Terungkapnya Jejeran Pelat Nama Jalan Malioboro Ilegal

Round-Up

Terungkapnya Jejeran Pelat Nama Jalan Malioboro Ilegal

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 31 Jul 2026 05:01 WIB
Malioboro Jogja saat Car Free Day (CFD), Sabtu (25/7/2026) pagi.
Kawasan Malioboro. Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Pemkot Jogja memastikan pelang resmi di kawasan Malioboro hanya satu titik saja. Dengan begitu, jika ditemukan adanya beberapa titik pelang Malioboro dipastikan bukan dikeluarkan oleh Pemkot dengan kata lain pelang ilegal.

Keberadaan pelang ilegal sempat dikeluhkan oleh wisatawan karena digunakan oknum fotografer untuk meraup untung. Maka dari itu, Pemkot akan melakukan penertiban keberadaan pelang ilegal agar tidak dimanfaatkan oknum fotografer untuk meraup untung.

Hanya Ada Satu Pelang Resmi

Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan, mengungkapkan selama ini hanya ada pelang resmi. Pelang tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan pelang Malioboro itu banyak yang bikin pelang-pelang sendiri kan. Itu yang harusnya ya enggak boleh. Jalan Malioboro kan yang di depan itu aja kan," ujar Wawan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Jogja, Selasa (30/7/2026).

"Pelangnya kan ya cuma satu resmi yang dikeluarkan oleh Dishub, kan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Lakukan Penertiban Pelang Ilegal

Wawan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dengan melakukan penertiban pelang ilegal. Langkah tersebut bukan melarang masyarakat membuat dekorasi bertuliskan Malioboro, melainkan untuk memastikan tidak ada rambu jalan yang dapat membingungkan masyarakat karena bukan diterbitkan secara resmi.

"Kalau pelang-pelang nanti kita tertibkan. Yang penting rambu itu harus resmi, gitu. Jadi kalau yang enggak resmi ya enggak boleh. Tapi kalau untuk dekorasi, tidak untuk sebagai rambu jalan, kan enggak apa-apa," tuturnya.

"Dari Satpol PP kan juga nanti bisa. Nah, dari yang UPT Malioboro kan juga ada nanti kita coba," imbuhnya.

Wawan menegaskan, pelang tersebut merupakan tanda petunjuk jalan. Sehingga, pelang harus dikeluarkan secara resmi.

"Milik publik kan, kan butuh petunjuk jalan. Makanya fungsinya apa? Kalau fungsinya sebagai petunjuk jalan kan harus dikeluarkan secara resmi. Tapi kalau untuk sebagai hiasan, itu kan bukan untuk petunjuk jalan. Jadi monggo kalau bukan untuk petunjuk jalan, tapi kalau yang untuk petunjuk jalan ya enggak boleh," tuturnya.

"Ya itu maka ditertibkan. Jadi ora ono (enggak ada) larangan, aja digawe (jangan dibuat). Jogja itu aman-nyaman, kok digawe-gawe (dibuat-buat)," katanya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menyebut pihaknya bakal melakukan penertiban jika ditemukan pelang ilegal.

"Kami support teman-teman Jogomaton bersama UPT Malioboro. Skema khusus nggak ada, pola kami menertibkan secara persuasif humanis bersama teman-teman UPT Malioboro," katanya kepada detikJogja lewat pesan singkat.

Sebelumnya, Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Jogja, Fitria Dyah Anggraeni, menginformasikan lokasi pelang Jalan Malioboro resmi yang kerap menjadi spot foto wisatawan. Menurutnya, plang berwarna hijau tua dengan tulisan latin dan aksara Jawa itu terpasang permanen di empat titik.

"Ujung utara Jalan Malioboro atau depan Bank BPD DIY, depan eks Teras Malioboro 2, depan Plaza Malioboro dan Persimpangan Pajeksan," ujar Fitria saat dihubungi, Selasa (28/7).

Ia berharap informasi lokasi tersebut dapat menjadi panduan bagi wisatawan yang ingin berfoto di ikon Jalan Malioboro sekaligus mengurangi penumpukan di satu titik.



(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads