Pengurus salah satu pondok pesantren di Sleman berinisial NH alias GN diduga memerkosa wanita berusia 21 tahun lulusan ponpes tersebut hingga hamil. NH ternyata adalah menantu dari pengasuh ponpes.
"Kami tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan ataupun memberikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan," kata putra kandung pengasuh pondok KH. Muh Marom, Ahmad Khairul Anwar, dalam konferensi pers di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, Jumat (11/9/2026).
"Namun, terdapat beberapa hal yang menurut kami perlu diklarifikasi agar berita yang sudah beredar tidak menjadi berita yang berkembang dan keluar dari fakta yang terjadi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, pihak ponpes menegaskan NH bukan pengasuh di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan. Namun, NH adalah menantu dari pengasuh Ponpes.
"Perbuatan tindak pidana yang dilaporkan adalah tidak dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren. Dugaan terjadinya tindak pidana memang dilakukan pelaku NH yang itu adalah anak menantu dari keluarga pondok," ungkap Ahmad.
"Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok. Pada perbuatan kejadian memang berada di area pondok tetapi itu adalah rumah tersendiri dan bukan bagian aset pondok, yaitu di rumah yang ditempati pelaku NH dan istri NH," imbuhnya.
Kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto menambahkan, dalam kasus ini istri NH juga merupakan korban.
"Bukan hanya kemudian narasi yang dibangun korbannya pihak sana, tidak. Tapi di sini itu ada putri pondok pesantren atau putri beliau, Pak Kiai Marom, itu punya anak lima, yang kemudian keluarganya terganggu karena masuknya pihak ketiga," paparnya.
"Yang narasinya kemudian seolah-olah itu terjadi pemerkosaan. Nah kalau pemerkosaan pondok tidak tahu. Karena itu kan perbuatan pelaku, bukan perbuatan pondok," sambung Heri.
Heri menegaskan pihak ponpes tidak ada sangkut pautnya dalam kasus ini. Ia menegaskan pihak ponpes mendukung dan siap membantu pihak kepolisian dalam penyelidikan kasus ini.
"Pondok tidak akan menghalangi, menutupi, atau menyembunyikan bukti. Itu yang kemudian harus saya bangun di sini karena narasi di luar itu pondok melindungi. Pondok tidak melindungi pelaku," ungkap Heri.
Heri menambahkan, usai kejadian ini NH sudah diberhentikan dan bukan lagi bagian dari Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan. Pihak ponpes pun mengaku tidak mengetahui keberadaan NH.
"Pondok tetap bertanggung jawab, pondok tetap melakukan investigasi dan akhirnya memberikan punishment atau putusan, kemudian si pelaku diberhentikan dari pondok," pungkasnya.
Dilaporkan ke Polresta Sleman
Diberitakan sebelumnya, pengurus salah satu pondok pesantren di Sleman dilaporkan ke polisi gegara diduga memperkosa eks santriwati. Korban yang kini berusia 21 tahun diduga diperkosa saat ngabdi di pondok.
"Ada informasi juga kami dapatkan bahwa dari beberapa saksi, dia memang pengurus di sana. Artinya dia sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu tidak ada bantahan dan tertera jelas di dalam website resmi dan juga keterangan beberapa pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren," ujar kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9/2026).
Peristiwa disebut terjadi pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026 dan dilaporkan pada Senin (7/9). Korban diduga diperkosa di pondok.
"Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu. Akhir Desember 2025 kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026," kata
Gusti menyebut korban sudah sejak SMP berada di pondok itu. Hingga saat kejadian korban diketahui masih kerap membantu kegiatan pondok
"Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat," kata dia.
"Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari rumah untuk membantu menjaga bayi-bayi dari salah satu pengasuh ataupun pengurus di sana," sambung Gusti.
Saat ini, korban disebut tengah mengandung. Hasil pemeriksaan USG korban ikut diserahkan sebagai bukti.
"Pengakuan korban sudah jelas. Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Dan USG ini, USG sudah jelas, hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Gusti.
"Saya ingin sampaikan bahwa HPL klien kami, Saudari **, itu Oktober 2026. Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik yang sudah ditunjuk atau yang akan ditunjuk, mau menunggu sampai kapan? Mau menunggu sampai melahirkan sehingga tidak ada tersangka?," imbuh dia.
Sempat Disembunyikan dari Keluarga
Kakak korban inisial MM mengaku baru tahu adiknya jadi korban pemerkosaan usai korban mengaku hamil pada Juli lalu. Saat itu, korban bahkan belum mengatakan asal usul kehamilannya.
"Awalnya saya belum tahu kejadiannya seperti apa. Setelah itu saya dikabari bahwasanya adik saya yang bernama ** ini telah hamil, tapi tidak diberitahu apa penyebab kehamilannya," ungkap MM.
Korban juga disebut mendapat arahan pihak ponpes agar menyembunyikan diri di Lampung hingga melahirkan.
"Terus mengabari saya lewat WA seperti ini, 'Mas, kalau saya dibawa ke Lampung bagaimana, Mas? Nanti di sana lahirannya di sana, bayinya nanti setelah lahir diadopsi, terus nanti saya pulang-pulang bersih, Mas.' Saya bilang, 'Nggak boleh seperti itu'," imbuhnya.
Dari situ, MM kemudian berusaha mencari korban. Ternyata korban telah disembunyikan di Magelang.
"Disembunyikan di wilayah Geger, Magelang. Saya jemput secara tiba-tiba. Diungsikanlah sama pihak pondok," ujar MM.
