

Slamet menegaskan hal itu tak berkaitan dengan surat keterangan domisili. Dia juga menyebut pihak pelapor belum membayar dan surat keterangan domisilinya tetap diproses.

"Yang bersangkutan belum membayar yang Rp 300 itu, kalau warga lain sudah ada yang membayar. Nah, untuk surat keterangan domisili juga sudah kami buatkan dan itu gratis," ujar dia.

Menurut Slamet, uang kontribusi Rp 300 ribu itu memang untuk kegiatan di Pedukuhan. Kegiatan itu seperti kegiatan di tujuh RT di Jambean, kegiatan 17 Agustus, Posyandu, hingga Karang Taruna.

"Untuk meyakinkan, kemarin saat saya panggil saya tanya, apakah ada yang masuk ke pribadi, dijawab tidak. Oh berarti itu murni untuk kegiatan masyarakat, untuk kontribusi pembangunan wilayah baik fisik dan non fisik," ucapnya.

Slamet juga telah meminta Dukuh Jambean untuk melaporkan laporan transaksi sebagai bentuk transparansi.

"Lalu dukuh juga sudah saya minta dokumen administrasi, dan baru dimintakan ke bendaharanya terkait transaksi keuangannya," katanya.

Dilaporkan ke Inspektorat

Slamet mengatakan, permasalahan ini terjadi pada Juli lalu dan pelapor telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat Bantul.

"Jadi persoalan sudah di bulan Juli dan Kalurahan ditembusi bulan Agustus 2026. Saya menerima konfirmasi dari Polres Bantul dan Inspektorat Bantul. Dan itu sudah dalam proses penyelidikan dari Inspektorat Bantul dan saat ini sudah dilakukan pembinaan dari Inspektorat, jadi saat ini sedang berprores," ujarnya.

Slamet belum bisa memastikan apakah pungutan untuk kontribusi pembangunan Pedukuhan Jambean itu bakal dilanjutkan atau tidak. Dia menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Bantul.

"Ya nanti kita evaluasi, karena sebenarnya kami menunggu LHP, rekomendasi dari Inspektorat," kata Slamet.

Slamet menegaskan, pihaknya akan meminta Dukuh Jambean mematuhi rekomendasi dari Inspektorat Bantul. Dia menambahkan, aturan tersebut dibuat oleh Pedukuhan, bukan dari Kalurahan Triwidadi.

"Kalau LHP inspektorat merekomendasikan dihentikan ya kita minta dukuh mengikutinya. Karena Kalurahan tidak tahu menahu terkait adanya pungutan itu," kata dia.

Inspektorat Sebut Bukan Pungli

Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul telah selesai memeriksa kasus 'pungutan warga baru' di Pedukuhan Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul. Hasilnya, Inspektorat menyebut tidak ada unsur pungli dalam pungutan tersebut.

"Sudah selesai, kami sudah panggil pelapor, Dukuh, Ketua RT, Ketua Paguyuban hingga Lurahnya. Berdasarkan fakta yang kami telusuri, pengakuan-pengakuan terus kemudian bukti-buktinya kami tidak menyimpulkan itu (pungli)," kata Inspektur Daerah Kabupaten Bantul, Trisna Manurung kepada wartawan di Kantor Inspektorat Bantul, Selasa (13/10/2026).

Trisna menjelaskan, pungli adalah pungutan yang dilakukan tanpa dasar regulasi dan bersifat memaksa. Selain itu, jika yang bersangkutan tidak memberikan pungli, maka dia tidak mendapatkan layanan atau terusir dari tempat tinggalnya.

"Setelah kita telusuri, ternyata tidak ada paksaan dan yang lapor juga tidak membayar, kalau regulasi kita bisa berdebat ya walaupun itu sudah ada. Tapi yang jelas tidak ada paksaan wong yang bayar ternyata hanya beberapa orang," ujar Trisna.

"Kemudian juga tidak dikaitkan dengan pelayanan yang diberikan oleh RT, oleh dukuh karena yang bersangkutan tetap dibuatkan surat keterangan domisili. Terus kemudian didiskriminasi, tidak boleh tinggal di situ juga tidak ada," sambungnya.

Terkait regulasi pungutan, Trisna menyebut bahwa pungutan di Jambean memiliki regulasi berdasarkan surat keputusan bersama (SKB). Di mana surat tersebut ditandatangani oleh Dukuh Jambean, Ketua dari tujuh RT hingga Ketua Paguyuban Perumahan.

"Terus soal regulasi? Regulasinya adalah bahwa ada surat keputusan bersama antara Ketua RT, Dukuh hingga Ketua Paguyuban. Nah, sekarang yang diperdebatkan adalah sementara hierarki dasar hukum itu kan harusnya perdes," ucapnya.

Di sisi lain, SKB tersebut tercapai berdasarkan kesepakatan atau mufakat. Di mana hal itu sudah memenuhi demokrasi dan tidak ada paksaan dalam SKB tersebut.

"Kalau regulasinya memang okelah boleh dikatakan tidak kuat, tetapi di situ ada yang namanya musyawarah mufakat itu kan memenuhi demokrasi. Nah, terus tidak ada paksaan dan yang mengadu juga tidak membayar kok," katanya.

Trisna menambahkan, Inspektorat juta telah melakukan penelusuran terkait ke mana aliran uang hasil pungutan terhadap beberapa orang tersebut.

"Dan kami telusuri lagi, bahwa ya memang betul didistribusikan ke RT-RT, kan gitu," ujarnya.

Rekomendasi Inspektorat Bantul

Inspektorat Bantul juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Pedukuhan Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul, yang melakukan pungutan untuk warga baru.

"Melihat kondisi yang ada, rekomendasi yang saya berikan, yang pertama itu sebisa mungkin bisa tidak ditarik ke regulasi yang lebih tinggi, misalnya Perdes (Peraturan Desa)," kata Inspektur Daerah Kabupaten Bantul, Trisna Manurung, Selasa (13/10/2026).

Trisna mengatakan, rekomendasi yang kedua yakni harus ada surat pertanggungjawaban (SPJ). Hal itu sebagai bentuk transparansi kepada warga.

"Lalu harus ada SPJ yang disampaikan ke warga untuk membuktikan kalau pungutan itu untuk kepentingan warga juga," ujarnya.

Adapun rekomendasi yang ketiga ialah dilakukan sosialisasi yang masif terkait adanya pungutan kepada masyarakat. Dari semua rekomendassi itu, menurut Trisna, yang terpenting adalah adanya evaluasi terhadap surat keputusan bersama (SKB) terkait pungutan itu.

"Yang penting lagi apa? Evaluasi. Evaluasi terhadap SKB yang dibuat mereka itu. Kalau enggak layak dijadikan aturan yo naikkan ke atas (Perdes). Kalau misalnya tidak, yo monggo, silakan rembugan dulu untuk misalnya tetap berjalan atau itu dihentikan, kan gitu," ucapnya.

Ditanya soal saran dari Inspektorat apakah pungutan itu bisa dilanjutkan atau tidak, Trisna menyarankan sebaiknya pungutan itu dihentikan dulu sembari dilakukan evaluasi. Evaluasi itu disarankan melibatkan warga dalam kerangka musyawarah.

"Saran kami adalah kalau misalnya memungkinkan ya ditarik aja, dievaluasi, dirembug dulu. Nanti ada yang setuju ada yang tidak. Yang jelas namanya pungutan-pungutan harusnya paling rendah ya perdes, tapi apapun itu, apapun itu musyawarah mufakat tidak boleh dilanggar juga, kan gitu," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads