2 Pengurus BUKP Tegalrejo Jogja Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,7 Miliar

2 Pengurus BUKP Tegalrejo Jogja Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,7 Miliar

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Selasa, 29 Sep 2026 20:09 WIB
Tersangka kasus korupsi BUKP Tegalrejo digiring ke Lapas Kelas II A Jogja dari Kantor Kejati DIY,  Selasa (29/9/2026).
Tersangka kasus korupsi BUKP Tegalrejo digiring ke Lapas Kelas II A Jogja dari Kantor Kejati DIY, Selasa (29/9/2026). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan dua mantan pengurus Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tegalrejo, Kota Jogja, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,7 miliar.

"Menetapkan tersangka berinisial DS dan AY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUKP Kemantren Tegalrejo Kota Jogja periode tahun 2016 sampai 2022," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo saat ditemui di kantornya, Umbulharjo, Kota Jogja, Selasa (29/9/2026).

Langgeng mengatakan, DS menjabat sebagai pemegang kas. Dia diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo. Perbuatan tersebut diketahui AY selaku Ketua BUKP Kemantren Tegalrejo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana perbuatan DS tersebut diketahui juga oleh tersangka yang lain yaitu AY selaku Ketua BUKP Kemantren Tegalrejo," ungkapnya.

Langgeng melanjutkan, AY juga diduga menyetujui laporan keuangan harian, mingguan, hingga bulanan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Laporan tersebut kemudian digunakan dalam pemeriksaan rutin maupun tahunan oleh pembina teknis dari BPD DIY dan Pemprov DIY.

ADVERTISEMENT

"Hal ini menunjukkan seolah-olah BUKP Tegalrejo memiliki neraca keuangan yang seimbang antara kas real dan yang tercatat dalam sistem," jelasnya.

Dalam penyidikan kasus ini, kata Langgeng, Kejati DIY telah memeriksa 23 saksi. Mereka terdiri atas karyawan BUKP, pihak Pemprov DIY dan BPD DIY selaku pembina teknis, serta sejumlah nasabah. Penyidik juga memeriksa tiga ahli, yakni ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli perhitungan keuangan negara.

"Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap kurang lebih 25 dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud, serta telah melakukan penyitaan sejumlah uang sejumlah Rp100.000.000 yang berhubungan dengan perkara dimaksud," tuturnya.

Langgeng melanjutkan, berdasarkan laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi DIY, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.719.536.834.

"Di mana dalam laporan tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.719.536.834," ungkapnya.

Langgeng menyebut, modus yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut salah satunya dengan memanipulasi data agar jumlah kas riil terlihat sesuai dengan data dalam sistem BUKP.

"Ada manipulasi data untuk menyeimbangkan antara kas real dan by system dari sistem. Jadi BUKP ini kan sistemnya ada sistem tersendiri seperti perbankan itu," kata dia.

Penyidik juga menemukan modus tidak menyetorkan angsuran serta menggunakan nama orang lain untuk pengajuan kredit.

"Jadi seolah setiap ada pemeriksaan, seimbang antara kas real-nya sama yang tercatat dalam sistem," ujarnya.

Langgeng menambahkan, uang hasil penyalahgunaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. DS diketahui memiliki sejumlah usaha, namun usahanya mengalami kegagalan.

"Motifnya digunakan untuk keperluan pribadi. Jadi dalam penyidikan pemegang kas ya ini, DS ini punya usaha tapi gagal terus. Jadi dipakai untuk usaha tapi gagal terus," terangnya.

Saat ini Kejati DIY melakukan penahanan terhadap DS dan AY. Keduanya ditahan di Lapas Kelas II A Jogja selama 20 hari, terhitung mulai 29 September hingga 18 Oktober 2026.

"Jadi terhadap dua tersangka tersebut, atas nama DS dan AY, dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Yogyakarta selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, 29 September 2026 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2026," pungkas Langgeng.



(dil/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads