Kasus pemerkosaan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah NH alias GN terhadap alumni santriwanti masuk tahap penyidikan. Sebanyak delapan saksi dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Iya hari ini saksi ada delapan," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiadi saat dihubungi detikJogja, Sabtu (12/9/2026).
Wiwit menambahkan, hari ini pihaknya melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini gelar penetapan tersangka untuk siapa dan berapa orang yang ditersangkakan nanti hasil gelarnya segera kami release," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pengurus salah satu pondok pesantren di Sleman berinisial NH alias GN dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa eks santriwati lulusan ponpes tersebut. Eks santriwati yang berusia 21 tahun itu kini tengah hamil.
"Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu. Akhir Desember 2025 kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026," kata kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).
Gusti mengatakan, dilihat dari website resmi Ponpes, terduga pelaku disebut sebagai Wakil Ketua Pengurus Harian atau Dewan Harian.
"Ada informasi juga kami dapatkan bahwa dari beberapa saksi, dia memang pengurus di sana. Artinya dia sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu tidak ada bantahan dan tertera jelas di dalam website resmi dan juga keterangan beberapa pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren," ujar dia.
Menurut Gusti, saat kejadian, korban berstatus sebagai mantan santriwati di ponpes tersebut. Namun, korban diperbantukan oleh ponpes untuk membantu operasional ponpes.
Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat," kata dia.
"Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari rumah untuk membantu menjaga bayi-bayi dari salah satu pengasuh ataupun pengurus di sana," sambung Gusti.
Pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman pada Senin (7/9/2026). Bukti-bukti kejadian pun turut disertakan dalam laporan, termasuk bukti pemeriksaan USG korban yang persalinannya diperkirakan pada Oktober mendatang.
"Pengakuan korban sudah jelas. Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Dan USG ini, USG sudah jelas, hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Gusti.
