Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan pemerintah pada kuartal IV 2026 yang mencakup Oktober, November, dan Desember. Tentunya, ada syarat-syarat yang harus terpenuhi agar memenuhi kualifikasi sebagai penerima.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, BSU bertujuan mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sesuai definisi itu, BSU hanya diberikan kepada kalangan pekerja dan buruh saja.
Itu artinya, masyarakat Indonesia yang bekerja di luar definisi 'pekerja' dan 'buruh' tidak berhak memeroleh BSU. Selain berstatus pekerja dan buruh, BSU hanya diberikan kepada penerima dengan gaji di bawah batas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memangnya, berapa batas gaji penerima BSU Kemanker 2026? Berikut penjelasannya!
Batas Gaji Penerima BSU Kemnaker 2026
Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 diubah dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 untuk penyaluran BSU tahun lalu. Dalam regulasi itu, penerima BSU paling banter mendapatkan gaji sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
"Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan," bunyi huruf c ayat (2) pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Sebagai catatan, batas gaji ini diaplikasikan dalam penyaluran BSU 2025. Adapun BSU 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum membeberkan informasi terbaru, baik syarat maupun cara cek status penerima.
Kriteria Penerima BSU 2026
Meski belum ada regulasi terbaru seputar kriteria penerima BSU 2026, detikers bisa berkaca dengan syarat tahun lalu. Ini rinciannya sebagaimana tertera di pasal 3 Permenaker 5 Tahun 2025:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mendapat gaji paling banyak 3,5 juta per bulan.
- Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU).
- Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
Besaran BSU 2026
Menurut keterangan dari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, nominal BSU 2026 adalah Rp 300.000 per bulan untuk 3 bulan. Karena disalurkan sekaligus, penerima BSU mendapat total Rp 900.000.
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000," terang Airlangga usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Nominal 900 ribu rupiah itu sudah bersih. Oleh karena itu, apabila ada pihak-pihak yang meminta pungutan atau semisal, maka detikers dapat melaporkannya ke aduan resmi Kemnaker atau penegak hukum.
Update Informasi Penyaluran BSU 2026
Melalui Instagram resminya, @kemnaker, Kemnaker menyebut belum ada informasi terbaru soal BSU. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memantau berkala akun media sosial Kemnaker agar bisa mengetahui perkembangan.
"Untuk saat ini belum ada informasi resmi terkait. Kalau ada informasi selanjutnya terkait BSU akan Minaker share di media sosial Kemnaker ya, dipantau terus ya media sosial Kemnaker. Terima kasih," jelas Kemnaker di kolom komentar, dikutip Selasa (13/10/2026).
Penelusuran detikJogja pada laman bsu.kemnaker.go.id yang tahun lalu digunakan untuk mengecek status penerima pun tidak berhasil. Laman tersebut masih belum dapat diakses per Selasa (13/10/2026) pukul 08.53 WIB.
Begitu pula website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Ketika dibuka, muncul informasi bahwa laman tengah dalam pengembangan atau peningkatan kapasitas.
Demikian sekilas informasi mengenai batas maksimal gaji penerima BSU 2026. Akhir kata, belum ada batas resmi. Namun, jika mengacu penyaluran tahun lalu, maka batasnya adalah 3,5 juta.
Semoga bermanfaat!
