Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul mengeluarkan rekomendasi untuk Pedukuhan Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul, yang melakukan pungutan untuk warga baru. Inspektorat menyarankan agar pungutan itu dievaluasi dan dirembug lagi.
"Melihat kondisi yang ada, rekomendasi yang saya berikan, yang pertama itu sebisa mungkin bisa tidak ditarik ke regulasi yang lebih tinggi, misalnya Perdes (Peraturan Desa)," kata Inspektur Daerah Kabupaten Bantul, Trisna Manurung kepada wartawan di Kantor Inspektorat Bantul, Selasa (13/10/2026).
Trisna mengatakan, rekomendasi yang kedua yakni harus ada surat pertanggungjawaban (SPJ). Hal itu sebagai bentuk transparansi kepada warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu harus ada SPJ yang disampaikan ke warga untuk membuktikan kalau pungutan itu untuk kepentingan warga juga," ujarnya.
Adapun rekomendasi yang ketiga ialah dilakukan sosialisasi yang masif terkait adanya pungutan kepada masyarakat. Dari semua rekomendassi itu, menurut Trisna, yang terpenting adalah adanya evaluasi terhadap surat keputusan bersama (SKB) terkait pungutan itu.
"Yang penting lagi apa? Evaluasi. Evaluasi terhadap SKB yang dibuat mereka itu. Kalau enggak layak dijadikan aturan yo naikkan ke atas (Perdes). Kalau misalnya tidak, yo monggo, silakan rembugan dulu untuk misalnya tetap berjalan atau itu dihentikan, kan gitu," ucapnya.
Ditanya soal saran dari Inspektorat apakah pungutan itu bisa dilanjutkan atau tidak, Trisna menyarankan sebaiknya pungutan itu dihentikan dulu sembari dilakukan evaluasi. Evaluasi itu disarankan melibatkan warga dalam kerangka musyawarah.
"Saran kami adalah kalau misalnya memungkinkan ya ditarik aja, dievaluasi, dirembug dulu. Nanti ada yang setuju ada yang tidak. Yang jelas namanya pungutan-pungutan harusnya paling rendah ya perdes, tapi apapun itu, apapun itu musyawarah mufakat tidak boleh dilanggar juga, kan gitu," pungkasnya.
Penjelasan Lurah Triwidadi
Diberitakan sebelumnya, warga di Bantul curhat di media sosial usai ditarik Rp 300 ribu oleh padukuhan Jambean, Kalurahan Triwidadi, Pajangan saat membuat surat keterangan domisili. Lurah di Bantul menjelaskan soal tarikan yang disebut 'kontribusi pembangunan' itu.
"Jadi sebenarnya bukan pungutan terkait dengan permohonan domisili. Jadi itu memang sebuah kesepakatan yang dibangun antara masyarakat, dalam arti masyarakat Jambean dengan warga perumahan untuk memberikan kontribusi pembangunan terkait wilayah Rp 300 ribu," ujar Lurah Triwidadi, Slamet Riyanto, kepada wartawan di Kantor Kalurahan Triwidadi, Pajangan, Bantul, Senin (12/10/2026).
Slamet menjelaskan pungutan itu merupakan kesepakatan di tingkat padukuhan. Slamet juga menunjukkan surat kesepakatan itu. Surat itu berkop Padukuhan Jambean tertanggal 14 Mei 2024.
Dalam surat itu tertulis adanya sumbangan bagi warga yang akan tinggal atau menetap di Padukuhan Jambean. Tertera juga nominal sumbangan yang terbagi dalam dua poin. Poin A yakni untuk wilayah perumahan yang diminta Rp 300 ribu untuk padukuhan.
Sementara poin B untuk wilayah RT yang diminta Rp 500 ribu untuk RT dan Rp 500 ribu untuk padukuhan. Tarikan itu berlaku untuk pembelian tanah atau warga yang akan menetap di Padukuhan Jambean.
Slamet menegaskan hal itu tak berkaitan dengan surat keterangan domisili. Pelapor disebut belum membayar dan surat keterangan domisilinya tetap diproses.
"Yang bersangkutan belum membayar yang Rp 300 itu, kalau warga lain sudah ada yang membayar. Nah, untuk surat keterangan domisili juga sudah kami buatkan dan itu gratis," katanya.
Sedangkan peruntukan uang kontribusi Rp 300 ribu itu, lanjut Slamet, memang untuk kegiatan di Pedukuhan. Adapun kegiatan itu seperti kegiatan di tujuh RT di Jambean, kegiatan 17 Agustus, Posyandu hingga Karang Taruna.
"Untuk meyakinkan, kemarin saat saya panggil saya tanya apakah ada yang masuk ke pribadi, dijawab tidak. Oh berarti itu murni untuk kegiatan masyarakat, untuk kontribusi pembangunan wilayah baik fisik dan non fisik," ucapnya.
Selain itu, Slamet juga telah meminta Dukuh Jambean untuk melaporkan laporan transaksi sebagai bentuk transparansi.
"Lalu dukuh juga sudah saya minta dokumen administrasi, dan baru dimintakan ke bendaharanya terkait transaksi keuangannya," katanya.
Dilaporkan ke Inspektorat
Slamet juga mengungkap jika permasalahan ini terjadi pada Juli lalu dan pelapor telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat Bantul.
"Jadi persoalan sudah di bulan Juli dan Kalurahan ditembusi bulan Agustus 2026. Saya menerima konfirmasi dari Polres Bantul dan Inspektorat Bantul. Dan itu sudah dalam proses penyelidikan dari Inspektorat Bantul dan saat ini sudah dilakukan pembinaan dari inspektorat, jadi saat ini sedang berprores," ujarnya.
Slamet Riyanto menyebut belum bisa memastikan apakah pungutan untuk kontribusi pembangunan Pedukuhan Jambean masih berlanjut atau tidak. Menurutnya, semua itu menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Bantul.
"Ya nanti kita evaluasi, karena sebenarnya kami menunggu LHP, rekomendasi dari inspektorat," kata Slamet.
Apabila rekomendasi itu keluar, maka Slamet akan meminta Dukuh Jambean untuk mematuhinya. Pasalnya, aturan tersebut dibuat oleh Pedukuhan, bukan dari Kalurahan Triwidadi.
"Kalau LHP inspektorat merekomendasikan dihentikan ya kita minta dukuh mengikutinya. Karena Kalurahan tidak tahu menahu terkait adanya pungutan itu," ujarnya.
Viral di Medsos
Diketahui kasus ini mengemuka usai viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar, warga sambat usai diminta Rp 300 ribu saat meminta surat keterangan domisili.
"Diminta Bayar Rp300 Ribu untuk Surat Domisili, Dugaan Pungutan di Bantul Diungkap Lewat Threads. Unggahan di Threads memuat pengakuan seseorang yang menyebut temannya diminta membayar Rp300.000 saat mengurus surat domisili di Padukuhan Jambean, Triwidadi Pajangan, Bantul. Pengunggah menyebut kejadian tersebut berlangsung pada 16 Juli 2026. Pembayaran diklaim dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama kepala dukuh, tanpa disertai kuitansi," tulis akun Instagram @jogja.vibes seperti dilihat detikJogja, Senin (12/10/2026).
"Dalam unggahan yang sama, turut ditampilkan dokumen bertanggal 14 Mei 2024 tentang kesepakatan sumbangan bagi penduduk yang membeli tanah atau menetap di Jambean. Dokumen itu mencantumkan nominal Rp300.000 untuk wilayah perumahan dan Rp1 juta untuk wilayah RT. Namun, hubungan antara dokumen tersebut dar pembayaran yang diceritakan belum terverifikasi, Belum ada keteranqan resmi dari pihak terkait mengenai dasar pembayaran maupun status kesepakatan tersebut," lanjut akun tersebut.
