Heboh Pungutan Sumbangan Rp 2 Juta di MTsN 9 Sleman

Heboh Pungutan Sumbangan Rp 2 Juta di MTsN 9 Sleman

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 29 Sep 2026 21:15 WIB
MTsN 9 Sleman viral tarik pungutan Rp 2 juta.  Foto diambil Senin (28/9/2026).
MTsN 9 Sleman viral tarik pungutan Rp 2 juta. (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Sleman -

Beredar kabar adanya penarikan sumbangan bagi seluruh siswa di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 9 Sleman. Sumbangan sekitar Rp 2 juta per siswa ini akhirnya dibatalkan pihak Madrasah.

Kabar ini diunggah akun Instagram @moodpendidikan.co dengan menyertakan tangkapan layar percakapan yang disebut berasal dari wali murid. Percakapan itu menyebut adanya penarikan sumbangan dari komite madrasah ke wali murid periode tahun ajaran 2026/2027.

"Salah seorang wali murid berinisial R mengaku, para orang tua diundang menghadiri sosialisasi program madrasah pada Kamis (24/9/2026). Dalam kegiatan itu, komite memaparkan kebutuhan anggaran yang belum tercakup dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," tulis keterangan unggahan tersebut dilihat detikJogja, Selasa (29/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan dokumen komite, total rencana swadaya mencapai Rp 592.426.300, dengan rincian beban per siswa: Kelas 7 dibebani Rp 1.961.692, Kelas 8 sebesar Rp 1.962.046, dan Kelas 9 sebesar Rp 2.082.635. Beberapa pos anggaran yang disorot tajam antara lain pengadaan handphone sebesar Rp 10 juta dan honorarium senilai Rp 51,8 juta," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Merespons kabar tersebut, pihak Madrasah akhirnya menerbitkan surat yang ditandatangani Kepala MTs Negeri 9 Sleman, Busyroni Majid. Surat bernomor: B-699/Mts.12.04.09/PP.00.5/9/2026 itu berisi hal Pembatalan Keputusan Sumbangan Komite.

"Berdasarkan masukan dari berbagai pihak, Komite Madrasah, Paguyuban Orang Tua Murid, tokoh masyarakat, dan pihak terkait, dengan ini Kepala MTsN 9 Sleman menginformasikan bahwa Sumbangan Komite yang disepakati dalam pertemuan komite pada Kamis tanggal 24 September 2026 dibatalkan," bunyi surat dari MTs Negeri 9 yang diterima detikJogja.

Penarikan Sumbangan Dibatalkan

Wakil Kepala Urusan Hubungan Masyarakat (Waka Humas) MTsN 9 Sleman, Elva Lutfiyati membenarkan adanya pungutan sumbangan tersebut. Namun, ia mengaku pihaknya tak mengetahui detail sumbangan tersebut lantaran dilakukan Komite Madrasah.

"Jadi yang tahu berapa banyak besarannya kami tidak mengetahui, jadi tidak ada campur tangan dari pihak madrasah," ujar Elva saat ditemui di MTsN 9 Sleman, Senin (28/9).

"Jadi dari madrasah itu sama sekali tidak tidak mengurus ataupun tidak mengetahui tentang keuangan-keuangan yang masuk ataupun yang keluar, yang nanti paling-paling tahu di laporannya begitu," sambungnya.

Meski begitu, pihaknya kini telah membatalkan pungutan sumbangan tersebut. Pembatalan ini diambil usai pihak madrasah mendengar masukan dari berbagai pihak.

"Pertimbangannya karena masukan-masukan dari berbagai pihak yang kami rasa itu logis dan kami akan mengoptimalkan dana BOSNAS dan BOSDA," ungkap Elva saat dihubungi hari ini.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Sleman, Nadhif mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi terkait kabar pungutan ini. Hasilnya pihak komite MTs Negeri 9 Sleman dinilai sudah berperan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 3601 Tahun 2024. Di dalamnya menyebut pihak komite madrasah diperkenankan untuk menarik sumbangan dari orang tua. Termasuk untuk honorarium tenaga non-ASN serta penyediaan sarana penunjang pembelajaran siswa.

Namun penarikan sumbangan harus didahului komunikasi dengan orang tua. Serta komite tidak boleh melakukan pemaksaan penarikan sumbangan alias sumbangan komite harus bersifat sukarela.

"Prinsipnya yang namanya bantuan kepentingan kegiatan belajar mengajar itu kan kembalinya kepada siswa, untuk kepentingan siswa. Bukan kemudian kembalinya kepentingan guru-guru kita, atau kepala madrasah," kata Nadhif saat ditemui di Kantor Kemenag Sleman, hari ini.

Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Sleman, kata Nadhif, juga sudah rutin melakukan pantauan pada aktivitas komite di madrasah. Sejauh ini tak ada temuan yang diduga menyalahi ketentuan.

Meski begitu, Nadhif memastikan pihaknya masih terus mendalami kebijakan pungutan di MTs Negeri 9 Sleman ini. Jika nanti ditemukan pelanggaran, maka Kemenag Sleman siap melakukan penindakan.

"Kami terus mendalami terhadap informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Ketika nanti ditemukan ada praktik-praktik yang menyalahi ketentuan, tentu ya mau tidak mau harus berhadapan dengan ketentuan atau regulasi yang berlaku," pungkasnya.



(ams/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads