Polresta Sleman menaikkan status kasus pemerkosaan mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah NH alias GN terhadap alumni santriwati berusia 21 tahun, ke tahap penyidikan. Eks santriwati korban pemerkosaan tersebut kini tengah hamil.
"Untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH, statusnya saat ini (Jumat) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Meski begitu Argo belum bisa mengungkap berapa saksi yang diperiksa. Informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, pengurus salah satu pondok pesantren di Sleman berinisial NH alias GN dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa eks santriwati lulusan ponpes tersebut. Eks santriwati yang berusia 21 tahun itu kini tengah hamil.
"Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu. Akhir Desember 2025 kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026," kata kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).
Gusti mengatakan, dilihat dari website resmi Ponpes, terduga pelaku disebut sebagai Wakil Ketua Pengurus Harian atau Dewan Harian.
"Ada informasi juga kami dapatkan bahwa dari beberapa saksi, dia memang pengurus di sana. Artinya dia sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu tidak ada bantahan dan tertera jelas di dalam website resmi dan juga keterangan beberapa pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren," ujar dia.
Menurut Gusti, saat kejadian, korban berstatus sebagai mantan santriwati di ponpes tersebut. Namun, korban diperbantukan oleh ponpes untuk membantu operasional ponpes.
"Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat," kata dia.
"Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari rumah untuk membantu menjaga bayi-bayi dari salah satu pengasuh ataupun pengurus di sana," sambung Gusti.
Pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman pada Senin (7/9). Bukti-bukti kejadian pun turut disertakan dalam laporan, termasuk bukti pemeriksaan USG korban yang persalinannya diperkirakan pada Oktober mendatang.
"Pengakuan korban sudah jelas. Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Dan USG ini, USG sudah jelas, hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Gusti.
"Saya ingin sampaikan bahwa HPL klien kami, Saudari **, itu Oktober 2026. Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik yang sudah ditunjuk atau yang akan ditunjuk, mau menunggu sampai kapan? Mau menunggu sampai melahirkan sehingga tidak ada tersangka?," imbuh dia.
