Polemik Pungutan Warga Baru, Dukuh Jambean Bantul Bakal Gelar Rembukan

Polemik Pungutan Warga Baru, Dukuh Jambean Bantul Bakal Gelar Rembukan

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 13 Okt 2026 17:06 WIB
Surat kesepakatan warga di Jambean, Bantul, yang meminta warga baru harus menyumbang Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Foto diunggah Selasa (13/10/2026).
Surat kesepakatan warga di Jambean, Bantul, yang meminta warga baru harus menyumbang Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Foto diunggah Selasa (13/10/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Dukuh Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul, Hendi, akan menggelar rembukan warga untuk mengevaluasi soal pungutan untuk warga baru di wilayahnya. Jika warga tidak menghendaki adanya pungutan tersebut, maka Surat Keputusan Bersama (SKB) soal itu akan dicabut.

"Kelihatannya kita masih berembuk dulu dengan semua warga, karena harus melalui musyawarah untuk memutuskannya," kata Hendi saat ditemui di rumahnya di Pedukuhan Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul, Selasa (13/10/2026).

Hendi juga mengungkapkan bahwa dirinya seperti dihakimi oleh khalayak terkait adanya pungutan tersebut. Menurut dia, pungutan itu bertujuan agar warga baru turut berperan dalam dalam membangun daerahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kembali lagi, kalau ngomong itu harus dicabut, kalau Inspektorat menghendaki dan warga juga menghendaki, kita akan cabut juga, seperti itu. Tapi kita harus bermusyawarah dulu, harus berembuk dulu," ujar dia.

Inspektorat Sebut Bukan Pungli

Sebelumnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul telah selesai melakukan pemeriksaan terkait kasus 'pungutan warga baru' di Pedukuhan Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul. Hasilnya, Inspektorat menyebut tidak ada unsur pungli dalam pungutan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sudah selesai, kami sudah panggil pelapor, Dukuh, Ketua RT, Ketua Paguyuban hingga Lurahnya. Berdasarkan fakta yang kami telusuri, pengakuan-pengakuan terus kemudian bukti-buktinya kami tidak menyimpulkan itu (pungli)," kata Inspektur Daerah Kabupaten Bantul, Trisna Manurung di Kantor Inspektorat Bantul, Selasa (13/10/2026).

Trisna menjelaskan, pungli adalah pungutan yang dilakukan dalam tanda kutip tanpa dasar regulasi dan bersifat memaksa. Selain itu, jika yang bersangkutan tidak memberikan pungli maka tidak mendapatkan layanan atau terusir dari tempat tinggalnya.

"Setelah kita telusuri, ternyata tidak ada paksaan dan yang lapor juga tidak membayar, kalau regulasi kita bisa berdebat ya walaupun itu sudah ada. Tapi yang jelas tidak ada paksaan wong yang bayar ternyata hanya beberapa orang," ujarnya.

"Kemudian juga tidak dikaitkan dengan pelayanan yang diberikan oleh RT, oleh dukuh karena yang bersangkutan tetap dibuatkan surat keterangan domisili. Terus kemudian didiskriminasi, tidak boleh tinggal di situ juga tidak ada," lanjut Trisna.

Terkait regulasi pungutan, Trisna menyebut bahwa pungutan di Jambean memiliki regulasi berdasarkan surat keputusan bersama (SKB). Di mana surat tersebut ditandatangani oleh Dukuh Jambean, Ketua dari tujuh RT hingga Ketua Paguyuban Perumahan.

"Terus soal regulasi? Regulasinya adalah bahwa ada surat keputusan bersama antara Ketua RT, Dukuh hingga Ketua Paguyuban. Nah, sekarang yang diperdebatkan adalah sementara hierarki dasar hukum itu kan harusnya perdes," ucapnya.

Di sisi lain, SKB tersebut tercapai berdasarkan kesepakatan atau mufakat. Di mana hal itu sudah memenuhi demokrasi dan tidak ada paksaan dalam SKB tersebut.

"Kalau regulasinya memang okelah boleh dikatakan tidak kuat, tetapi di situ ada yang namanya musyawarah mufakat itu kan memenuhi demokrasi. Nah, terus tidak ada paksaan dan yang mengadu juga tidak membayar kok," katanya.

Trisna menambahkan, Inspektorat juta telah melakukan penelusuran terkait ke mana aliran uang hasil pungutan terhadap beberapa orang tersebut.

"Dan kami telusuri lagi, bahwa ya memang betul didistribusikan ke RT-RT, kan gitu," ujarnya.

Rekomendasi Inspektorat Bantul

Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul mengeluarkan rekomendasi untuk Pedukuhan Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul, yang melakukan pungutan untuk warga baru. Inspektorat menyarankan agar pungutan itu dievaluasi dan dirembug lagi.

"Melihat kondisi yang ada, rekomendasi yang saya berikan, yang pertama itu sebisa mungkin bisa tidak ditarik ke regulasi yang lebih tinggi, misalnya Perdes (Peraturan Desa)," kata Inspektur Daerah Kabupaten Bantul, Trisna Manurung kepada wartawan di Kantor Inspektorat Bantul, Selasa (13/10/2026).

Trisna mengatakan, rekomendasi yang kedua yakni harus ada surat pertanggungjawaban (SPJ). Hal itu sebagai bentuk transparansi kepada warga.

"Lalu harus ada SPJ yang disampaikan ke warga untuk membuktikan kalau pungutan itu untuk kepentingan warga juga," ujarnya.

Adapun rekomendasi yang ketiga ialah dilakukan sosialisasi yang masif terkait adanya pungutan kepada masyarakat. Dari semua rekomendasi itu, menurut Trisna, yang terpenting adalah adanya evaluasi terhadap surat keputusan bersama (SKB) terkait pungutan itu.

"Yang penting lagi apa? Evaluasi. Evaluasi terhadap SKB yang dibuat mereka itu. Kalau enggak layak dijadikan aturan yo naikkan ke atas (Perdes). Kalau misalnya tidak, yo monggo, silakan rembugan dulu untuk misalnya tetap berjalan atau itu dihentikan, kan gitu," ucapnya.

Ditanya soal saran dari Inspektorat apakah pungutan itu bisa dilanjutkan atau tidak, Trisna menyarankan sebaiknya pungutan itu dihentikan dulu sembari dilakukan evaluasi. Evaluasi itu disarankan melibatkan warga dalam kerangka musyawarah.

"Saran kami adalah kalau misalnya memungkinkan ya ditarik aja, dievaluasi, dirembug dulu. Nanti ada yang setuju ada yang tidak. Yang jelas namanya pungutan-pungutan harusnya paling rendah ya perdes, tapi apapun itu, apapun itu musyawarah mufakat tidak boleh dilanggar juga, kan gitu," jelasnya.

Viral di Medsos

Diberitakan sebelumnya, postingan bernarasi seorang warga Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul mengalami pungutan Rp 300 ribu untuk pembuatan surat keterangan domisili ramai di media sosial (medsos). Lurah menyebut bahwa pungutan itu bukan untuk surat tersebut melainkan untuk kontribusi pembangunan Pedukuhan, bahkan yang bersangkutan belum membayar.

"Diminta Bayar Rp300 Ribu untuk Surat Domisili, Dugaan Pungutan di Bantul Diungkap Lewat Threads. Unggahan di Threads memuat pengakuan seseorang yang menyebut temannya diminta membavar Rp300.000 saat mengurus surat domisili di Padukuhan Jambean, Triwidadi Pajangan, Bantul. Pengunggah menyebut kejadian tersebut berlangsung pada 16 Juli 2026. Pembayaran diklaim dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama kepala dukuh, tanpa disertai kuitansi," kata akun Instagram @jogja.vibes seperti dilihat detikJogja, Senin (12/10).

"Dalam unggahan yang sama, turut ditampilkan dokumen bertanggal 14 Mei 2024 tentang kesepakatan sumbangan bagi penduduk yang membeli tanah atau menetap di Jambean. Dokumen itu mencantumkan nominal Rp300.000 untuk wilayah perumahan dan Rp1 juta untuk wilayah RT. Namun, hubungan antara dokumen tersebut dar pembayaran yang diceritakan belum terverifikasi, Belum ada keteranqan resmi dari pihak terkait mengenai dasar pembayaran maupun status kesepakatan tersebut," lanjut akun tersebut

Lurah Triwidadi, Slamet Riyanto, telah mengetahui kejadian tersebut. Slamet menyebut sama sekali tidak ada pemungutan uang untuk pembuatan surat keterangan domisili.

"Perlu kami sampaikan itu tidak ada kaitannya dengan pelayanan administrasi. Karena saya baca di medsos itu kaitannya mau mencari surat domisili dan dipungut uang Rp 300 ribu," katanya kepada wartawan di Kantor Kalurahan Triwidadi, Pajangan, Bantul, Senin (12/10/2026).

Slamet juga telah memanggil Dukuh Jambean untuk memberikan keterangan. Di mana hasilnya pungutan uang Rp 300 ribu itu untuk keperluan pembangunan di Jambean baik fisik maupun nonfisik.

"Jadi sebenarnya bukan pungutan terkait dengan permohonan domisili. Jadi itu memang sebuah kesepakatan yang dibangun antara masyarakat, dalam arti masyarakat Jambean dengan warga perumahan untuk memberikan kontribusi pembangunan terkait wilayah Rp 300 ribu," ujarnya.

Menurutnya, pelapor kemungkinan miskomunikasi dengan Dukuh Jambean. Di mana Dukuh menyodorkan surat keputusan bersama terkait kontribusi pembangunan Pedukuhan Jambean saat yang bersangkutan mengurus surat keterangan domisili.

"Nah, kebetulan warga itu kurang komunikasi dan kebetulan informasi itu disampaikan oleh pak dukuh saat dia mau mengurus surat keterangan domisili," ucapnya.

Slamet juga menunjukkan surat kesepakatan warga yang dijadikan dasar untuk pungutan itu. Di surat itu, warga baru yang tinggal di perumahan diminta iuran Rp 300 ribu. Sedangkan warga baru yang menempati rumah di perkampungan (nonperumahan) diminta sumbangan hingga Rp 1 juta.

Halaman 2 dari 2
(dil/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads