Manipulasi Pengurus Bikin BUKP Tegalrejo Jogja Kebobolan Rp 2,7 M

Manipulasi Pengurus Bikin BUKP Tegalrejo Jogja Kebobolan Rp 2,7 M

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 30 Sep 2026 06:00 WIB
Tersangka kasus korupsi BUKP Tegalrejo digiring ke Lapas Kelas II A Jogja dari Kantor Kejati DIY, Selasa (29/9/2026).
Tersangka kasus korupsi BUKP Tegalrejo digiring ke Lapas Kelas II A Jogja dari Kantor Kejati DIY, Selasa (29/9/2026). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Dua mantan pengurus Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tegalrejo, Kota Jogja, ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Berikut modus tersangka memanipulasi laporan keuangan yang membuat negara merugi Rp 2,7 miliar.

Penyimpangan Sejak 2016-2022

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan, tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUKP Kemantren Tegalrejo Jogja ini berinisial DS dan AY.

"Menetapkan tersangka berinisial DS dan AY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUKP Kemantren Tegalrejo Kota Jogja periode tahun 2016 sampai 2022," ujar Langgeng saat ditemui di kantornya, Umbulharjo, Jogja, Selasa (29/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran Kedua Tersangka

Langgeng mengungkapkan, DS menjabat sebagai pemegang kas. Dia diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo.

"Di mana perbuatan DS tersebut diketahui juga oleh tersangka yang lain yaitu AY selaku Ketua BUKP Kemantren Tegalrejo," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Langgeng menyebut, AY juga diduga menyetujui laporan keuangan harian, mingguan, hingga bulanan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Laporan tersebut kemudian digunakan dalam pemeriksaan rutin maupun tahunan oleh pembina teknis dari BPD DIY dan Pemprov DIY.

"Hal ini menunjukkan seolah-olah BUKP Tegalrejo memiliki neraca keuangan yang seimbang antara kas real dan yang tercatat dalam sistem," jelasnya.

Sita Rp 100 Juta

Kejati DIY telah memeriksa 23 saksi dalam kasus ini, meliputi karyawan BUKP, pihak Pemprov DIY dan BPD DIY selaku pembina teknis, dan sejumlah nasabah. Penyidik juga memeriksa tiga ahli, yakni ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli perhitungan keuangan negara.

"Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap kurang lebih 25 dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud, serta telah melakukan penyitaan sejumlah uang sejumlah Rp100.000.000 yang berhubungan dengan perkara dimaksud," tuturnya.

Modus Manipulasi Data

Berdasarkan laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi DIY, Langgeng mengungkapkan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.719.536.834.

"Di mana dalam laporan tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.719.536.834," ungkapnya.

Modus yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut salah satunya ialah memanipulasi data agar jumlah kas riil terlihat sesuai dengan data dalam sistem BUKP.

"Ada manipulasi data untuk menyeimbangkan antara kas real dan by system dari sistem. Jadi BUKP ini kan sistemnya ada sistem tersendiri seperti perbankan itu," kata dia.

Korupsi untuk Usaha tapi Gagal

Penyidik Kejati DIY juga menemukan modus tersangka tidak menyetorkan angsuran serta menggunakan nama orang lain untuk pengajuan kredit.

"Jadi seolah setiap ada pemeriksaan, seimbang antara kas real-nya sama yang tercatat dalam sistem," ujar Langgeng.

Dia menambahkan, uang hasil penyalahgunaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. DS diketahui memiliki sejumlah usaha, namun usahanya mengalami kegagalan.

"Motifnya digunakan untuk keperluan pribadi. Jadi dalam penyidikan pemegang kas ya ini, DS ini punya usaha tapi gagal terus. Jadi dipakai untuk usaha tapi gagal terus," kata Langgeng.

Kejati DIY kemudian menahan DS dan AY di Lapas Kelas II A Jogja selama 20 hari, terhitung mulai 29 September hingga 18 Oktober 2026.

"Jadi terhadap dua tersangka tersebut, atas nama DS dan AY, dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Yogyakarta selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, 29 September 2026 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2026," pungkasnya.



(dil/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads