Dukuh Jambean Bantul Sebut Pungutan ke Warga Baru Bersifat Sukarela

Dukuh Jambean Bantul Sebut Pungutan ke Warga Baru Bersifat Sukarela

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 13 Okt 2026 16:08 WIB
Dukuh Jambean, Hendi, ditemui di rumahnya di Pedukuhan Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul, Selasa (13/10/2026).
Dukuh Jambean, Hendi, ditemui di rumahnya di Pedukuhan Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul, Selasa (13/10/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Viral unggahan adanya pungutan untuk warga baru di Pedukuhan Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul, mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Dukuh Jambean, Hendi, mengungkapkan pungutan itu bersifat sukarela, bahkan ia menyebut sejak tahun 2024 hingga saat ini, tidak sampai 10 orang yang memberikan sumbangan.

"Tapi dalam praktiknya tidak semua menyumbang dan kita juga tidak memaksa semua. Toh kalau kita itu dari 2024 sampai 2026 hanya empat orang yang menyumbang dan itu dari perumahan semua," ucapnya saat ditemui di kediamannya di Jambean, Triwidadi, Bantul, Selasa (13/10/2026).

Hendi menjabarkan, pungutan itu disepakati sejak 2024. Ia menyebut kesepakatan itu dilakukan dengan semua pemangku wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi SKB (surat kesepakatan bersama) itu sejak tahun 2024, sudah sangat lama sekali. Semua itu dari kesepakatan dengan semua pemangku wilayah, baik RT dan perumahan juga," kata Hendi.

ADVERTISEMENT

Dalam SKB itu, lanjut Hendi, memang memuat besaran sumbangan bagi warga baru yang tinggal di perumahan maupun tujuh RT di Jambean. Di mana besarannya mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Kalau untuk tingkat RT, warga baru di RT itu sekitar Rp 1 juta,

Hendi menjelaskan, sumbangan tersebut semata-mata itu kepentingan Pedukuhan, khususnya dana operasional kegiatan. Adapun kegiatan itu seperti seperti Posyandu, perbaikan jalan, acara RT, HUT RI dan sebagian juga untuk kegiatan pemuda Jambean.

Hendi juga menyebut sama sekali tidak menarik atau mengejar warga yang enggan memberikan sumbangan tersebut. Menurutnya semua itu hanya bentuk sukarela saja karena sebelumnya sudah ada fasilitas di tempat tinggal itu warga ingin mengembangkannya.

"Jadi banyak yang tidak menyumbang dan dalam praktiknya kita tidak mengejar-ngejar, tidak menagih-nagih. Kenapa? Karena itu hak masyarakat dan kita tidak memaksa," katanya.

Bahkan, warga yang tidak menyumbang juga masih mendapatkan pelayanan terkait administrasi. Seperti halnya jika ada warga yang mengurus surat domisili, maka Pedukuhan akan mengurusnya dan sama sekali tidak memungut biaya.

"Layanan juga tetap kita berikan. Jadi yang diviralkan itu membuat surat domisili harus bayar Rp 300 ribu, mohon maaf tidak ada," pungkasnya.

Diketahui, dalam narasi yang beredar, awalnya warga mengeluhkan diminta Rp 300 ribu saat meminta keterangan domisili.

"Diminta Bayar Rp300 Ribu untuk Surat Domisili, Dugaan Pungutan di Bantul Diungkap Lewat Threads. Unggahan di Threads memuat pengakuan seseorang yang menyebut temannya diminta membayar Rp300.000 saat mengurus surat domisili di Padukuhan Jambean, Triwidadi Pajangan, Bantul. Pengunggah menyebut kejadian tersebut berlangsung pada 16 Juli 2026. Pembayaran diklaim dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama kepala dukuh, tanpa disertai kuitansi," tulis akun Instagram @jogja.vibes, dikutip detikJogja pada Senin (12/10).

"Dalam unggahan yang sama, turut ditampilkan dokumen bertanggal 14 Mei 2024 tentang kesepakatan sumbangan bagi penduduk yang membeli tanah atau menetap di Jambean. Dokumen itu mencantumkan nominal Rp300.000 untuk wilayah perumahan dan Rp1 juta untuk wilayah RT. Namun, hubungan antara dokumen tersebut dar pembayaran yang diceritakan belum terverifikasi, Belum ada keteranqan resmi dari pihak terkait mengenai dasar pembayaran maupun status kesepakatan tersebut," imbuh keterangan dalam unggahan tersebut.

Lurah Triwidadi, Slamet Riyanto, menjelaskan tarikan yang disebut 'kontribusi pembangunan' tersebut.

"Jadi sebenarnya bukan pungutan terkait dengan permohonan domisili. Jadi itu memang sebuah kesepakatan yang dibangun antara masyarakat, dalam arti masyarakat Jambean dengan warga perumahan untuk memberikan kontribusi pembangunan terkait wilayah Rp 300 ribu," kata Slamet, Senin (12/10).

Slamet menjelaskan, pungutan itu merupakan kesepakatan di tingkat padukuhan. Ia kemudian menunjukkan surat kesepakatan itu. Surat itu berkop Padukuhan Jambean tertanggal 14 Mei 2024.

Dalam surat itu tertulis soal adanya sumbangan bagi warga yang akan tinggal atau menetap di Padukuhan Jambean. Tertera juga nominal sumbangan yang terbagi dalam dua poin. Poin A yakni untuk wilayah perumahan yang diminta Rp 300 ribu untuk padukuhan.

Sementara poin B untuk wilayah RT yang diminta Rp 500 ribu untuk RT, dan Rp 500 ribu untuk padukuhan. Tarikan itu berlaku untuk pembelian tanah atau warga yang akan menetap di Padukuhan Jambean.

Slamet menegaskan hal itu tak berkaitan dengan surat keterangan domisili. Dia juga menyebut pihak pelapor belum membayar dan surat keterangan domisilinya tetap diproses.

"Yang bersangkutan belum membayar yang Rp 300 itu, kalau warga lain sudah ada yang membayar. Nah, untuk surat keterangan domisili juga sudah kami buatkan dan itu gratis," ujar dia.

Halaman 2 dari 2
(apu/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads