Pengurus salah satu pondok pesantren di Sleman berinisial NH alias GN dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa eks santriwati lulusan ponpes tersebut. Kuasa hukum korban mengatakan, pelaku menyebut keluarga korban bakal hancur jika korban buka mulut.
"Si pelaku bilang kalau dikasih tahu kejadian ini, pemerkosaan itu, dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dia bilang keluarga korban akan ajur atau hancur ya. Itu ancaman yang sangat nyata yang disampaikan oleh si pelaku," kata kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat ditemui di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9/2026).
Gusti mengatakan korban diperkosa pada Desember 2025 dan Januari 2026 di ponpes tersebut. Korban yang berusia 21 tahun itu kini tengah hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban trauma, stres, mengalami ketakutan. Ada ancaman dari pelaku untuk tidak menceritakan kepada siapa pun, sahabat maupun keluarga," ujar Gusti.
Gusti menjelaskan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polreta Sleman pada 7 September lalu.
"Yang saat ini baru (masuk) laporan polisi ke GN, dan itu harus diusut tuntas karena menurut beberapa informan kami, ada korban-korban lainnya," kata Gusti.
Gusti berencana akan melaporkan pihak-pihak lainnya termasuk pengurus ponpes itu hingga lembaga ponpes itu sendiri.
"Ini bukan soal pelaku saja, kami split menjadi tiga ya. Satu, kami akan melawan pelaku. Kedua, kami akan melawan oknum-oknum pengurus, dan yang ketiga, kami akan melawan lembaga atau institusinya atau korporasi," ujar Gusti.
"Karena dalam undang-undang KUHP yang baru kita, subjek hukum korporasi bisa dipidanakan. Artinya, yayasan yang termasuk dalam korporasi bisa dipidanakan. Itu nanti akan panjang ceritanya," imbuhnya.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak ponpes. Namun kuasa hukum ponpes, Heri Purwanto, menyatakan belum memberikan statement terkait kasus ini.
"Nanti kami kabari nggih, karena untuk hal seperti ini kita tidak bisa terburu-buru," jelas Heri saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telpon.
Diberitakan sebelumnya, Gusti mengatakan, dilihat dari website resmi ponpes, terduga pelaku disebut sebagai Wakil Ketua Pengurus Harian atau Dewan Harian.
"Ada informasi juga kami dapatkan bahwa dari beberapa saksi, dia memang pengurus di sana. Artinya dia sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu tidak ada bantahan dan tertera jelas di dalam website resmi dan juga keterangan beberapa pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren," ujar dia.
Menurut Gusti, saat kejadian, korban berstatus sebagai mantan santriwati di ponpes tersebut. Namun, korban diperbantukan oleh ponpes untuk membantu operasional ponpes.
"Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat," kata dia.
"Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari rumah untuk membantu menjaga bayi-bayi dari salah satu pengasuh ataupun pengurus di sana," sambung Gusti.
"Saya ingin sampaikan bahwa HPL klien kami, Saudari FN, itu Oktober 2026. Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik yang sudah ditunjuk atau yang akan ditunjuk, mau menunggu sampai kapan? Mau menunggu sampai melahirkan sehingga tidak ada tersangka?," imbuh dia.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.
"Saat ini sudah ada laporan masuk pada hari Senin tanggal 7 September 2026. Untuk terlapor masih dalam penyelidikan. Apabila ada update, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Argo.
"Setelah laporan seperti ini, nanti akan ada penyelidikan dari Satreskrim Polresta Sleman. Nanti jika sudah ada tindak lanjut, nanti mungkin akan ada saksi yang akan dipanggil. Untuk sampai ini belum (melayangkan surat panggilan), karena (laporan) baru kemarin hari Senin," pungkasnya.
